Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Fraksi PKB DPR RI Dukung RUU BUMDes
JAKARTA (INDOVIZKA)- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mendukung Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa yang diusulkan pemerintatah sebagai salah satu RUU perioritas yang masuk pada Prolegnas untuk tahun 2021.
Hal ini diungkapkan Abdul Wahid Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKB saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (14/1/21).
Menurut Abdul Wahid, dalam pandangan mini Fraksi PKB memberikan pertimbangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat berperan bagi kemajuan dan kesejahteraan desa.
"Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang baru saja di sahkan, BUMdes diharuskan untuk berbadan hukum. Hal itu tentu memberi ruang bagi BUMDes untuk dapat berkembang lebih luas dalam mengembangkan potensi yang ada desa. Kita tau bahwa BUMDes sangat diharapkan dapat berperan untuk kesejahteraan dan kemajuan desa," papar politisi muda PKB ini.
Lebih lanjut Wahid juga mengatakan dengan berbadan hukum tersebut, BUMDes lebih leluasa untuk mengakses dukungan dari pihak luar.
"Dalam hal pengembangan potensi desa dengan status badan hukum tersebut, BUMDes dapat mengusahakan untuk memproleh dukungan modal baik dari lembaga keungan maupun dari pihak ketiga yang tertarik untuk berinvestasi" lanjut Wahid lagi.
Selain itu, menurut Wahid, peran BUMDes dalam menopang pembangunan nasional dari pinggir, khususnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, dengan memaksimalkan segala sumber daya serta potensi desa agar menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomis.
"Oleh sebab itu, FPKB mendukun terkait RUU ini," tutup Anggota Komisi VII DPR RI ini.
.png)

Berita Lainnya
Megawati Minta Jokowi Memberikan Perhatian Terbaik Kepada SBY
MotoGP Mandalika Beri Dampak Positif, Banyak Peserta dan Penonton Menginap di Bali
Pemda dan Sekolah Dilarang Wajibkan Peserta Didik Gunakan Seragam Kekhususan Agama
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana PEN Daerah
Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Imam Islamic Center of New York: Kalau Din Syamsuddin Radikal, Siapa yang Moderat?
Ini ASN yang Bisa Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus Dilaksanakan Maksimal
Sisa Impor Beras 2018 Masih Menumpuk di Bulog, DPR Pertanyakan Mendag Impor untuk Siapa
Menhub Jelaskan Kronologi Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak
Pengamat Sebut PBNU Tak Bisa Lepas dari Politik Praktis
Harga BBM Berubah Lagi, Cek Harga Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, Vivo & BP