Pilihan
Jokowi Teken PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Jakarta (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.
Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyebutkan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Kemudian, pada Pasal 5 dalam PP tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun.
Sementara Pasal 6 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Rencana penerapan hukuman itu sebelumnya menuai penolakan, salah satunya dari Institue for Criminal Justice Reform (ICJR). Organisasi ini secara umum menolak penggunaan tindakan kebiri dan juga hukuman mati sebagai bagian dari pemberatan pidana saat Jokowi meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 2016 silam.
"ICJR akan memonitoring pasal kebiri, mempelajari hak-hak korban, pemberatan pidana, dan akan melakukan kajian apakah Perppu ini berdaya guna," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono dalam keterangannya, 25 Mei 2016 silam.
.png)

Berita Lainnya
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi
Oknum Kepala Desa di Inhil Jadi Bandar Narkoba
Setahun, BNNP Riau Sita 74 Kg Sabu dan Selamatkan 566.937 Nyawa
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Kembali Diamankan Polisi
Jelang Pensiun Kapolri Idham Azis Mutasi 15 Kapolres, Ini Daftarnya
Dugem di Balik Jeruji, Empat Napi Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan
Heboh Karangan Bunga Tagih Utang Rp 1 Miliar, Usai Viral Berujung Polisi
3 Pelaku Curanmor di Tembilahan Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung
Tanya Pencairan Fee Umrah ke Fitria Nengsih, Bupati Meranti M Adil Dapat 3 Juta Perpaket
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana
Polres Inhil Tegaskan Hukum bagi Oknum Penimbun Sembako