Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Sampai 8 Maret 2021, Airlangga Hartanto: Kita Lihat Update
Jakarta (INDOVIZKA) - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai dari 23 Februari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (20/2/2021).
"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).
Menko Airlangga mengatakan pihaknya melihat bahwa tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko penanganan PPKM mikro.
"Kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan," lanjutnya.
Ia menerangkan alasan pemerintah memperpanjang PPKM mikro, di antaranya karena belum seluruh daerah memetakan zonasi risiko untuk indikator penerapan dan belum dilaporkan data zonasi di setiap RT/RW untuk PPKM mikro.
Lalu, terdapat perbedaan dasar penetapan zonasi PPKM mikro, karena sebagian masih menggunakan tingkat desa/kelurahan, bukan pada tingkat RT/RW.
Belum seluruh penetapan zonasi risiko dilaporkan kepada Satgas Pusat melalui Satgas Daerah untuk pendataan terintegrasi.
Pemetaan zonasi PPKM mikro pada tingkat RT dengan menggunakan indikator jumlah rumah di satu RT memiliki kasus positif menyebabkan rendahnya jumlah RT dengan zonasi merah.
Contohnya di DKI Jakarta hanya memiliki 2 RT dengan zonasi merah. Oleh karena itu menurutnya PPKM mikro belum siap dijalankan di semua desa, sehingga perlu persiapan lebih matang. Oleh karena itu PPKM mikro akan dilanjutkan 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
"Kami masih membutuhkan untuk persiapan, maka kami akan lanjutkan untuk 2 minggu ke depan," ujarnya.***
Berita Lainnya
Begini Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya
Ada 12 Lapangan Migas Baru di Indonesia Tahun Ini
Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021
Menteri Agama Keluarkan SE Berisi Syarat untuk Penyelenggaraan di Tempat Ibadah
Rampung Uji Coba, GeNose Siap Dipakai di Bandara
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Pemerintah Bebaskan PPN Rumah dengan Harga Jual Paling Tinggi Rp 2 Miliar
Bappenas: Jika Corona Sampai Triwulan 3, Ekonomi Tumbuh 0 Persen
Pemerintah Alokasikan Rp5,567 Triliun untuk Peremajaan 180.000 Hektare Sawit Rakyat
Catat! Kenaikan Kasus Aktif Corona Selalu Berawal dari Libur Panjang
Gegara Bayar Utang, Tren Rekor Cadangan Devisa RI Terhenti
Termasuk IDI, DPR Ajak Semua Pihak Dukung Vaksin Nusantara