Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bawa Shabu, Pemuda Asal Kateman Diamankan Polisi
INDOVIZKA.COM - Membawa narkotika jenis Shabu, seorang pemuda MA (22) warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman diamankan Polsek Kateman, di Jalan Darusalam Tagaraja, Selasa malam (24/1/23).
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni sabu seberat kurang lebih 2,50 gram dan 1 unit handphone.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kateman AKP AR Tarigan menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.
"Tim Opsnal kami melakukan patroli rutin antisipasi gangguan kamtibmas dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman pada malam hari. Sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Darusalam, Tim melihat 2 orang pemuda, ketika didatangi salah seorang tiba-tiba saja kabur dengan sepeda motor, melihat hal itu tentu Tim curiga dan bergegas mengamankan seorang pemuda yang tertinggal," ungkapnya.
Kapolsek mengatakan MA yang berhasil diamankan sempat melempar sebuah benda ke pinggir jalan.
"Setelah dilakukan pencarian yang didampingi para saksi, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening," kata Kapolsek Kateman.
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenai Pasal 114 dan 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Sita 15,8 Kg Sabu Asal Malaysia
Pemilik Shabu 3,43 Gram Diamankan Polisi di Jalan Sederhana Tembilahan
Ngaku Polisi, Pria di Pekanbaru Begal Handphone dan Motor Korban
Tertangkap Saat Melakukan Aksinya, Seorang Jambret Diringkus Polres Tampan
Gelar Press Release Polres Kuansing, Ini Hukuman Pelaku dan Penadah Curanmor di Masjid
Polda Riau Berhasil Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling
Polisi Tetapkan Dosen Terduga Pelecehan Mahasiswi Unsri Tersangka
Dipasok dari Sumbar, Pengedar Ganja di Inhu Dibekuk Polisi
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Kasus Penembakan Haji Permata Kembali Dibuka Polda Riau
Kisah Kekerasan Seksual di Kampus Kita
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun