Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana hasil Operasi Cipta Kondisi
INDOVIZKA.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar press conference sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba, minuman keras, sajam dan knalpot bronk hasil Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1444 hijriah.
Kegiatan dilaksanakan di Mapolres Inhil Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, dihadiri Bupati Inhil Drs. HM Wardan, Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, Pasi Intel Kodim 0314/Inhil Lettu Inf Delmy Armansyah, Kasubsi Kejari Inhil Reza Yusuf Afandi, Pengadilan Negeri Tembilahan, Ketua MUI Inhil Drs. H Azhari Syukur, Kasat Pol PP Inhil H. Yusfik, Ketua FPK Inhil H. Zaini Awang dan DPC Granat Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengatakan, barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan narkotika jenis shabu sebanyak 27,46 gram, Minuman keras total sebanyak 800 botol, Knalpot Brong sebanyak 267 unit.
"Pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H / 2023 M kami berhasil mengungkap 6 perkara tindak pidana," ujarnya.
Perkara yang berhasil diungkap Polres Inhil yakni :
1. Pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), TKP Bertempat di Desa Rambaian Kecamatan GAS, dengan tersangka Ns, PA, MS, dan MD. Barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah uang, buah kelapa sawit sebanyak 1.860 kilo dan 2 unit motor pompong.
2. Pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas), TKP bertempat di Jalan Guru Hasan Lorong Garam Tembilahan dengan tersangka KT. Barang bukti yang berhasil diamankan 2 buah cincin emas, 1 handphone, sejumlah uang dan pisau
3. Pengungkapan tindak pidana Pencurian Kedaraan Bermotor (Curanmor), TKP Bertempat di Jalan Batang Tuaka Tembilahan dengan tersangka HN. Barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda.
4. Pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), TKP bertempat di Parit Hidayat Pulau Palas Tembilahan Hulu Kab. Inhil – Riau dengan AK. Barang bukti disita dari perkara lain yang ditangani oleh Polsek Tembilahan Hulu.
5. Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), TKP bertempat di Desa Sungai Intan Tembilahan Hulu tersangka HN. Barang bukti 1 bilah pisau badik.
6. Pengungkapan Tindak Pidana menyimpan sajam tanpa izin, TKP bertempat di Samping Taman Polres (Jalan Kapten Mukhtar Kelurahan Tembilahan dengan tersangka AY. Barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau.
"Diharapkan dengan dilaksanakannya Press Conference sekaligus pemusnahan barang bukti ini dapat memberitahu kepada masyarakat terkait keberhasilan kami dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik serta menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ngamar di Hotel, 11 Pasangan Muda Mudi Bengkalis Terjaring Razia Tertib Ramadhan
Usai 'Bacok' Istri Hingga Tewas, Suami di Pulau Kijang Gantung Diri
20 Pasangan Pengantin Tertipu dengan WO, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Kanwil Kemenkumham Riau Raih Predikat WBK 2020
Kuasa Hukum Ketua FPI Pekanbaru Ajukan Praperadilan
Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
Bocah SD di Cabuli di Atas Sepeda Motor oleh Tetangga
Putusan PN Tembilahan terhadap Kakek Kamarek Dinilai Cacat Prosedur
Anak Gugat Ibu Kandung Kembalikan Fortuner dan Bayar Sewa Rp200 Juta, Alasannya Tak Lazim
Fakta Persidangan Kasus Aldiko Putra: Abriman Awalnya Tak Mau Perkarakan
2 Pemuda di Kuansing Diamankan Polisi Saat Sedang Asyik Nyabu
Satu Keluarga Tewas Diseruduk Pick Up, Bayi 9 Bulan Tewas di Tempat