Pilihan
Sekretaris Muhammadiyah Tolak Jadi Wamen, Abdul Mu’ti: Saya Merasa Tidak Mampu
JAKARTA (INDOVIZKA) - Nama Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti masuk dalam daftar nama Wakil Menteri (Wamen) di kabinet Indonesia Maju sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud).
Namun, saat pelantikan Menteri dan Wakil Menteri di Istana Presiden pada Rabu (23/12/2020), nama Abdul Mu’ti tidak ada. Lewat media sosial Facebooknya, Abdul Mu’ti mengakui telah menolak untuk masuk dalam Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.
"Setelah melalui berbagai pertimbangan, saya memutuskan untuk tidak bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju dalam jabatan wakil menteri," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).
Abdul Mu’ti juga mengakui, sebelum namanya muncul ke publik sebagai Wamendikbud, dirinya sudah dihubungi oleh beberapa orang termasuk Mendikbud Nadiem Makarim. Namun, Abdul Mu’ti mengakui dirinya belum pantas mengemban amanah menjadi Wamendikbud.
"Saya merasa tidak akan mampu mengemban amanah yang sangat berat itu. Saya bukanlah figur yang tepat untuk amanah tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik enam Menteri baru dan lima Wakil menteri baru. Pelantikan Wakil Menteri tersebut ditetapkan melalui Keputusan Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019–2024.
Adapun lima Wakil Menteri yang dilantik seperti, Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan, Edward Komar Syarif Hiariez sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan, Harfiq Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian dan Pahala Nugraha Mansyuri sebagai Wakil Menteri BUMN.**
.png)

Berita Lainnya
Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara Baru
Vaksin Corona Buatan Sinovac Tiba di Indonesia
Viral 174 Turis Asal China Masuk Sumbar, Berikut Penjelasan Operator Bandara
Fraksi PKB DPR RI Dukung RUU BUMDes
Ketua MA Pimpin Upacara Pengucapan Sumpah Janji Anggota MPR/DPR/DPD RI Periode 2024-2029
Lima Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi Per 12 Desember 2021
RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Agung Minta Jangan Disalahgunakan
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
Menkum HAM Ungkap Dilema WNI Pencari Suaka di Luar Negeri
Banjir Meninggi, Anies: Air Kiriman dari Bogor dan Depok Dalam Perjalanan ke Jakarta
Kebijakan Baru "ASN Merdeka", PNS Bebas Pindah ke BUMN
Tarif Tertinggi Rapid Test Hanya Rp150 Ribu