Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemenag dan PIHK Tetapkan Harga Haji Khusus Rp 123 Juta
INDOVIZKA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) dan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji khusus (Bipih) minimal sebesar 8.000 USD atau sekitar Rp 123 juta.
Besaran tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta pada 8 Maret lalu, yang diikuti para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Rapat koordinasi Kemenag dan PHIK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Adapun setoran awal haji khusus disepakati tetap, sebesar 4.000 USD atau sebesar Rp 62 juta. Bipih ini merupakan biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus, di mana penyelenggaran haji khusus bisa memberikan harga paket di atas harga tersebut.
Sebelumnya, Kemenag telah meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
“Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,” papar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Lebih lanjut, rapat ini juga membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.
Aplikasi Siskopatuh Aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dah Haji Khusus), menjadi salah satu upaya percepatan layanan haji khusus, terutama dalam proses pengembalian keuangan.
Aplikasi Siskopatuh diluncurkan sejak tahun 2019, yang bertujuan membantu dalam pengawasan secara online terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Di dalam aplikasi ini berisi data informasi mengenai penyelenggaraan ibadah umrah, seperti nama jemaah, tanggal lahir, nomor paspor, PPIU, dan paket layanan umrah.
.png)

Berita Lainnya
Realisasi Anggaran Kartu Prakerja Capai Rp11,5 Triliun dan Subsidi Upah Rp6,7 Triliun
Berdasarkan Bukti Otentik, Panglima TNI: Seluruh Awak KRI Nanggala-402 telah Gugur
Kebakaran Tangki di Cilacap, Pertamina Pastikan Masyarakat Sekitar Aman
Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Orang Tua Wajib Ketahui Tanda KIPI
Turun Drastis, Kasus Baru Covid-19 di Riau Hanya Tambah 31 Positif
DPR Desak Pemerintah Lakukan Pelacakan Varian Baru Covid-19
Minggu Depan Ada Program Bikin SIM Gratis
PT GSI Bersedia Perbaiki Kuburan Rusak dan Rumah Warga yang Retak
Target Tol Trans Sumatera hingga 2024: Lampung-Jambi Tersambung
12 November Hari Ayah Nasional Berawal dari Pertanyaan: Apakah Ada Hari Ayah?
PLN Pastikan Pasokan Listrik Selama 'Work From Home'