Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaminan Hari Tua (JHT) ramai diperbincangkan setelah disahkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Dilansir dari bisnis.com, sebelum keluarnya aturan baru itu, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan kapan pun ketika pekerja mengundurkan diri atau menerima PHK dari perusahaan. Pencairan Jaminan Hari Tua yang kini hanya dapat dilakukan ketika pekerja berusia 56 tahun membuatnya sulit dibedakan dengan Jaminan Pensiun.
Meskipun begitu, keduanya tetap memiliki beberapa karakteristik yang berbeda. Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, Jaminan Hari Tua memiliki persentase iuran sebanyak 5,7 persen dari total pendapatan, sementara Jaminan Pensiun hanya 3 persen.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Perbedaan keduanya juga dapat diamati dari penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Jaminan Hari Tua, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN, diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, dalam Pasal 39 ayat (2) UU SJSN, Jaminan Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan Hari Tua dapat dicairkan apabila pekerja:
-
mencapai usia 56 tahun;
-
berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
-
terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
-
meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
-
cacat total tetap,
-
meninggal dunia.
Sementara itu, Jaminan Pensiun hanya dapat dicairkan apabila pekerja telah memasuki usia pensiun. Beberapa kriteria pensiun yang dapat menjadi penerima Jaminan Pensiun, antara lain pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun anak, dan sebagainya.
.png)

Berita Lainnya
Diprediksi Akan Terjadi, Apa Itu Gelombang Kedua Virus Corona?
Harga Obat Covid-19 Dibandrol Rp 3 Juta per Dosis
DPR Minta Pemerintah Suplai Belanja Media Melalui Institusi Pemerintahan
Pansus DPRD Riau Terima 33 Laporan Konflik Lahan
Kapolri Minta Penyekatan Mudik Diperketat Jelang Idul Fitri
Antisipasi Perang Ekonomi Dunia, Mendagri Minta seluruh Kepala Daerah Provinsi Riau
Ketua MUI: Muslim Berstatus OTG Covid Tetap Wajib Berpuasa
Kapolri Minta Personel Terus Berbenah: Apabila Tak Mampu Bersihkan dan Evaluasi
Airlangga Ungkap Gambaran Ekonomi RI Mulai Pulih: Polanya V-Shape
BLT Diperpanjang hingga September, Ini Rinciannya
Dua Calon Ketua Umum PWI Pusat Bertemu dan Bersepakat, Ini yang Mereka Bicarakan
Polri Sebut Kecelakaan Mudik Lebaran Tahun Ini Menurun