Pilihan
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), menunda pengumuman formasi penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Dimana seharusnya formasi PPPK tahun 2024 sudah dimumkan pada Jumat (8/3/2024) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Maamun Murod mengatakan, sesuai jadwal yang pihaknya terima pengumuman formasi PPPK secara nasional akan diumumkan pada Jumat (8/3) lalu. Pengumuman tersebut dilaksanakan di Jakarta.
“Informasi awal yang kami terima, pengumuman formasi PPPK tahun 2024 dilaksanakan Jumat lalu. Namun, acaranya ditunda,” kata Murod, Selasa (13/3).
Saat ditanyakan terkait alasan penundaan pengumuman formasi PPPK tahun 2024 tersebut, ia mengatakan tidak mengetahuinya. Pihaknya hanya mendapatkan informasi selanjutnya bahwa pengumuman formasi itu akan dilakukan pekan ini.
“Kalau alasannya apa ditunda kami tidak tahu, tapi kami dapat informasi pengumuman nya jadinya pekan ini,” sebutnya.
Dijelaskan, sebelum pihak Kemenpan RB mengumumkan formasi penerimaan tenaga PPPK tersebut. Pihaknya terlebih dahulu mengusulkan usulan formasi ke Kemenpan RB.
Jumlah tenaga PPPK yang diusulkan akan diterima tersebut jumlahnya hingga berkisar sebanyak enam ribuan. Dari enam ribuan formasi PPPK yang diusulkan tersebut, masih didominasi untuk tiga formasi. Yakni tenaga guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis.
“Usulan formasi penerimaan PPPK dilingkungan Pemprov Riau untuk tahun 2024 sudah kami usulkan. Jumlahnya sekitar enam ribuan formasi. Jadi yang diusulkan tetap untuk tiga prioritas jabatan, mulai dari guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis,” sebutnya.
Saat ditanyakan apakah dari enam ribuan usulan PPPK tersebut, masih didominasi untuk jabatan guru seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Menurut pihaknya, usulan tahun 2024 ini sedikit berbeda dengan usulan sebelumnya.
“Kalau untuk tahun 2024 ini, usulan tenaga PPPK lebih banyak untuk jabatan tenaga teknis,” ujarnya. **
.png)

Berita Lainnya
Basarnas: Korban Jiwa Gempa Sulbar Jadi 49 Orang
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Apa Rencana Besar Pemerintah?
Semangat Reformasi Tetap Kuat di Era Prabowo, Publik Diajak Jaga Persatuan
Hati-hati Jebakan SMS 'IMEI HP Tidak Terdaftar' dari Nomor Kominfo Palsu
Gunung Es Terbesar di Dunia Hanyut Tanpa Arah di Laut Lepas
Kemenkeu Sebut Tidak Ada Perubahan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
Penerimaan CPNS Siap Dibuka Untuk 700.000 Guru dan 270.000 Tenaga Kesehatan
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR
Pemerintah Siapkan Tes Khusus untuk Deteksi Varian Omicron Lebih Cepat
Afrizal Sintong Pastikan Akan Rangkul Lawan Politik Bangun Rohil
Menteri Agama Keluarkan SE Berisi Syarat untuk Penyelenggaraan di Tempat Ibadah
Selain Miras, Jokowi Buka Izin Investasi Navigasi Penerbangan