Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kemenag dan PIHK Tetapkan Harga Haji Khusus Rp 123 Juta
INDOVIZKA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) dan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji khusus (Bipih) minimal sebesar 8.000 USD atau sekitar Rp 123 juta.
Besaran tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta pada 8 Maret lalu, yang diikuti para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Rapat koordinasi Kemenag dan PHIK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Adapun setoran awal haji khusus disepakati tetap, sebesar 4.000 USD atau sebesar Rp 62 juta. Bipih ini merupakan biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus, di mana penyelenggaran haji khusus bisa memberikan harga paket di atas harga tersebut.
Sebelumnya, Kemenag telah meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
“Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,” papar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Lebih lanjut, rapat ini juga membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.
Aplikasi Siskopatuh Aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dah Haji Khusus), menjadi salah satu upaya percepatan layanan haji khusus, terutama dalam proses pengembalian keuangan.
Aplikasi Siskopatuh diluncurkan sejak tahun 2019, yang bertujuan membantu dalam pengawasan secara online terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Di dalam aplikasi ini berisi data informasi mengenai penyelenggaraan ibadah umrah, seperti nama jemaah, tanggal lahir, nomor paspor, PPIU, dan paket layanan umrah.
.png)

Berita Lainnya
Kalangan Milenial Terlibat Aksi Teror, Legislator Muda Minta Program Deradikalisasi Harus Relevan
Pertamina Siap Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai, Beli Bensin Full Tank Tak Bisa Lagi
Iuran BPJS Kelas III Naik Mulai Hari Ini
Sri Mulyani Waspadai Dampak Penyebaran Omicron terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun
Bappenas: Presiden Ditargetkan Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Agustus 2024
Gunung Semeru Erupsi, Airnav Pastikan Navigasi Penerbangan Aman
Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ada Pekerjaan Diganti Outsourcing
MK Tolak Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2024, Begini Tanggapan Anies
Airlangga Paparkan Proyeksi Ekonomi 2021, Optimis Rebound 5,5 Persen
Seluruh Provinsi Di Indonesia Terjangkit Corona
Diduga Terseret Luapan Sungai, Warga Ditemukan Tewas Mengapung di Atas Motor