Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sebelum 6 Mei Masyarakat Dipersilahkan Mudik, Kakorlantas: Kami Tidak Berhak Melarang
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Irjen Pol Istiono, mengakui berdasarkan Keputusan Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang masyarakat mudik lebaran Idul Fitri sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Dimana dalam keputusan itu, dinyatakan larangan mudik dengan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian mulai dilakukan sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 guna menekan penyebaran Covid-19.
"Berdasarkan aturan di Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 kami tidak berwenang melakukan pelarangan sebelum tanggal 6 Mei 2021. Jadi sebagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6, ya silakan saja. Kita perlancar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Sedangkan untuk melakukan pembatasan atau penerapan larangan mudik lebaran 2021 dikatakannya Korlantas akan membangun 333 titik penyekatan atau titik evaluasi kendaraan mudik yang tersebar di jalur tol, arteri (non-tol), dan beberapa jalur tikus.
"Saya pastikan tidak ada travel gelap yang lolos karena kita juga bangun 333 titik evaluasi dari pada mudik tahun lalu. Tahun lalu, kita bangun 146 titik penyekatan, jadi lebih ketat. Kita sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait semua baik di perbatas provinsi, antar kabupaten, semuanya," lanjutnya.
Ditegaskannya, setelah penerapan itu bila nantinya petugas di lapangan mendapati kendaraan terkait akan disita dan baru bisa diambil setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H selesai, atau 12-13 Mei 2021. Kemudian, bagi kasus tertentu bisa juga dikenakan hukuman sanksi.
Sebagaimana diketahui Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021. Aturan terkait larangan tersebut pun sudah terbit, yaitu Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.
Larangan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian mulai 6-17 Mei 2021 guna menekan penyebaran Covid-19.
“Kalau sama-sama kita bangun kesadaran masyarakat, dan kita kompak memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, Insya Allah pencegahan akan lebih mudah,” kata Istiono.**
.png)

Berita Lainnya
Mulai Hari Ini, Pesawat, Bus dan Kereta Api Berhenti Beroperasi
Perlancar Akses Riau-Sumbar, PUPR Bangun Tiga Jembatan Ganda
Kepala BPOM Penny K Lukito Dituding Lakukan Pembohongan Publik Atas Vaksin Nusantara
6 Cara Cek NIK KTP dari Rumah, Cukup Gunakan Handphone
Sepanjang 2021, KPK Tetapkan 121 Tersangka Korupsi
Greysia/Apriyani Juara Yonex Thailand Open
Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan
Pembangunan Ibu Kota Dimulai Tahun Ini, HUT RI 2024 Ditargetkan di Istana Baru
Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Dihapus
Pegadaian Jadi Pelopor Industri Keuangan 4.0
Tolak Perpres 10/2021, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk
Menkominfo: Presiden Minta Teknologi Informasi Mampu Dikuasai Bangsa Indonesia