Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Kaji Honorer Bisa Dapat Pensiun
Jakarta, INDOVIZKA.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan pemerintah bertekad memberikan pensiun kepada honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," katanya saat dijumpai di DPR RI, Rabu (12/7/2023).
Sambil menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini karena pembahasannya akan dimulai tahun 2024.
Kalau nanti gak ada anggarannya kan gak bisa digaji nanti jadi masalah," ungkapnya.
Menurutnya, wacana pemberian pensiun ini sejalan dengan rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. Hal ini untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
Tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," kata Anas.
Dengan kepastian ini, maka diharapkan ketakutan akan PHK massal dapat diredam. Dia memastikan DPR dan pemerintah telah menyepakati pengamanan bagi 2,4 juta pegawai honorer ini. Kendati demikian, Anas mengaku bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas lebih lanjut.
Adapun, menurutnya, PPPK part time akan memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer. Selain itu, mereka akan diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.
.png)

Berita Lainnya
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021
Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
14 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi
Saudi Airlines Minta Maaf Terkait Jemaah Indonesia Kelaparan saat Delay
Ibu Arteria Dahlan vs Anak Jenderal Saling Lapor
Sembilan Kiai Terpilih untuk Tentukan Rais Aam PBNU
Relaksasi Pajak Mobil Bikin Saham Otomotif Tancap Gas
Diduga Terlibat Jamaah Islamiyah, Ahmad Zain Dinonaktifkan dari MUI
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan
Guru SD Ditembak Mati oleh KKB Papua karena Dikira Mata-mata
Buntuti Prabowo, Gus AMI Merangsek Tiga Besar Capres Potensial 2024
Bubarkan Balap Liar, Anggota Polisi Dikeroyok