Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jokowi Teken PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Jakarta (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.
Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyebutkan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Kemudian, pada Pasal 5 dalam PP tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun.
Sementara Pasal 6 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Rencana penerapan hukuman itu sebelumnya menuai penolakan, salah satunya dari Institue for Criminal Justice Reform (ICJR). Organisasi ini secara umum menolak penggunaan tindakan kebiri dan juga hukuman mati sebagai bagian dari pemberatan pidana saat Jokowi meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 2016 silam.
"ICJR akan memonitoring pasal kebiri, mempelajari hak-hak korban, pemberatan pidana, dan akan melakukan kajian apakah Perppu ini berdaya guna," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono dalam keterangannya, 25 Mei 2016 silam.
.png)

Berita Lainnya
2 IRT Pelaku Investasi Bodong di Inhil Diamankan Polisi
Tak Terima Anaknya Diduga Dianiaya Tim Lawan Saat Main Futsal, Orangtua Seorang Siswa SMAN 1 Pangkalan Kerinci Lapor Polisi
Jual Beli Narkoba, Pria di Tembilahan Ini Diringkus Polisi
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
ICW Yakin Ketua KPK Tak Lulus Jika Ikut Tes Wawasan Kebangsaan
Dua Jambret di Kampar Ditangkap Massa, Begini Nasibnya
Dipasok Lewat Selat Malaka, 133 Kilogram Sabu Hendak Dijual di Palembang dan Medan
Pelaku Penusukan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Dipasok dari Sumbar, Pengedar Ganja di Inhu Dibekuk Polisi
S Club Star City Pekanbaru di Segel
Diduga Bakar Lahan, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
2 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Dumai 2013 Diserahkan ke Kejari