Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/89619270572-main-qimg-16cf26bc1ebc3096526e4eb924d8f46c.jpeg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaminan Hari Tua (JHT) ramai diperbincangkan setelah disahkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Dilansir dari bisnis.com, sebelum keluarnya aturan baru itu, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan kapan pun ketika pekerja mengundurkan diri atau menerima PHK dari perusahaan. Pencairan Jaminan Hari Tua yang kini hanya dapat dilakukan ketika pekerja berusia 56 tahun membuatnya sulit dibedakan dengan Jaminan Pensiun.
Meskipun begitu, keduanya tetap memiliki beberapa karakteristik yang berbeda. Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, Jaminan Hari Tua memiliki persentase iuran sebanyak 5,7 persen dari total pendapatan, sementara Jaminan Pensiun hanya 3 persen.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Perbedaan keduanya juga dapat diamati dari penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Jaminan Hari Tua, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN, diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, dalam Pasal 39 ayat (2) UU SJSN, Jaminan Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan Hari Tua dapat dicairkan apabila pekerja:
-
mencapai usia 56 tahun;
-
berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
-
terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
-
meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
-
cacat total tetap,
-
meninggal dunia.
Sementara itu, Jaminan Pensiun hanya dapat dicairkan apabila pekerja telah memasuki usia pensiun. Beberapa kriteria pensiun yang dapat menjadi penerima Jaminan Pensiun, antara lain pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun anak, dan sebagainya.
Berita Lainnya
Berikut 11 Hari Libur Panjang Akhir Tahun 2020
BMKG Deteksi Kemunculan 14 Hotspot di Riau
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
Tidak Kunjung di SK-kan, 4 PCNU di Riau Akan Lakukan Protes di Muktamar NU
Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus
18 Ribu Relawan Bergabung Perangi Corona: Didominasi Dokter dan Perawat
Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen
Pajak Digital Mulai Diterapkan 2023
Anggota DPR Minta Waspada Niat Jozeph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Sampai Sebut Allah Lagi Dikurung di Ka'bah
DPR Tuding KKB Telah Lakukan Pelanggaran HAM, TNI-Polri Didesak Bertindak
Selangkah Lagi, Warga Bone Terbangkan Helikopter Rp10 Juta
AMSI Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas