Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kuasa Hukum Paslon Adi Sukemi-Rais Batal Layangkan Gugatan ke MK
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pelalawan nomor urut 4, Adi Sukemi-M Rais, secara tegas mengatakan dapat menerima hasil Pilkada Pelalawan 2020. Rencana melalukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi akhirnya dibatalkan.
Langkah ini ditempuh agar tidak terjadi perpecahan di tengah masyarakat usai Pilkada. Tidak itu saja, calon bupati Adi Sukemi legowo terhadap hasil Pilkada.
Demikian diungkapkan kuasa hukum Paslon nomor urut 4, Asep Rukhyat SH MH, Sabtu (19/12/2020).
"Bukti tidak terkumpul dan pesan pak Harris jangan sampai ada perpecahan dan bang Sukemi sudah legowo, dapat menerima hasil Pilkada," terang Asep Rukhyat.
Dengan demikian, pihaknya selaku kuasa hukum menarik diri melakukan upaya hukum gugatan ke MK. "Iya, kita enggak melakukan gugatan ke MK," cakapnya singkat.
Sebagai mana diketahui, dalam pleno perhitungan suara tingkat kabupaten oleh KPU yang digelar selama dua hari berturut-turut, 14-15 Desember 2020 kemarin, Paslon Zukri-Nasarudin menjadi pemenang karena meraup suara terbanyak, 68.021 suara atau 40,01 persen. Paslon nomor urut dua itu mengalahkan kandidat lainnya dengan jarak perolehan suara cukup jauh, yakni 27 ribu lebih di bawahnya.
Sementara Paslon nomor urut 4, Adi Sukemi - Muhammad Rais, hanya mendapat 41.036 atau 24,14 persen suara.
Kemudian Paslon nomor 3 Husni Tamrin-Tengku Edy Sabli cuma mendapat 38.372 suara atau 23,46 persen dan Paslon nomor urut 1, Abu Mansur Matridi-Habibi Hapri hanya meraih 22.569 suara atau 13,28 persen.
.png)

Berita Lainnya
Audiensi dengan Kejari, Mahasiswa Minta Kasus Baznas Ditangani secara Profesional
Pimpinan Terpilih Mubeslub LAMR Temui Sultan Pelalawan, Tugas Menjaga Adat Melayu
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Sepasang Pengedar Sabu di Rengat
TPP PNS Pemprov Riau Naik, Sekdaprov Dapat Tambahan Rp90 Juta Per Bulan
Membludak, 800 Peserta Vaksinasi Covid-19 di RSUD Madani Dibubarkan Polisi
Buntut Kasus Keracunan Minuman, 2 Kantin di SDN 05 Meranti di Tutup
Akbid di Inhil Berubah Jadi STIKES Husada Gemilang
Baru Lepas Istirahat Total 3 Hari, Pj Bupati Kampar Ikuti Kegiatan Pawai MTQ Ke XL Riau 2022 di Rohil
Tali Layangan Sebabkan Gangguan Listrik PD Tuah Sekata Pelalawan
Untuk Aceh, Sumut dan Sumbar, Pemda Pelalawan bersama Masyarakat akan gelar penggalangan dana dan doa bersama
Pemko Pekanbaru Dorong Pedagang Tidak Menjual Pakaian Bekas
Jelang Dihapus Pemerintah Pusat, Sekdaprov Riau Bentuk Tim Data Ulang Honorer di Seluruh OPD