Ini ASN yang Bisa Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022


JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah melarang aparatur sipil negara atau ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit atau alasan penting yang diperbolehkan bagi PNS.

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana seperti dikutip dari Antara, Ahad, 28 November 2021.

Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020, dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 320 PP Nomor 17/2020, PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. Mereka harus melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat instansi yang berwenang.

Adapun untuk hak cuti melahirkan diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar.

Lamanya cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

PNS juga berhak atas cuti karena alasan penting, apabila; ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia. Alasan penting lain yang diperbolehkan mengambil cuti adalah kepentingan melangsungkan perkawinan.

Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah saat libur Natal dan tahun baru harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Mereka harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Untuk ASN atau PNS yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19; peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Lalu kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar