Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pasca Dibubarkan, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/4252052679-3652997605.jpg)
JAKARTA – Sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersesebut.
Deklarasi Front Persatuan Islam disebut dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
“Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata deklarator Front Persatuan Islam, Abu Fihir Alattas dalam keterangan resminya, Rabu (30/12).
Abu menilai Keputusan Bersama 6 pimpinan Kementerian/Lembaga Negara terhadap pembubaran FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Pasalnya, secara Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.
“Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat,” kata dia.
Adapun, terdapat 18 nama deklarator yang mendirikan Front Persatuan Islam. Selain Abu, terdapat nama eks Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis dan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Deklarator lain adalah Awit Mashuri Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasa,n, Ali Alattas, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo,Joko
Lalu terdapat nama Luthfi, Habib Abu Fihir Alattas ,Tb. Abdurrahman Anwar dan Abdul Qadir Aka.
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.
Atas keputusan itu, tim kuasa hukum FPI mempertimbangkan langkah hukum. Saat ini proses pengkajian sedang ditempuh. Salah satu upaya hukum yang mungkin dilakukan adalah menggugat putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). FPI juga langsung membuka peluang untuk berganti nama.
sumber: CNN Indonesia
Berita Lainnya
3 Solusi Airlangga bagi Ketahanan Energi untuk Kesejahteraan Bersama
Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri, Koruptor Diyakini Bakal Kapok
Setelah 10 Jam Diperiksa Polisi, Gisel Akhirnya Dipulangkan
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, DPR Minta Belajar Tatap Muka Dikaji Ulang
IDI Tegaskan Hanya Akan Divaksin Setelah Izin BPOM Keluar
Menko Airlangga Hartarto: Kebijakan Mandatori B30 Stabilkan Harga Sawit
Ketua Komnas HAM Minta Hukuman Mati Koruptor Dihapuskan
Terawan Klaim Vaksin Nusantara Kebal Covid-19, PB IDI Meradang
Jokowi Resmi Batalkan Vaksinasi Berbayar
Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus
PWI: Covid-19 Juga Berdampak Bagi Jurnalisme
Polisi Tangkap 3.862 Pengunjuk Rasa di Seluruh Indonesia