Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mantan Camat Abdimas Tersangka dan Ditahan, Ini Kata Walikota
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW).
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT dikonfirmasi, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghormati proses dan penegakan hukum yang berlaku di Kejari Pekanbaru.
"Tentunya kita junjung tinggi penegakan hukum yang diproses oleh kejaksaan. Kemudian, kepada saudara Abdimas, ini adalah cobaan dan harus dihadapi dengan hati yang sabar dan ikhlas," kata Walikota, Rabu (16/12/2020).
Baca: Usai Diperiksa 8 Jam, Abdimas Eks Camat Tenayan Raya Pekanbaru Ditahan
Ia berpesan agar mantan camat tersebut menghadapi segala proses hukum yang berlaku dengan tenang. Ia juga berpesan, agar pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru selalu amanah dalam mengemban tugas dan kewajibannya melayani masyarakat.
"Harus dihadapi dengan tenang. Ini juga adalah konsekuensi saat kita diberi amanah. Apapun yang kita laksanakan atau amanahkan harus dilakukan dengan tanggung jawab," jelasnya.
Soal pendampingan hukum, Pemko juga akan sediakan agen yang bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru untuk memberikan pelayanan. "Disamping beliau (Abdimas) juga mempunyai lawyernya," jelasnya.
Abdimas selaku tersangka korupsi dana PMBRW tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp480 juta. Setelah diperiksa terkait dugaan korupsi dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kejari Pekanbaru, langsung menahan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.**
.png)

Berita Lainnya
Rapat Kesiapan PON XX Bareng Forkopimda Mimika, Kapolri: Perlu Langkah Extraordinary Cegah Covid-19
Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Apa Saja Isi RUU Itu?
Dirut PLN Sebut Tarif Listrik Naik Bisa Sehatkan Perusahaan
Walau di Balik Jeruji Habib Rizieq Sihab Berhasil Raih Gelar Baru, Doktor Ilmu Sains Islam
BPK Soroti Kinerja Kemenhub, Pertamina dan PLN di Semester I-2021
PLN Raih Penghargaan 1st The Best of The Best-Human Capital 2021
Pemerintah Target Penerimaan Cukai Rokok Rp193 Triliun di 2022
Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Prakerja di 2022, Anggaran Disiapkan Rp 11 T
Mulai Berlaku 12 April 2021, Ini Tahapan dan Cara Bikin SIM Online
Pelantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Digelar Rabu Siang
Warga Riau yang Ingin Berobat di Jakarta Bisa Hubungi Nomor Ini agar Dapat Mobil Layanan Ustad Kita
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret