Pilihan
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), menunda pengumuman formasi penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Dimana seharusnya formasi PPPK tahun 2024 sudah dimumkan pada Jumat (8/3/2024) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Maamun Murod mengatakan, sesuai jadwal yang pihaknya terima pengumuman formasi PPPK secara nasional akan diumumkan pada Jumat (8/3) lalu. Pengumuman tersebut dilaksanakan di Jakarta.
“Informasi awal yang kami terima, pengumuman formasi PPPK tahun 2024 dilaksanakan Jumat lalu. Namun, acaranya ditunda,” kata Murod, Selasa (13/3).
Saat ditanyakan terkait alasan penundaan pengumuman formasi PPPK tahun 2024 tersebut, ia mengatakan tidak mengetahuinya. Pihaknya hanya mendapatkan informasi selanjutnya bahwa pengumuman formasi itu akan dilakukan pekan ini.
“Kalau alasannya apa ditunda kami tidak tahu, tapi kami dapat informasi pengumuman nya jadinya pekan ini,” sebutnya.
Dijelaskan, sebelum pihak Kemenpan RB mengumumkan formasi penerimaan tenaga PPPK tersebut. Pihaknya terlebih dahulu mengusulkan usulan formasi ke Kemenpan RB.
Jumlah tenaga PPPK yang diusulkan akan diterima tersebut jumlahnya hingga berkisar sebanyak enam ribuan. Dari enam ribuan formasi PPPK yang diusulkan tersebut, masih didominasi untuk tiga formasi. Yakni tenaga guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis.
“Usulan formasi penerimaan PPPK dilingkungan Pemprov Riau untuk tahun 2024 sudah kami usulkan. Jumlahnya sekitar enam ribuan formasi. Jadi yang diusulkan tetap untuk tiga prioritas jabatan, mulai dari guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis,” sebutnya.
Saat ditanyakan apakah dari enam ribuan usulan PPPK tersebut, masih didominasi untuk jabatan guru seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Menurut pihaknya, usulan tahun 2024 ini sedikit berbeda dengan usulan sebelumnya.
“Kalau untuk tahun 2024 ini, usulan tenaga PPPK lebih banyak untuk jabatan tenaga teknis,” ujarnya. **
.png)

Berita Lainnya
Survei Cawapres 2024: Sandiaga Uno Tertinggi, Disusul Anies dan Ganjar
Berdasarkan Bukti Otentik, Panglima TNI: Seluruh Awak KRI Nanggala-402 telah Gugur
THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, 28 April 2021
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id
7 Anak dan 3 Bayi Dinyatakan Turut Hilang Bersama Pesawat Sriwijaya Air
Siap-siap! Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Depan
Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Buat Tafsir Sendiri Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Kasih Perlakukan Khusus untuk Produk Halal
Ratusan Pegawai BKN Diterjunkan
Pakar Sebut Kalung Antivirus Kementan Belum Teruji Untuk Covid-19
Ini Data Pelanggan Listrik di Riau yang Dapat Subsidi Efek Covid-19
KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19