Pilihan
Bareskrim Ambil Alih Dua Kasus Kerumunan Habib Rizieq
(INDOVIZKA) - Bareskrim Polri mengambil alih penanganan seluruh kasus kerumunan massa yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Diketahui, ada dua kasus kerumunan massa yang melibatkan Habib Rizieq, yakni kasus di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Selain itu, Bareskrim juga menyelidiki peristiwa kerumunan dalam haul atau peringatan wafat Syekh Abdul Qadir Jaelani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kabupaten Tangerang, Banten
"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten. Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (18/12).
Meski penanganannya diambil alih, kata Andi, pihaknya tetap melibatkan penyidik dari masing-masing Polda.
Namun, disampaikan Andi, pihaknya akan membuat surat perintah baru untuk menunjuk penyidik dari Bareskrim yang akan terlibat dalam proses penyidikan.
Sementara itu, terkait kelanjutan penahanan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Andi belum bisa memastikannya. Dia menyebut bakal menggelar rapat dengan jajaran terkait untuk membahas hal tersebut.
"Teknisnya, masih proses rapat. Saya sendiri lagi rapat di Bareskrim. Nanti kami update lagi," ujarnya.
Diketahui, untuk kasus kerumunan massa Petamburan, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni Habib Rizieq Shihab, Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Mega Mendung, Polda Jawa Barat telah menaikan status ke tingkat penyidikan. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain Gubernur Jabar, Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor, Ade Yasin. Penyidik diketahui sempat datang ke Polda Metro Jaya untuk memeriksa Habib Rizieq sebagai saksi, namun yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangan.
Dalam perkara ini, polisi menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebelum kasus kerumunan Habib Rizieq, Bareskrim juga telah mengambil alih kasus bentrok antara kepolisian dengan laskar FPI. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri lantaranlocus delictiatau lokasi perkaranya berada di daerah Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, bentrokan antara anggota polisi dan laskar FPI ini terjadi di Jalan Tol Cikampek pada 7 Desember lalu.
"Locus delictiada di daerah Karawang, wilayah hukum Polda Jawa Barat sehingga penanganannya itu sekarang dialihkan ke Mabes Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (9/12).
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Amankan Tersangka Tabrak Lari
Lima Wanita Diamankan Satpol PP Kuansing saat Razia Kafe
Terlibat Narkoba, Satu Anggota Polres Kepulauan Meranti Dipecat Tidak Hormat
Buat Wanita Tersungkur Saat Pertahankan Tasnya, Jambret di Bogor Ditangkap Polisi
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ke Lombok
Diduga Terjatuh ke Sungai, Juru Parkir di Tembilahan Ditemukan Meninggal
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri
Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Geledah Rumah Notaris, Polisi di Bali Sita Sabu-Sabu
Temukan Novum, PN Tembilahan Terima Peninjauan Kembali Perkara Sengketa Lahan
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri