Pilihan
Pemerintah Kaji Honorer Bisa Dapat Pensiun
Jakarta, INDOVIZKA.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan pemerintah bertekad memberikan pensiun kepada honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," katanya saat dijumpai di DPR RI, Rabu (12/7/2023).
Sambil menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini karena pembahasannya akan dimulai tahun 2024.
Kalau nanti gak ada anggarannya kan gak bisa digaji nanti jadi masalah," ungkapnya.
Menurutnya, wacana pemberian pensiun ini sejalan dengan rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. Hal ini untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
Tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," kata Anas.
Dengan kepastian ini, maka diharapkan ketakutan akan PHK massal dapat diredam. Dia memastikan DPR dan pemerintah telah menyepakati pengamanan bagi 2,4 juta pegawai honorer ini. Kendati demikian, Anas mengaku bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas lebih lanjut.
Adapun, menurutnya, PPPK part time akan memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer. Selain itu, mereka akan diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.
.png)

Berita Lainnya
Tiga Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Angke Subuh Tadi
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Sampai 8 Maret 2021, Airlangga Hartanto: Kita Lihat Update
Presiden Perintahkan Konversi LPG ke Kompor Induksi, PLN: Kami Sudah Siap
Selain Jokowi, Ini 5 Tokoh Islam Berpengaruh di Dunia Asal Indonesia
Hati-Hati!! Jalan Lintas Riau - Sumbar Longsor Lagi
2 Purnawirawan Polisi Coba Peruntungan Pilkada di Riau, Ini Hasilnya
Awas! Dilarang Bawa Handphone Saat Nyoblos di TPS
Kemenkes Ungkap Dua Kondisi Tak Bisa Divaksinasi saat Puasa
Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Risiko yang Bisa Dihadapi Presiden Jokowi
Dicerai Suami Berstatus PNS, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Jadi Bertambah
Bulog: Daging Kerbau Beku Dijamin Bebas dari PMK