Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Rp 700 Juta ke Pengadilan dan Usir Dari Rumah
(INDOVIZKA) – Seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah berinisial AH (49) menggugat ibu kandungnya berinisial Ka (71) ke Pengadilan Negeri Takengon terkait kepemilikan rumah dan tanah.
Gugatan dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021. Perkara tersebut kini sedang bergulir di PN Takengon.
Sidang lanjutan dengan agenda pelaksanaan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan telah berlangsung pada Selasa (16/11/2021) kemarin. Sidang lapangan ini direkam melalui video oleh seseorang, hingga viral di media sosial.
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
- Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
- Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
Dalam rekaman tersebut terdengar seseorang menyebutkan bahwa perempuan berinisial AH menggugat ibu kandungnya sendiri. AH juga disebut sebagai salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
“Pak Isabela, Pak Bupati Aceh Tengah ini AH menggugat anaknya, ini dia Pak Bupati Isabela, ini anggota bapak, AH menggugat rumah mamak saya.”
“Pak Bupati, ini anggota bapak, ini anggota bapak, menggugat mamanya, anggota bapak AH, pegawai negeri sipil, menggugat mamaknya, nggak tau diri, mamak sendiri,” demikian bunyi rekaman video tersebut.
Dikutip dari website PN Takengon, Rabu (17/11/2021), selain menggugat ibunya, AH juga menggugat empat orang lainnya, masing-masing Al, Fa, Mu, dan Ra. Dalam gugatannya, AH meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Isi gugatan tersebut antara lain, menyatakan sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang di atasnya berdiri 1 pintu bangunan rumah tempat tinggal berlantai 3 tingkat permanen, berdasarkan alas hak sertifikat hak milik No. 00759, tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik AH (penggugat), yang terletak di Jalan Takengon-Isaq/Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, adalah sah milik penggugat.
Kemudian, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan penggugat.
Selanjutnya, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, kerugian materil sebesar Rp 200 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 500 juta.
Jumlah kerugian semua yang harus dibayar para tergugat secara tanggung renteng kepada penggugat adalah sebesar Rp 700 juta, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, menghukum para tergugat mengosongkan objek sengketa tersebut di atas dari sekalian benda/barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak kepunyaan para tergugat dan terlepas dari segala beban yang membebani objek sengketa tersebut.
“Atas biaya para tergugat dan mengembalikannya dalam keadaan kosong dan baik kepada penggugat selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap. Jika perlu dilaksanakan oleh PN Takengon dengan bantuan alat negara dalam hal ini Polri/TNI,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Berita Lainnya
Modus Pura-Pura Numpang, Begal di Pekanbaru Diamankan Warga
Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Kanwil Kumham Riau Pisahkan Penghuni Lapas Bermasalah
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, Gerakan Peduli 'Kamarek' Gelar Aksi Demo
Kapolri Sebut 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati Sepanjang 2020
Polres Dumai Tangkap Empat Orang Pelaku Ilegal Logging
Seorang Pelaku Penjambretan di Jalan Trimas Diamankan Polisi
2 Anak Dibawah Umur di Rohil Diamankan Polisi Diduga Lakukan Pencabulan
2 Mantan Pengurus Baznas Dumai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
Dimarahi Karena Sering Pulang Pagi, Bocah Ini Nekad Gantung Diri
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar