Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mantan Camat Abdimas Tersangka dan Ditahan, Ini Kata Walikota
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW).
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT dikonfirmasi, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghormati proses dan penegakan hukum yang berlaku di Kejari Pekanbaru.
"Tentunya kita junjung tinggi penegakan hukum yang diproses oleh kejaksaan. Kemudian, kepada saudara Abdimas, ini adalah cobaan dan harus dihadapi dengan hati yang sabar dan ikhlas," kata Walikota, Rabu (16/12/2020).
Baca: Usai Diperiksa 8 Jam, Abdimas Eks Camat Tenayan Raya Pekanbaru Ditahan
Ia berpesan agar mantan camat tersebut menghadapi segala proses hukum yang berlaku dengan tenang. Ia juga berpesan, agar pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru selalu amanah dalam mengemban tugas dan kewajibannya melayani masyarakat.
"Harus dihadapi dengan tenang. Ini juga adalah konsekuensi saat kita diberi amanah. Apapun yang kita laksanakan atau amanahkan harus dilakukan dengan tanggung jawab," jelasnya.
Soal pendampingan hukum, Pemko juga akan sediakan agen yang bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru untuk memberikan pelayanan. "Disamping beliau (Abdimas) juga mempunyai lawyernya," jelasnya.
Abdimas selaku tersangka korupsi dana PMBRW tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp480 juta. Setelah diperiksa terkait dugaan korupsi dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kejari Pekanbaru, langsung menahan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.**
.png)

Berita Lainnya
Ini Dia Poros Terpenting Jalan Tol Trans Sumatera
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember, Naik Jadi Rp977 Ribu
Mulai Tahun Ini Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Buruan Cek Syaratnya-syaratnya
Komisi II Harap Jadwal Pemilu Sudah Diputuskan Sebelum DPR Reses Desember
Sejumlah Mahasiswa Kembali Desak Kejari Usut Kasus Ketua DPRD Hamdani
Dirut PLN Mengaku Kelola Utang Tak Sehat Senilai Rp500 T
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus
Kabar Baik! Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya
Menggiurkan, Penyebar SMS Pinjol Digaji Rp20 Juta dan Disiapkan Rumah
Jokowi Sudah Minta Menkumham Siapkan Revisi UU ITE
Imam Islamic Center of New York: Kalau Din Syamsuddin Radikal, Siapa yang Moderat?
Pasca Dibubarkan, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam