Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Bareskrim Ambil Alih Dua Kasus Kerumunan Habib Rizieq
(INDOVIZKA) - Bareskrim Polri mengambil alih penanganan seluruh kasus kerumunan massa yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Diketahui, ada dua kasus kerumunan massa yang melibatkan Habib Rizieq, yakni kasus di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Selain itu, Bareskrim juga menyelidiki peristiwa kerumunan dalam haul atau peringatan wafat Syekh Abdul Qadir Jaelani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kabupaten Tangerang, Banten
"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten. Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (18/12).
Meski penanganannya diambil alih, kata Andi, pihaknya tetap melibatkan penyidik dari masing-masing Polda.
Namun, disampaikan Andi, pihaknya akan membuat surat perintah baru untuk menunjuk penyidik dari Bareskrim yang akan terlibat dalam proses penyidikan.
Sementara itu, terkait kelanjutan penahanan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Andi belum bisa memastikannya. Dia menyebut bakal menggelar rapat dengan jajaran terkait untuk membahas hal tersebut.
"Teknisnya, masih proses rapat. Saya sendiri lagi rapat di Bareskrim. Nanti kami update lagi," ujarnya.
Diketahui, untuk kasus kerumunan massa Petamburan, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni Habib Rizieq Shihab, Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Mega Mendung, Polda Jawa Barat telah menaikan status ke tingkat penyidikan. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain Gubernur Jabar, Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor, Ade Yasin. Penyidik diketahui sempat datang ke Polda Metro Jaya untuk memeriksa Habib Rizieq sebagai saksi, namun yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangan.
Dalam perkara ini, polisi menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebelum kasus kerumunan Habib Rizieq, Bareskrim juga telah mengambil alih kasus bentrok antara kepolisian dengan laskar FPI. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri lantaranlocus delictiatau lokasi perkaranya berada di daerah Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, bentrokan antara anggota polisi dan laskar FPI ini terjadi di Jalan Tol Cikampek pada 7 Desember lalu.
"Locus delictiada di daerah Karawang, wilayah hukum Polda Jawa Barat sehingga penanganannya itu sekarang dialihkan ke Mabes Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (9/12).
Berita Lainnya
Usai 'Bacok' Istri Hingga Tewas, Suami di Pulau Kijang Gantung Diri
Kuasa Hukum: Tidak Benar Pemprov Riau yang Ajukan Penangguhan Penahanan Yan Prana
Bejat! 6 Pria di Kuansing Cekoki Anak di Bawah Umur Miras, Lalu Digilir
Pengendara yang Melintas Saat Pra Mudik Harus Tunjukkan Surat Tes Covid-19
Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp 6,9 Miliar
WNA Meninggal di Atas Motor di Jalan Imam Bonjol
Bawa 2 Kilogram Sabu, 2 Orang Wartawan Ditangkap BNN Lampung
20 Kios di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang Hangus Terbakar Api
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Riau, 19 Kg Sabu-500 Pil Ekstasi Disita
Polda Riau Dirikan 4 Pos Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan
Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Ajukan Praperadilan
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Karhutla di Riau