Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Sampai 8 Maret 2021, Airlangga Hartanto: Kita Lihat Update
Jakarta (INDOVIZKA) - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai dari 23 Februari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (20/2/2021).
"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).
Menko Airlangga mengatakan pihaknya melihat bahwa tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko penanganan PPKM mikro.
"Kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan," lanjutnya.
Ia menerangkan alasan pemerintah memperpanjang PPKM mikro, di antaranya karena belum seluruh daerah memetakan zonasi risiko untuk indikator penerapan dan belum dilaporkan data zonasi di setiap RT/RW untuk PPKM mikro.
Lalu, terdapat perbedaan dasar penetapan zonasi PPKM mikro, karena sebagian masih menggunakan tingkat desa/kelurahan, bukan pada tingkat RT/RW.
Belum seluruh penetapan zonasi risiko dilaporkan kepada Satgas Pusat melalui Satgas Daerah untuk pendataan terintegrasi.
Pemetaan zonasi PPKM mikro pada tingkat RT dengan menggunakan indikator jumlah rumah di satu RT memiliki kasus positif menyebabkan rendahnya jumlah RT dengan zonasi merah.
Contohnya di DKI Jakarta hanya memiliki 2 RT dengan zonasi merah. Oleh karena itu menurutnya PPKM mikro belum siap dijalankan di semua desa, sehingga perlu persiapan lebih matang. Oleh karena itu PPKM mikro akan dilanjutkan 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
"Kami masih membutuhkan untuk persiapan, maka kami akan lanjutkan untuk 2 minggu ke depan," ujarnya.***
.png)

Berita Lainnya
Paska Libur Panjang, Ruang ICU dan Isolasi di 9 Provinsi Terisi hingga 70 Persen
Polisi Ungkap Alasan KKB Bakar Sekolah di Oksibil
Kabar Gembira! Guru Honorer dan Guru Ngaji Dapat Subsidi Gaji
Gerakan Patroli Plastik Digalakkan di Kepulauan Selayar
Kemendikbud Ristek: Libur Sekolah Sesuai Kalender saat Nataru
Jokowi Resmi Batalkan Vaksinasi Berbayar
KTP Digital Akan Diberlakukan, Ini Perbedaannya Dengan KTP Elektronik
Catat! Ini Daftar Larangan di PSBB untuk Cegah Covid-19
Soal Muktamar NU, Ketua Ikatan Gus Indonesia Laporkan 3 Media ke Dewan Pers
Sembilan Kiai Terpilih untuk Tentukan Rais Aam PBNU
Anggota DPR Desak ASN Kembalikan Bansos yang Diterima ke Pemerintah
Dampak Lockdown, 1.214 WNI di Malaysia Pulang Melalui Pelabuhan Dumai