DPO, Tersangka Kredit Fiktif di BRI Ujung Batu Bakal Disidang In Absentia

Muspidauan

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tersangka dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) ritel fiktif tahun 2017-2018 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sudirman J, sudah bertahun jadi buronan kejaksaan. Tersangka akan disidangkan secara in absentia.

Berkas perkara Sudirman telah diserahkan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Rohul, pada pekan lalu. Penyerahan tahap II dilakukan karena berkas sudah lengkap atau P21.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, proses tahap II dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka. "Tersangka ini dari awal sudah DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Muspidauan, Senin (5/4/2021).

Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

"Dakwaan sedang disusun. Kalau sudah rampung langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Muspidauan.

Terkait upaya pencarian terhadap Sudirman, dikatakan Muspidauan, telah dilakukan maksimal, termasuk membuat pengumuman di media massa. Namun, tersangka tidak diketahui keberadaannya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidsus Kejari Rohul, Doni Saputra, menyebutkan, ada 6 JPU untuk kasus Sudirman. "Tiga dari Kejati, dan 3 dari (Kejari) Rohul," tutur Doni.

Doni menyebut kan, kemungkinan persidangan akan dilakukan secara in absentia. Dalam persidangan itu, tentu Sudirman tidak dapat menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan.

"Nanti persidangannya secara in absentia, tanpa kehadiran terdakwa. Hilang haknya, sebab dia tanpa didampingi penasehat hukum. Kalau ada penasehat hukum tentu ada kuasa dari bersangkutan. Dia DPO, dia akan rugi." sebut Doni.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Sudirman J tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Account Officer (AO) BRI Cabang Ujung Batu, Syahrul.

Syahrul sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan penanda selama 6 tahun. Dia bersama Sudirman J dinilai terbukti melakukan korupsi kredit fiktif senilai Rp7,2 miliar.

Dalam dakwaan JPU terhadap Syahrul disebutkan bahwa perbuatan mereka terjadi pada medio September 2017 hingga Agustus 2018.

Awalnya, Syahrul memprakarsai kredit KUR ritel BRI Link kepada 18 debitur berdasarkan referal dari Sudirman, dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp500 juta dan 1 debitur sebesar Rp300 juta.

Syahrul memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha di bidang perkebunan sawit. Syahrul juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.

Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam alias fiktif oleh Sudirman.

Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, tersangka Syahrul tetap mencairkan dana di BRI Cabang Ujung Batu. Terdakwa juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.

Akan tetapi, setelah cair, dananya digunakan sendiri oleh Syahrul dan Sudirman. Kemudian, Syahrul juga memberikan fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp3 juta sampai Rp13 juta.

Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu. Berdasarkan audit internal BRI, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara Rp7.246.195.700.






Tulis Komentar