Pilihan
Kemenag dan PIHK Tetapkan Harga Haji Khusus Rp 123 Juta
INDOVIZKA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) dan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji khusus (Bipih) minimal sebesar 8.000 USD atau sekitar Rp 123 juta.
Besaran tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta pada 8 Maret lalu, yang diikuti para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Rapat koordinasi Kemenag dan PHIK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Adapun setoran awal haji khusus disepakati tetap, sebesar 4.000 USD atau sebesar Rp 62 juta. Bipih ini merupakan biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus, di mana penyelenggaran haji khusus bisa memberikan harga paket di atas harga tersebut.
Sebelumnya, Kemenag telah meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
“Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,” papar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Lebih lanjut, rapat ini juga membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.
Aplikasi Siskopatuh Aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dah Haji Khusus), menjadi salah satu upaya percepatan layanan haji khusus, terutama dalam proses pengembalian keuangan.
Aplikasi Siskopatuh diluncurkan sejak tahun 2019, yang bertujuan membantu dalam pengawasan secara online terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Di dalam aplikasi ini berisi data informasi mengenai penyelenggaraan ibadah umrah, seperti nama jemaah, tanggal lahir, nomor paspor, PPIU, dan paket layanan umrah.
.png)

Berita Lainnya
Hindari Bepergian ke 53 Daerah Zona Merah Berikut Ini
Makna Tahun Macan Air pada Imlek 2022, Tanda Kemakmuran dan Kesehatan
Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020
Terkendala Urusan Otoritas, Mabes Polri Kesulitan Tangkap Jozeph Paul Zhang
Dana Desa Rp400,1 Triliun Sudah Dikucurkan, Jokowi Minta Pengelolaan Hati-Hati
Komisi Kejaksaan Berikan 7 Rekomendasi untuk Revisi UU Kejaksaan
Kapal Berbendera Malaysia Selamatkan Tiga Nelayan Aceh
Nadiem Makarim Jadi Mendikbudristek, Bahlil Lahadalia Menteri Investasi
Molor dari Target, Tes SKD CPNS 2019 Baru Selesai Awal Maret 2020
Sukses Dorong Produktivitas, Pendapatan PLN Naik Jadi Rp 212,8 Triliun
Presiden Jokowi Minta Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Daerah
Antisipasi Jemaah Umrah Menumpuk di Soekarno-Hatta, Kemenag Minta Bandara Lain Dibuka