Pilihan
Kemenag dan PIHK Tetapkan Harga Haji Khusus Rp 123 Juta
INDOVIZKA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) dan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji khusus (Bipih) minimal sebesar 8.000 USD atau sekitar Rp 123 juta.
Besaran tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta pada 8 Maret lalu, yang diikuti para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Rapat koordinasi Kemenag dan PHIK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Adapun setoran awal haji khusus disepakati tetap, sebesar 4.000 USD atau sebesar Rp 62 juta. Bipih ini merupakan biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus, di mana penyelenggaran haji khusus bisa memberikan harga paket di atas harga tersebut.
Sebelumnya, Kemenag telah meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
“Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,” papar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Lebih lanjut, rapat ini juga membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.
Aplikasi Siskopatuh Aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dah Haji Khusus), menjadi salah satu upaya percepatan layanan haji khusus, terutama dalam proses pengembalian keuangan.
Aplikasi Siskopatuh diluncurkan sejak tahun 2019, yang bertujuan membantu dalam pengawasan secara online terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Di dalam aplikasi ini berisi data informasi mengenai penyelenggaraan ibadah umrah, seperti nama jemaah, tanggal lahir, nomor paspor, PPIU, dan paket layanan umrah.
.png)

Berita Lainnya
147 Orang di Jakarta Diduga Terjangkit Corona, Hasil Pemeriksaannya Negatif
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Pekerja Bisa Dapat BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 12
21 Bandara Mulai Terapkan Penggunaan GeNose
Ustaz Abdul Somad Ziarah ke Makam Korban Tsunami
Waspada Gelombang Kedua Covid-19, DPR: Indonesia Berpotensi seperti India
Ingat, Hari Ini Batas Akhir Penukaran 6 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1968, 1975, 1977
Menko PMK Ingatkan Mahasiswa untuk Kuasai Teknologi Informasi
Pemerintah Akan Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan
Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya, Anda Berminat?
Aroma Bisnis di Balik Toilet SPBU Pertamina
KM Kelud Jadi Pilihan GP Ansor Gelar Kongres XVI di Atas Laut