Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Fraksi PKB DPR RI Dukung RUU BUMDes
JAKARTA (INDOVIZKA)- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mendukung Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa yang diusulkan pemerintatah sebagai salah satu RUU perioritas yang masuk pada Prolegnas untuk tahun 2021.
Hal ini diungkapkan Abdul Wahid Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKB saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (14/1/21).
Menurut Abdul Wahid, dalam pandangan mini Fraksi PKB memberikan pertimbangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat berperan bagi kemajuan dan kesejahteraan desa.
"Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang baru saja di sahkan, BUMdes diharuskan untuk berbadan hukum. Hal itu tentu memberi ruang bagi BUMDes untuk dapat berkembang lebih luas dalam mengembangkan potensi yang ada desa. Kita tau bahwa BUMDes sangat diharapkan dapat berperan untuk kesejahteraan dan kemajuan desa," papar politisi muda PKB ini.
Lebih lanjut Wahid juga mengatakan dengan berbadan hukum tersebut, BUMDes lebih leluasa untuk mengakses dukungan dari pihak luar.
"Dalam hal pengembangan potensi desa dengan status badan hukum tersebut, BUMDes dapat mengusahakan untuk memproleh dukungan modal baik dari lembaga keungan maupun dari pihak ketiga yang tertarik untuk berinvestasi" lanjut Wahid lagi.
Selain itu, menurut Wahid, peran BUMDes dalam menopang pembangunan nasional dari pinggir, khususnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, dengan memaksimalkan segala sumber daya serta potensi desa agar menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomis.
"Oleh sebab itu, FPKB mendukun terkait RUU ini," tutup Anggota Komisi VII DPR RI ini.
.png)

Berita Lainnya
1.955 Personel Keamanan Jaga Demonstrasi di Istana Negara Hari Ini
Sebelum 6 Mei Masyarakat Dipersilahkan Mudik, Kakorlantas: Kami Tidak Berhak Melarang
Jokowi Teken Perpres Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
DPR Minta Pemerintah Optimalkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Risiko Banjir
Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Disebut Sempat Kesal Karantina Longgar
Satgas Covid-19 Minta Pemda Tegas Larang Warga Mudik
Muhaimin Iskandar Dapat Dukungan Pelaku UMKM Sidoarjo Maju Capres 2024
Seluruh Provinsi Di Indonesia Terjangkit Corona
BKN Keluarkan Surat tentang Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, Apa Isinya?
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Hilal Belum Penuhi Syarat, Kemenag : Lebaran 2023 Diprediksi Sabtu 22 April
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei