Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pasangan Muda Mudi Diamankan Tim Gabungan di Room Karaoke Paradise Tembilahan
INDOVIZKA.COM - Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Intelkam Polres Inhil berhasil mengamankan satu pasangan diduga bukan suami istri di dalam room karoke Paradise Tembilahan.
Menurut keterangan tertulis Kasi P3PNS Satpol PP Kabupaten Inhil, Laksamana Mohammad Ramadhan Fitra yang memimpin langsung pengecekan mengenai bukanya tempat hiburan tersebut membenarkan bahwa ada dua orang pasangan diduga bukan suami istri di dalam satu room Paradise Tembilahan.
“Hal tersebut berdasarkan laporan SMS dari masyarakat bahwa tempat hiburan Paradise buka dari sore hari,” katanya, Minggu (10/5/2020) pagi saat dihubungi media melalui sambungan seluler.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Pengecekan oleh tim gabungan tersebut dilakukan, Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 19:30 Wib.
“Adapun yang diamankan RA (Pria) warga Tembilahan dan T (Wanita) warga Sungai Guntung dan saat ini tinggal di Tembilahan,” lanjutnya.
Saat ini pasangan tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Mengenai pengelola tempat usaha tersebut, Tim Gabungan Kabupaten Inhil memberi teguran keras. Dalam situasi Covid-19 ini, jika terdapat lagi tempat hiburan buka maka ke depan tidak menuntut kemungkinan akan kita tutup paksa, ”pungkasnya.
Sedangkan dalam keadaan pandemi Virus Corona (Covid-19) ini, Pemerintah Kabupaten Inhil dalam imbauan Bupati Inhil, HM Wardan menjelaskan bahwa dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019 (COVID-19) agar seluruh pemilik dan pelaksana usaha tempat hiburan karoke, permainan billiard, permainan ketangkasan, warnet, dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementara segala bentuk aktivitas operasional.
Kemudian bagi yang tidak mengindahkan imbauan ini akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh tim yustisi Kabupaten Inhil.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Pemerasan di Warung Kopi Tembilahan Diringkus Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kampar Diringkus Polisi
Polisi Gerebek 5 Warga Saat Pesta Narkoba di Kamar Hotel
Meresahkan Warga, DPRD Dukung Dukung Polisi Maksimalkan Patroli Berantas Jambret
Aset Rp57,7 M Disita, Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Pekanbaru
Tukang Gali Makam 'Cangkul' Pengurus TPU Hingga Tewas
Polda Riau Tetapkan PT BMI sebagai Tersangka Karhutla 94 Hektare
3 Mahasiswa Unilak Di-DO Rektor, Liga Mahasiswa NasDem Riau Siapkan Tim Pengacara
Pertanyaan Ngeyel di Tes Wawasan Kebangsaan KPK, PKS: Harus Diinvestigasi
Kejari Geledah Kantor PUPR Inhil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Menjambret, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi
Sadis! Oknum Karyawan PT PAL Tebas Leher Bocah Hingga Putus