Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Tak Cuma Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji-Umrah dan Penerima KUR
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/20660620136-tak-cuma-beli-tanah-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-wajib-haji-umrah-dan-penerima-kur.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kartu BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah saja. Namun diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para menteri, jaksa agung, Kepolisian, hingga bupati untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jokowi memerintahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pelaku usaha dan pekerjaan pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan ibadah haji. Termasuk para calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," pada poin 5 dalam inpres tersebut dikutip merdeka.com, Minggu (20/2).
Tidak hanya Jokowi juga memerintahkan Yaqut serta Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal juga memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Di lingkungan kementerian agama hingga Kemendikbud-Ristek merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan.
Untuk KUR
Kemudian bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga disyaratkan bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN," pada poin 2.
Sementara itu, kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohon perizinan berusaha serta pelayanan publik. Nantinya proses perizinan melalui sistem Online Single Submission.
Kemudian menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," dalam poin 3.
Berita Lainnya
Draft RUU KUHP Terbaru, Hina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui
Program BBM Satu Harga, Abdul Wahid Minta Daerah Terluar, Tertinggal dan Terpencil Diperioritaskan
Pemanfaatan Resi Gudang Meningkat Sepanjang 2021
Ratusan Pegawai BKN Diterjunkan
Anggota DPRD Pekanbaru Ini Geram Rapat Paripurna Selalu Telat
PBNU Putuskan Muktamar Digelar 23-25 Desember 2021 di Lampung
Genjot Vaksinasi Massal, Presiden Minta Kepala Daerah Tidak Stok Vaksin
Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Buat Tafsir Sendiri Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Menko Luhut Klaim Kebijakan Karantina Pejabat Dilakukan Secara Terukur
Akhirnya Arab Saudi Resmi Buka Pintu Umrah untuk Indonesia
Edy Rahmayadi Jewer dan Usir Pelatih Biliar Sumut karena Tidak Tepuk Tangan
Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Dihapus