Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Rp 700 Juta ke Pengadilan dan Usir Dari Rumah
(INDOVIZKA) – Seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah berinisial AH (49) menggugat ibu kandungnya berinisial Ka (71) ke Pengadilan Negeri Takengon terkait kepemilikan rumah dan tanah.
Gugatan dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021. Perkara tersebut kini sedang bergulir di PN Takengon.
Sidang lanjutan dengan agenda pelaksanaan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan telah berlangsung pada Selasa (16/11/2021) kemarin. Sidang lapangan ini direkam melalui video oleh seseorang, hingga viral di media sosial.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Dalam rekaman tersebut terdengar seseorang menyebutkan bahwa perempuan berinisial AH menggugat ibu kandungnya sendiri. AH juga disebut sebagai salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
“Pak Isabela, Pak Bupati Aceh Tengah ini AH menggugat anaknya, ini dia Pak Bupati Isabela, ini anggota bapak, AH menggugat rumah mamak saya.”
“Pak Bupati, ini anggota bapak, ini anggota bapak, menggugat mamanya, anggota bapak AH, pegawai negeri sipil, menggugat mamaknya, nggak tau diri, mamak sendiri,” demikian bunyi rekaman video tersebut.
Dikutip dari website PN Takengon, Rabu (17/11/2021), selain menggugat ibunya, AH juga menggugat empat orang lainnya, masing-masing Al, Fa, Mu, dan Ra. Dalam gugatannya, AH meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Isi gugatan tersebut antara lain, menyatakan sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang di atasnya berdiri 1 pintu bangunan rumah tempat tinggal berlantai 3 tingkat permanen, berdasarkan alas hak sertifikat hak milik No. 00759, tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik AH (penggugat), yang terletak di Jalan Takengon-Isaq/Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, adalah sah milik penggugat.
Kemudian, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan penggugat.
Selanjutnya, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, kerugian materil sebesar Rp 200 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 500 juta.
Jumlah kerugian semua yang harus dibayar para tergugat secara tanggung renteng kepada penggugat adalah sebesar Rp 700 juta, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, menghukum para tergugat mengosongkan objek sengketa tersebut di atas dari sekalian benda/barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak kepunyaan para tergugat dan terlepas dari segala beban yang membebani objek sengketa tersebut.
“Atas biaya para tergugat dan mengembalikannya dalam keadaan kosong dan baik kepada penggugat selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap. Jika perlu dilaksanakan oleh PN Takengon dengan bantuan alat negara dalam hal ini Polri/TNI,” demikian bunyi gugatan tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Maling Beraksi di Jalan Diponegoro, Residivis Ini Diringkus Polisi
Kadiskes Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Covid-19
Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
Kronologi Baku Hantam Anggota TNI dan Polisi
Diduga Palsukan Surat Tanah, Bacalon Walikota Dumai Ditangkap
Dugaan Korupsi Program Transmigrasi di Inhil Rp8,4 Miliar, Sejumlah Nama Ikut Terseret
Pelecehan Seksual di Kampus Unri, Dosen Unair: Fenomena Gunung Es
Rekam Video Call Seks, Napi Lapas Lampung Peras Warga Riau
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang dan Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal di Minas
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga
2 Tersangka Kasus Ledakan Kilang PT KPI RU II Dumai Ditetapkan Polisi