Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kasus Abu Janda, Ketua MUI: Tes untuk Kapolri Baru
JAKARTA (INDOVIZKA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Jeje Zaenudin, menilai kasus Permadi Arya alias Abu Janda menjadi tes bagi Kapolri baru dalam menegakan keadilan hukum.
Sebelumnya Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengatakan 'yang arogan di Indonesia itu adalah Islam' dalam media sosialnya.
"Ini adalah salah satu test case bagi Kapolri baru untuk membuktikan komitmennya menegakkan kewibawaan Polri dalam penegakkan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih," kata Ustadz Jeje, Sabtu (30/1/2021).
Ustadz Jeje berharap Polri segera menangkap dan memproses dengan tegas saudara Permadi. Sebab dia sudah sering membuat pernyataan yang provokatif dan menghina Islam melalui media sosialnya.
Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) ini mengatakan, pelaporan berbagai pihak atas pernyataan-pernyataan Permadi yang meresahkan karena menghina Islam ataupun tokoh Islam, selama ini terkesan tidak direspons serius oleh kepolisian. Kali ini pernyataannya sudah sangat keterlaluan.
"Jika tidak segera diproses kepolisian, sama artinya kepolisian membiarkan masyarakat mengambil tindakannya sendiri karena polisi dipandang membiarkan atau bahkan melindunginya," ujarnya.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk kedua kalinya. Laporan pertama pada Kamis (28/1) terkait rasisme kepada Natalius Pigai. Laporan kedua, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Jumat (29/1) terkait unggahan statusnya di media sosial.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda lewat akun Twitter, @permadiaktivis1.
.png)

Berita Lainnya
KLB PWI Agustus Ini, Provinsi Diminta Bersiap
Pegadaian Jadi Pelopor Industri Keuangan 4.0
Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng, Bahkan di Toko Ritel Modern
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
Tok, Per 1 April 2022 Mendatang PPN Naik Menjadi 11%
Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Muncul, Buat Apa Fungsinya?
Kemendikbud: Klaster Covid di Sekolah karena Tak Patuh Prokes
Kenaikan Gaji dan Tukin PNS Bikin Belanja Pegawai Melesat 12,1%
Begini Rasanya Terinfeksi Virus Corona: Pengakuan Pasien COVID-19 yang Sembuh
Ini Aturan Prajurit TNI Boleh Jadi Ajudan Anggota DPR
Mulai Berlaku 12 April 2021, Ini Tahapan dan Cara Bikin SIM Online
Segera Cair, Sri Mulyani Minta ASN, TNI dan Polri Belanjakan THR