Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Rp 700 Juta ke Pengadilan dan Usir Dari Rumah
(INDOVIZKA) – Seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah berinisial AH (49) menggugat ibu kandungnya berinisial Ka (71) ke Pengadilan Negeri Takengon terkait kepemilikan rumah dan tanah.
Gugatan dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021. Perkara tersebut kini sedang bergulir di PN Takengon.
Sidang lanjutan dengan agenda pelaksanaan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan telah berlangsung pada Selasa (16/11/2021) kemarin. Sidang lapangan ini direkam melalui video oleh seseorang, hingga viral di media sosial.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Dalam rekaman tersebut terdengar seseorang menyebutkan bahwa perempuan berinisial AH menggugat ibu kandungnya sendiri. AH juga disebut sebagai salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
“Pak Isabela, Pak Bupati Aceh Tengah ini AH menggugat anaknya, ini dia Pak Bupati Isabela, ini anggota bapak, AH menggugat rumah mamak saya.”
“Pak Bupati, ini anggota bapak, ini anggota bapak, menggugat mamanya, anggota bapak AH, pegawai negeri sipil, menggugat mamaknya, nggak tau diri, mamak sendiri,” demikian bunyi rekaman video tersebut.
Dikutip dari website PN Takengon, Rabu (17/11/2021), selain menggugat ibunya, AH juga menggugat empat orang lainnya, masing-masing Al, Fa, Mu, dan Ra. Dalam gugatannya, AH meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Isi gugatan tersebut antara lain, menyatakan sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang di atasnya berdiri 1 pintu bangunan rumah tempat tinggal berlantai 3 tingkat permanen, berdasarkan alas hak sertifikat hak milik No. 00759, tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik AH (penggugat), yang terletak di Jalan Takengon-Isaq/Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, adalah sah milik penggugat.
Kemudian, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan penggugat.
Selanjutnya, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, kerugian materil sebesar Rp 200 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 500 juta.
Jumlah kerugian semua yang harus dibayar para tergugat secara tanggung renteng kepada penggugat adalah sebesar Rp 700 juta, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, menghukum para tergugat mengosongkan objek sengketa tersebut di atas dari sekalian benda/barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak kepunyaan para tergugat dan terlepas dari segala beban yang membebani objek sengketa tersebut.
“Atas biaya para tergugat dan mengembalikannya dalam keadaan kosong dan baik kepada penggugat selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap. Jika perlu dilaksanakan oleh PN Takengon dengan bantuan alat negara dalam hal ini Polri/TNI,” demikian bunyi gugatan tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Bongkar Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
10 Tahun Cari Keadilan, Korban Penganiayaan di Rohil Surati Mahfud MD dan Presiden
61 Kg Sabu Diamankan, Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
Cermati Kasus Korupsi Sepanjang 2020, FKPMR Minta Kepala Daerah Baca dan Pahami Tunjuk Ajar Melayu
Dua Kurir Sabu 5 Kg di Riau Diringkus Polisi
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
Jengkel Disuruh Pasang Gas, Suami di Tangerang Bacok Istri Pakai Golok
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Apresiasi Penangkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Komnas HAM Ungkap Tewasnya 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM, DPR Minta Bareskrim Tindaklanjuti
Jadi Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Aldiko Putra. Erdiansyah: Tidak Ada Pidana Tanpa Undang-undang
Terduga Teroris Ditangkap di Rumahnya, Densus 88 Temukan Bahan Peledak
Tragis! Bocah Lima Tahun di Inhu Tewas Dibunuh Saudara Kandung