Tak Cuma Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji-Umrah dan Penerima KUR


JAKARTA (INDOVIZKA) - Kartu BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah saja. Namun diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para menteri, jaksa agung, Kepolisian, hingga bupati untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jokowi memerintahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pelaku usaha dan pekerjaan pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan ibadah haji. Termasuk para calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," pada poin 5 dalam inpres tersebut dikutip merdeka.com, Minggu (20/2).

Tidak hanya Jokowi juga memerintahkan Yaqut serta Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal juga memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Di lingkungan kementerian agama hingga Kemendikbud-Ristek merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan.

Untuk KUR

Kemudian bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga disyaratkan bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN," pada poin 2.

Sementara itu, kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohon perizinan berusaha serta pelayanan publik. Nantinya proses perizinan melalui sistem Online Single Submission.

Kemudian menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.

"Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," dalam poin 3.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar