Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ini ASN yang Bisa Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah melarang aparatur sipil negara atau ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit atau alasan penting yang diperbolehkan bagi PNS.
"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana seperti dikutip dari Antara, Ahad, 28 November 2021.
Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020, dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sebagaimana diatur dalam Pasal 320 PP Nomor 17/2020, PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. Mereka harus melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat instansi yang berwenang.
Adapun untuk hak cuti melahirkan diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar.
Lamanya cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
PNS juga berhak atas cuti karena alasan penting, apabila; ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia. Alasan penting lain yang diperbolehkan mengambil cuti adalah kepentingan melangsungkan perkawinan.
Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah saat libur Natal dan tahun baru harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Mereka harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Untuk ASN atau PNS yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19; peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Lalu kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi.
.png)

Berita Lainnya
Survei Nasional Tegaskan Mayoritas Generasi Z Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo
Beredar Nama-mana Komisaris dan Direksi PT SPR dan PIR
217 Ribu Personel Polri Amankan Operasi Lilin Nataru
5 Rekomendasi Remaja Mukena Yang Cantik, Nyaman, dan Murah
BPJS Diminta Percepat Pencairan Klaim Biaya Pasien Covid-19 ke RS
Dilarang Mulai 2023, Ribuan Tenaga Honorer Guru & Nakes akan Dirumahkan
Abu Janda Hilang dari Jagad Maya, Natalius Pigai: Kita Hilangkan Dia dengan Santun
DPR Desak Pemerintah Lakukan Pelacakan Varian Baru Covid-19
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Aksi Teror Muncul Lagi, Fahri Hamzah Pesimis Indonesia Bisa Selesai dengan Teroris
Kabur Bawa Senjata SS-2 V1 di Papua, Foto Prada Yotam Bugiangge Disebar
PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda