Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sebelum 6 Mei Masyarakat Dipersilahkan Mudik, Kakorlantas: Kami Tidak Berhak Melarang
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Irjen Pol Istiono, mengakui berdasarkan Keputusan Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang masyarakat mudik lebaran Idul Fitri sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Dimana dalam keputusan itu, dinyatakan larangan mudik dengan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian mulai dilakukan sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 guna menekan penyebaran Covid-19.
"Berdasarkan aturan di Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 kami tidak berwenang melakukan pelarangan sebelum tanggal 6 Mei 2021. Jadi sebagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6, ya silakan saja. Kita perlancar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Sedangkan untuk melakukan pembatasan atau penerapan larangan mudik lebaran 2021 dikatakannya Korlantas akan membangun 333 titik penyekatan atau titik evaluasi kendaraan mudik yang tersebar di jalur tol, arteri (non-tol), dan beberapa jalur tikus.
"Saya pastikan tidak ada travel gelap yang lolos karena kita juga bangun 333 titik evaluasi dari pada mudik tahun lalu. Tahun lalu, kita bangun 146 titik penyekatan, jadi lebih ketat. Kita sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait semua baik di perbatas provinsi, antar kabupaten, semuanya," lanjutnya.
Ditegaskannya, setelah penerapan itu bila nantinya petugas di lapangan mendapati kendaraan terkait akan disita dan baru bisa diambil setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H selesai, atau 12-13 Mei 2021. Kemudian, bagi kasus tertentu bisa juga dikenakan hukuman sanksi.
Sebagaimana diketahui Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021. Aturan terkait larangan tersebut pun sudah terbit, yaitu Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.
Larangan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian mulai 6-17 Mei 2021 guna menekan penyebaran Covid-19.
“Kalau sama-sama kita bangun kesadaran masyarakat, dan kita kompak memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, Insya Allah pencegahan akan lebih mudah,” kata Istiono.**
.png)

Berita Lainnya
Nuraini, Peracik Bumbu Indomie Wafat, Airlangga: Indonesia Kehilangan Legenda Kuliner
Pulihkan Ekonomi, MPR Minta Kepala Daerah Baru Berinovasi
Asik! Pensiunan PNS Dapat Rp1 M Mulai 2023
Soal Wacana Vaksin COVID-19 Dosis-4, Kemenkes Beberkan Update Terbaru
36 Pedagang Pasar Raya Padang Positif Corona, 3 Orang Meninggal Dunia
Soal Sandiaga Uno Jadi Menpar, PKS Merasa Aneh
Beli Paket Kuota Ketengan Telkomsel Berhadiah Motor Honda Beat
Reaksi Ainun Najib Usai Diminta Presiden Pulang ke Tanah Air
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
PKB Minta Agama Calon Kapolri Komjen Listyo Tak Dipersoalkan
Berdasarkan Bukti Otentik, Panglima TNI: Seluruh Awak KRI Nanggala-402 telah Gugur
Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri