Pilihan
Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaminan Hari Tua (JHT) ramai diperbincangkan setelah disahkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Dilansir dari bisnis.com, sebelum keluarnya aturan baru itu, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan kapan pun ketika pekerja mengundurkan diri atau menerima PHK dari perusahaan. Pencairan Jaminan Hari Tua yang kini hanya dapat dilakukan ketika pekerja berusia 56 tahun membuatnya sulit dibedakan dengan Jaminan Pensiun.
Meskipun begitu, keduanya tetap memiliki beberapa karakteristik yang berbeda. Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, Jaminan Hari Tua memiliki persentase iuran sebanyak 5,7 persen dari total pendapatan, sementara Jaminan Pensiun hanya 3 persen.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Perbedaan keduanya juga dapat diamati dari penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Jaminan Hari Tua, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN, diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, dalam Pasal 39 ayat (2) UU SJSN, Jaminan Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan Hari Tua dapat dicairkan apabila pekerja:
-
mencapai usia 56 tahun;
-
berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
-
terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
-
meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
-
cacat total tetap,
-
meninggal dunia.
Sementara itu, Jaminan Pensiun hanya dapat dicairkan apabila pekerja telah memasuki usia pensiun. Beberapa kriteria pensiun yang dapat menjadi penerima Jaminan Pensiun, antara lain pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun anak, dan sebagainya.
.png)

Berita Lainnya
3 Solusi Airlangga bagi Ketahanan Energi untuk Kesejahteraan Bersama
Jokowi: Indonesia Berada di Ring of Fire, Bencana Bisa Terjadi Kapan Saja
Luas Penanaman Mangrove di Riau Capai 6.320 Hektare
Sejumlah Alasan Pemerintah Tak Tutup Pintu Kedatangan dari Luar Negeri
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
PSN Diharapkan Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja
Komisi III DPR Dukung Polri Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak
Ingatkan Menteri Agama, Muhaimin Iskandar: Bos, Toa Masjid Itu Kearifan Lokal
Ancam Keselamatan, Buaya Panjang 5 Meter dan Berat Setengah Ton Ditangkap Warga
Sejumlah Gubernur Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law
Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Medis Tangani Pasien Corona
Besok, Presiden RI Joko Widodo Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai