Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaminan Hari Tua (JHT) ramai diperbincangkan setelah disahkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Dilansir dari bisnis.com, sebelum keluarnya aturan baru itu, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan kapan pun ketika pekerja mengundurkan diri atau menerima PHK dari perusahaan. Pencairan Jaminan Hari Tua yang kini hanya dapat dilakukan ketika pekerja berusia 56 tahun membuatnya sulit dibedakan dengan Jaminan Pensiun.
Meskipun begitu, keduanya tetap memiliki beberapa karakteristik yang berbeda. Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, Jaminan Hari Tua memiliki persentase iuran sebanyak 5,7 persen dari total pendapatan, sementara Jaminan Pensiun hanya 3 persen.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Perbedaan keduanya juga dapat diamati dari penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Jaminan Hari Tua, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN, diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, dalam Pasal 39 ayat (2) UU SJSN, Jaminan Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan Hari Tua dapat dicairkan apabila pekerja:
-
mencapai usia 56 tahun;
-
berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
-
terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
-
meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
-
cacat total tetap,
-
meninggal dunia.
Sementara itu, Jaminan Pensiun hanya dapat dicairkan apabila pekerja telah memasuki usia pensiun. Beberapa kriteria pensiun yang dapat menjadi penerima Jaminan Pensiun, antara lain pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun anak, dan sebagainya.
.png)

Berita Lainnya
Erick Thohir Siap Kolaborasikan Program Ekonomi Syariah dengan PBNU
Penolakan UU Ciptaker, Abdul Wahid: Saya Melihat Ada Misleading
Yellow Clinic akan Dibangun di Kantor Golkar se-Indonesia
Profil Lengkap Rohana Kudus, Pahlawan Nasional Sekaligus Jurnalis Perempuan Indonesia
Berlangsung 7 Hari, PLN Mobile VCRR 2021 Kumpulkan Donasi Rp 4,3 Miliar untuk Biaya Penyambungan Listrik Keluarga Pra-Sejahtera
Menaker Pastikan BLT Gelombang 5 Cair ke 618 Ribu Pekerja
Orang Tua Tewas pada Tragedi Kanjuruhan, Bocah 11 Tahun ini Jadi Yatim Piatu
Airlangga: Pemerintah Larang ASN Hingga Pegawai Swasta ke Luar Kota Saat Libur Imlek 2021
Bansos Tunai Cair Rp600.000, Ini Jadwalnya
Tim Pansel KPU - Bawaslu Sebut Sudah Ada 740 Pendaftar
Uni Emirat Arab Butuh Banyak Perawat dan Paramedis dari Indonesia
Geger, Warga Inhil Tewas Diterkam Harimau