Pilihan
Tak Cuma Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji-Umrah dan Penerima KUR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kartu BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah saja. Namun diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para menteri, jaksa agung, Kepolisian, hingga bupati untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jokowi memerintahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pelaku usaha dan pekerjaan pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan ibadah haji. Termasuk para calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," pada poin 5 dalam inpres tersebut dikutip merdeka.com, Minggu (20/2).
Tidak hanya Jokowi juga memerintahkan Yaqut serta Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal juga memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Di lingkungan kementerian agama hingga Kemendikbud-Ristek merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan.
Untuk KUR
Kemudian bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga disyaratkan bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN," pada poin 2.
Sementara itu, kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohon perizinan berusaha serta pelayanan publik. Nantinya proses perizinan melalui sistem Online Single Submission.
Kemudian menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," dalam poin 3.
.png)

Berita Lainnya
Novel: Korupsi Bansos Covid Terjadi di Seluruh Indonesia, Nilainya Rp100 Triliun
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
"Curhat Bernada: Kenangan Abadi" - A Symphony of Memories with Reza Artamevia and Stellar Stars!
Ada Aturan Baru, BPJamsostek Sebut Belum Ada Peningkatan Klaim JHT
Rekor Lagi! Hari Ini Bertambah 1.331 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia
Pemerintah Dorong Ekspor Kelapa Melalui Koperasi
Menaker Ida: Jangan Khawatir, Dana JHT Tak akan Hilang
Awali Tahun 2024, KARA Kembali Kantongi 2 Penghargaan Dari Top Brand
PKB Dukung Usulan PDI-P Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
Tiga Bansos Disalurkan Bulan Ini, Ekonom Sarankan Jumlah dan Target Sasaran Diperluas
Mengenal Dua Siklon Tropis dan Dampaknya pada Perairan Indonesia
Tol Pekanbaru-Padang Lewati Terowongan 14 Km di Limapuluh Kota