Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pakai Kunci Palsu, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor
INDOVIZKA.COM - Dengan menggunakan anak kunci palsu, seorang pelaku membawa kabur sebuah sepeda motor yang terparkir di Jalan H. Arsyad Ahmad, Depan Surau Al-Ittihad Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Selasa (30/5) lalu.
Namun tak sampai 24 jam, pelaku inisial YE (49), warga Kelurahan Sungai Salak beserta barang bukti berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil jajaran Polda Riau.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelasan kronologis tindak pidana yang masuk dalam pasal 363 KHUPidana itu.
"Korban bernama Ismail (40), berangkat menuju tempat kerja di Jalan Kartini Toko HK Music dan memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Surau Al-Ittihad dengan jarak kurang lebih 20 meter dari tempat korban berkerja," ucapnya, Rabu (31/5).
Sekitar pukul 10.00 Wib, korban ingin memindahkan sepeda motor tersebut dari depan Surau Al-Ittihad namun, tidak melihat sepeda motor miliknya lagi.
"Korban pun melakukan pencarian di sekitar parkiran, namun tidak menemukan sepeda motornya. Korban kembali ke rumah memberitahukan kepada keluarga dan membuat laporan kepada kami," jelasnya.
Berdasarkan laporan itu, dikatakan Kasat Reskrim Polres Inhil, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial YE. Setelah penyelidikan pelaku dapat diamankan sekitar pukul 16:30 Wib, di Jalan H. Arif Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu," papar AKP Amru.
Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mendorong sepeda motor tersebut hingga jarak cukup jauh, yang kemudian berusaha menghidupkan kontak sepeda motor dengan menggunakan anak kunci palsu, sehingga sepeda motor dapat dihidupkan dan kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah temannya," ujarnya.
Pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ia terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru menyudahi keterangan.
Berita Lainnya
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
Kebakaran Ruko isi petasan di Pekanbaru Jadi Tontonan Warga
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
Kodim Yahukimo Papua Konfirmasi Koramil Suru-Suru Diserang KKB, 1 Prajurit Gugur
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Bawa Sajam ke Dalam Mesjid Al- Huda, Pria di Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Sebelum Curi Sawit, Dua Pemuda di Rohul Isap Ganja
Melawan Saat Dirampok, Warga di Tembilahan Hulu Luka 19 Jahitan
Sudah 14 Kali Menjambret, Remaja Ini Tertangkap Setelah Tabrak Sepeda Motor
Polsek Rupat Amankan 21 Pekerja Migran
Sedang Rekap Hasil Nomor Togel, Penjual Togel Diringkus Polres Inhil di Rumahnya
Dijerat Pasal Berlapis, 3 TNI Diduga Tabrak Sejoli Terancam Penjara Seumur Hidup