Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Sampai 8 Maret 2021, Airlangga Hartanto: Kita Lihat Update
Jakarta (INDOVIZKA) - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai dari 23 Februari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (20/2/2021).
"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).
Menko Airlangga mengatakan pihaknya melihat bahwa tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko penanganan PPKM mikro.
"Kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan," lanjutnya.
Ia menerangkan alasan pemerintah memperpanjang PPKM mikro, di antaranya karena belum seluruh daerah memetakan zonasi risiko untuk indikator penerapan dan belum dilaporkan data zonasi di setiap RT/RW untuk PPKM mikro.
Lalu, terdapat perbedaan dasar penetapan zonasi PPKM mikro, karena sebagian masih menggunakan tingkat desa/kelurahan, bukan pada tingkat RT/RW.
Belum seluruh penetapan zonasi risiko dilaporkan kepada Satgas Pusat melalui Satgas Daerah untuk pendataan terintegrasi.
Pemetaan zonasi PPKM mikro pada tingkat RT dengan menggunakan indikator jumlah rumah di satu RT memiliki kasus positif menyebabkan rendahnya jumlah RT dengan zonasi merah.
Contohnya di DKI Jakarta hanya memiliki 2 RT dengan zonasi merah. Oleh karena itu menurutnya PPKM mikro belum siap dijalankan di semua desa, sehingga perlu persiapan lebih matang. Oleh karena itu PPKM mikro akan dilanjutkan 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
"Kami masih membutuhkan untuk persiapan, maka kami akan lanjutkan untuk 2 minggu ke depan," ujarnya.***
.png)

Berita Lainnya
Pecah Rekor, Utang Baru Pemerintah Capai Rp 421 T di Semester I 2020
Amran Sulaiman Salurkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Penghafal Quran
MPR Saran Indonesia Tak Kirim Jemaah Haji Jika Hanya Dapat Kuota 10 Persen
Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
Pelaku Bakar Istri Masih Kritis, Polisi Belum Ketahui Motifnya
Dapat Dukungan Senior dan OKP, Randy Ridwan Deklarasi Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Pekanbaru
Kisah Haru Agus Mencuri Demi Hidupi Ibu Divonis Bebas,Jaksa Agung Menitikkan Air Mata
Korban Tewas Akibat Gempa Malang M 6,1 Jadi 7 Orang
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
THR PNS Cair Bulan Mei, Berikut Besarannya
Epidemiolog Sebut Potensi Munculnya Varian Baru Covid-19 di Indonesia Sangat Besar
Mentan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat