Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Simak, Ini Daftar Ponsel yang Tidak Bisa Lagi Akses WhatsApp Mulai 1 Januari 2021
INDOVIZKA.COM - Aplikasi chat WhatsApp akan segera memperbarui persyaratan minimal yang harus dimiliki ponsel Android dan iPhone agar bisa menjalankan aplikasi tersebut.
Melansir Independent, Selasa (29/12/2020) mulai 1 Januari 2021, WhatsApp mensyaratkan ponsel Android harus berjalan, minimal di OS (Operating System) versi 4.0.3 atau Ice Cream Sandwich.
Sedangkan untuk iPhone, persyaratan minimal untuk bisa menjalankan WhatsApp adalah OS versi iOS 9.
Dengan demikian sejumah ponsel Andorid keluaran lama, seperi Samsung Galaxy S2, HTC Desire, dan LG Optimus Black tidak akan bisa lagi menjalankan WhatsApp mulai 1 Januari 2021.
Kemudian, ponsel iPhone seri 4 ke bawah juga sudah tidak bisa lagi menjalankan WhatsApp, karena seri itu sudah tidak mendapat dukungan update OS ke iOS 9.
Daftar ponsel yang tidak bisa pakai WA
Sebagian besar dari 2 miliar pengguna WhatsApp di seluruh dunia kemungkinan besar tidak akan terpengaruh oleh perubahan tersebut.
Namun, sebagian kecil pengguna, yang kemungkinan akan terdiri dari beberapa juta orang di seluruh dunia akan merasakan dampaknya.
Pemilik ponsel Android dapat melihat versi OS yang digunakan perangkat mereka dengan memeriksa bagian pengaturan.
Untuk pengguna iPhone, cara mengetahui versi iOS dapat ditemukan di Pengaturan> Umum> Pembaruan perangkat lunak.
Berikut adalah daftar ponsel yang tidak bisa lagi memakai WhatsApp:
-Apple iPhone 1-4
-Samsung Galaxy S2
-HTC Desire
-LG Optimus Black
-Motorola Droid Razr
-Semua ponsel Android yang dirilis tahun 2010 ke bawah.
Melansir PHONEmore, berikut adalah beberapa tipe ponsel Android keluaran 2010 yang tidak akan bisa lagi menggunakan WhatsApp mulai 1 Januari 2021:
HTC Desire AD
Huawei IDEOS X5
LG Optimus S
LG Optimus One
Samsung Epic 4G
Samsung Google Nexus S
Motorola Droid Pro
HTC Evo 4G
Sony Ericsson Xperia X10a
Sony Ericsson Xperia
Samsung Galaxy 551
Samsung Galaxy S
HTC Google Nexus One
Masih bisa pakai WA tapi perlu update OS
Melansir Independent, Selasa (29/12/2020) berikut adalah ponsel Android dan iPhone yang masih bisa menggunakan WhatsApp, namun harus memperbarui versi OS mereka terlebih dahulu:
Apple iPhone 4S
iPhone 5
iPhone 5S
iPhone 6
iPhone 6S
Samsung Galaxy S3 ke atas
Samsung Galaxy Note
HTC Sensation
HTC Thunderbolt
LG Lucid
Motorola Droid 4
Sony Xperia Pro ke atas
Mengenai sistem operasi yang didukung
Mengutip laman FAQ WhatsApp, aplikasi tersebut menyediakan dukungan dan menyarankan pengguna untuk menggunakan perangkat berikut ini:
Ponsel Android yang menjalankan OS 4.0.3 dan yang lebih baru
iPhone yang menjalankan iOS 9 dan yang lebih baru
Ponsel tertentu yang menjalankan KaiOS 2.5.1 yang lebih baru, termasuk JioPhone dan JioPhone 2
Setelah memiliki salah satu perangkat tersebut, pengguna dapat memasang WhatsApp dan mendaftarkan nomor telepon mereka.
WhatsApp hanya dapat digunakan dengan satu nomor telepon pada satu perangkat pada satu waktu.
Selain itu, tidak tersedia opsi untuk mentransfer riwayat chat antarplatform, misalnya dari Android ke iOS, atau sebaliknya.
Akan tetapi, WhatsApp menyediakan opsi untuk mengekspor riwayat chat pengguna sebagai lampiran email.
.png)

Berita Lainnya
Berikut Nama-nama 66 Calon Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Inhil Lulus Seleksi Administrasi
Pengguna Keluhkan Bug WhatsApp yang Bikin Kerusakan Acak di iPhone
KPU: 37 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Positif Covid-19
RI Mau Bangun Stasiun Charger Mobil Listrik Sampai Kecamatan
Telkomsel Tambah Varian Paket Voucher Fisik Internet Mulai dari Rp8 Ribu
Skema Gaji dan Tunjangan Dirombak, Penghasilan PNS Dijamin Tidak Akan Turun
RI Mau Bangun Stasiun Charger Mobil Listrik Sampai Kecamatan
Daftar Panjang Penipuan Investasi Berkedok Robot Trading, 100 Situs Ini Diblokir
Gubernur Kepri Dukung Penggunaan Kompor Induksi ditengah Masyarakat
Semua Makin Mudah, Laporkan Gangguan Kelistrikan Lewat PLN Mobile
Bupati Inhil Sosialisasi Program Jaga Desa dan Launching Jaksa Menyapa Desa
Polisi Sita Uang Rp20,4 Miliar Terkait Pinjol Ilegal