Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bareskrim Ambil Alih Dua Kasus Kerumunan Habib Rizieq
(INDOVIZKA) - Bareskrim Polri mengambil alih penanganan seluruh kasus kerumunan massa yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Diketahui, ada dua kasus kerumunan massa yang melibatkan Habib Rizieq, yakni kasus di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Selain itu, Bareskrim juga menyelidiki peristiwa kerumunan dalam haul atau peringatan wafat Syekh Abdul Qadir Jaelani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kabupaten Tangerang, Banten
"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten. Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (18/12).
Meski penanganannya diambil alih, kata Andi, pihaknya tetap melibatkan penyidik dari masing-masing Polda.
Namun, disampaikan Andi, pihaknya akan membuat surat perintah baru untuk menunjuk penyidik dari Bareskrim yang akan terlibat dalam proses penyidikan.
Sementara itu, terkait kelanjutan penahanan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Andi belum bisa memastikannya. Dia menyebut bakal menggelar rapat dengan jajaran terkait untuk membahas hal tersebut.
"Teknisnya, masih proses rapat. Saya sendiri lagi rapat di Bareskrim. Nanti kami update lagi," ujarnya.
Diketahui, untuk kasus kerumunan massa Petamburan, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni Habib Rizieq Shihab, Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Mega Mendung, Polda Jawa Barat telah menaikan status ke tingkat penyidikan. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain Gubernur Jabar, Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor, Ade Yasin. Penyidik diketahui sempat datang ke Polda Metro Jaya untuk memeriksa Habib Rizieq sebagai saksi, namun yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangan.
Dalam perkara ini, polisi menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebelum kasus kerumunan Habib Rizieq, Bareskrim juga telah mengambil alih kasus bentrok antara kepolisian dengan laskar FPI. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri lantaranlocus delictiatau lokasi perkaranya berada di daerah Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, bentrokan antara anggota polisi dan laskar FPI ini terjadi di Jalan Tol Cikampek pada 7 Desember lalu.
"Locus delictiada di daerah Karawang, wilayah hukum Polda Jawa Barat sehingga penanganannya itu sekarang dialihkan ke Mabes Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (9/12).
.png)

Berita Lainnya
Motif Pembunuhan di Pekanbaru, Abang Sakit Hati Adiknya Suka Lawan Ortu
Tiga Gembong Narkoba Asal Sumut Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Pria Tua Ditangkap Warga Pekanbaru Saat Edarkan Uang Palsu di Pasar Dupa
Rugikan Negara 4,5 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Bengkalis
Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Plt Kadis PUPR Pelalawan
Bidan di Guntung yang Dianiaya Keponakannya Sendiri Meninggal Dunia
Jatuh ke Sungai, Warga di Pelangiran Ditemukan Meninggal Dunia
Mapolda Riau Pindah ke Jalan Pattimura, Gedung Lama Bakal Jadi Rumah Sakit
Besok KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Riau
Anak Pejabat Pelalawan dan Selebgram Pekanbaru Terseret Kasus Narkoba, 13 Orang Positif Etomidate
2021, Polres Inhil Masih Fokus Berantas Narkoba
Curi 20 Karton Popok Bayi, Pria di Rohul Diamankan Polisi