Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Mantan Camat Abdimas Tersangka dan Ditahan, Ini Kata Walikota
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW).
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT dikonfirmasi, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghormati proses dan penegakan hukum yang berlaku di Kejari Pekanbaru.
"Tentunya kita junjung tinggi penegakan hukum yang diproses oleh kejaksaan. Kemudian, kepada saudara Abdimas, ini adalah cobaan dan harus dihadapi dengan hati yang sabar dan ikhlas," kata Walikota, Rabu (16/12/2020).
Baca: Usai Diperiksa 8 Jam, Abdimas Eks Camat Tenayan Raya Pekanbaru Ditahan
Ia berpesan agar mantan camat tersebut menghadapi segala proses hukum yang berlaku dengan tenang. Ia juga berpesan, agar pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru selalu amanah dalam mengemban tugas dan kewajibannya melayani masyarakat.
"Harus dihadapi dengan tenang. Ini juga adalah konsekuensi saat kita diberi amanah. Apapun yang kita laksanakan atau amanahkan harus dilakukan dengan tanggung jawab," jelasnya.
Soal pendampingan hukum, Pemko juga akan sediakan agen yang bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru untuk memberikan pelayanan. "Disamping beliau (Abdimas) juga mempunyai lawyernya," jelasnya.
Abdimas selaku tersangka korupsi dana PMBRW tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp480 juta. Setelah diperiksa terkait dugaan korupsi dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kejari Pekanbaru, langsung menahan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.**
.png)

Berita Lainnya
Selebgram Keanu Angelo Akhirnya Meminta Maaf ke Masyarakat Riau
Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
Kemendagri Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021 Provinsi Riau
Sebelum 6 Mei Masyarakat Dipersilahkan Mudik, Kakorlantas: Kami Tidak Berhak Melarang
Menaker Sudah Tak Lihat 'Hilal' Anggaran BLT Subsidi Gaji
Amnesty Internasional Sorot Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
PSN Diharapkan Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Polisi Tangkap 3.862 Pengunjuk Rasa di Seluruh Indonesia