Pilihan
Tak Cuma Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji-Umrah dan Penerima KUR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kartu BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah saja. Namun diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para menteri, jaksa agung, Kepolisian, hingga bupati untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jokowi memerintahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pelaku usaha dan pekerjaan pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan ibadah haji. Termasuk para calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," pada poin 5 dalam inpres tersebut dikutip merdeka.com, Minggu (20/2).
Tidak hanya Jokowi juga memerintahkan Yaqut serta Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal juga memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Di lingkungan kementerian agama hingga Kemendikbud-Ristek merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan.
Untuk KUR
Kemudian bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga disyaratkan bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN," pada poin 2.
Sementara itu, kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohon perizinan berusaha serta pelayanan publik. Nantinya proses perizinan melalui sistem Online Single Submission.
Kemudian menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," dalam poin 3.
.png)

Berita Lainnya
Tarif Tertinggi Rapid Test Hanya Rp150 Ribu
4 Manfaat Berdoa di Bulan Ramadan untuk Kesehatan
Pimpinan Muhammadiyah Sarankan Pemudik Pakai Alasan sebagai TKA Cina Kalau Dicegat
Bupati Pati dan Polemik Kenaikan PBB dan Respons Masyarakat
Ada Promo, Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp 202.100 pada Agustus 2021
Ini ASN yang Bisa Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Pelantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Digelar Rabu Siang
Kabinet Jokowi Retak? Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas
Puncak Resah Wartawan Kala Paspampres Larang Wawancara Bobby, Menantu Jokowi
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Sampai 8 Maret 2021, Airlangga Hartanto: Kita Lihat Update
Menag Yaqut Canangkan 2022 Sebagai Tahun Toleransi