Pilihan
KPU Tak Bisa Pastikan Honor Penyelenggara Pilkada 2020 Ditambah
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memastikan akan adanya tambahan honor bagi penyelenggara Pilkada Serentak 2020 ad hoc. Karena, besaran honor bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"Pertama, kami tidak bisa memastikan karena honor itu sudah diatur besarannya di dalam Peraturan Menteri Keuangan juga," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam IG Live SINDOnews Bincang Seru Bertajuk Pilkada Serentak dan New Normal, Kamis (4/6/2020) malam.
Namun, diungkapkan Arief, ada beberapa anggota DPR yang mengusulkan adanya tambahan honor bagi penyelenggara pilkada ad hoc itu, pada rapat Komisi II DPR bersama KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 3 Juni 2020.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Ya jadi petugas kesehatan, banyak petugas di beberapa tempat karena bekerja di masa Pandemi ini kan diberikan tambahan lah, tambahan penghasilan," jelasnya.
Maka itu, menurut dia, mungkin saja tambahan honor itu bisa direalisasikan. "Nah sangat mungkin kalau usulan beberapa anggota DPR kemarin kami juga akan sampaikan nanti dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan, mudah-mudahan bisa diberi tambahan. Tapi tentu kami tidak bisa memastikan itu," imbuhnya.
Di samping itu, kata dia, jumlah TPS akan bertambah. Namun, penambahannya tidak sampai dua kali lipat dari sebelumnya.
"Tadi saya sebutkan sebetulnya kalau memang akan dikurangi jumlah pemilih dari 800 orang ke 500 orang (Tiap TPS-red), itu kurang lebih ada penambahan 60 ribu TPS. Kalau maksimal 800 itu kan 253 ribu, kemudian ada tambahan 60-an ribu, jadi totally kalau mau jumlah pemilih 500 orang, itu sekitar 311 ribu TPS," imbuhnya.
Kemudian, tidak akan ada tambahan jumlah petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2020. "Kalau jumlahnya di tiap tingkatan sama, jadi KPPS tetap 7 orang, kemudian PPS dan PPK tetap sama dengan sebelumnya," ucapnya.
(kri)
.png)

Berita Lainnya
Diduga Terlibat Jamaah Islamiyah, Ahmad Zain Dinonaktifkan dari MUI
Kemendikbud Ristek: Libur Sekolah Sesuai Kalender saat Nataru
Komisi XI DPR Setuju Suntik Modal 11 BUMN di 2021 dan 2022, Ini Daftar Lengkapnya
Presiden Jokowi : Hati-hati Indragiri Hilir
Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Polisi Ungkap Alasan KKB Bakar Sekolah di Oksibil
Pakar Kritik Klaim Risma Rangkap Jabatan atas Izin Jokowi
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Abdul Wahid Dorong Penghapusan Kebijakan PCR dan Antigen Sebagai Syarat Bepergian
Said Aqil: Sila Kelima Pancasila Jauh Panggang dari Api
Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Paling Mahal Rp85 Ribu
Mengenal Penggunaan Bea Materai Rp 10.000 yang Bakal Berlaku di 2021