Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Airlangga Hartarto Ungkap Pencucian Uang di Indonesia Masih Tergolong Tinggi
Jakarta (INDOVIZKA) - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menemukan penyalahgunaan sektor jasa keuangan masih terjadi termasuk dalam pencucian uang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (14/1/2021).
Untuk diketahui, Komite TPPU dibentuk berdasarkan amanah dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Komite ini memiliki tugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme.
Komite TPPU beranggotakan Pimpinan dari 16 Kementerian dan Lembaga (K/L), termasuk Menko Polhukam dan Menko Perekonomian sebagai Ketua dan Wakil Ketua
Komite TPPU, serta dibantu oleh Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU.
"Komite TPPU memahami bahwa dengan meningkat dan semakin beragamnya tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan atau menyalahgunakan sektor jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi dapat mengancam integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia," jelas Airlangga.
Terkait masih tingginya kasus tersebut Komite TPPU meminta dukungan Presiden Jokowi atas penetapan 2 RUU yang dapat memperkuat rezim APU PPT, yaitu RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan diharapkan dapat menjadi RUU Prioritas pada 2021.
“Kami juga berharap Komite TPPU dapat ikut serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 dengan ikut mengawal dan memonitor program-program pemulihan ekonomi nasional agar tidak disalahgunakan,” imbuhnya.
Berita Lainnya
Pegawai KPK Dipecat karena Curi Emas Sitaan 1,9 Kg
Ungkap Penyeludupan Barang Elektronik, Polres Inhil Gelar Press Release
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Sering Transaksi Extacy, Warga Tembilahan Diamankan Polisi
Terlibat Narkoba, Satu Anggota Polres Kepulauan Meranti Dipecat Tidak Hormat
Pelaku Penikaman Sadis di Reteh Masih Buron
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Terekam CCTV, Pencuri Kotak Infak Mesjid di Tembilahan Diringkus Polisi
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Anggota Kelompok Tani di Inhil Alami Luka Berat
Serang Petugas dengan Badik, Pria di Meranti Ini Tewas Ditembak
Korban Tabrak Lari, Ibu dan Anak di Rohil Tewas Mengenaskan
2021, Polres Inhil Masih Fokus Berantas Narkoba