Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pasutri Pembunuh Nenek 78 Tahun Ditangkap di Sungai Salak
INHU - Misteri kematian Nenek Cicih alias Nenek Oyot (78 ) Tahun di Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu yang mayatnya ditemukan di rumah tetangganya akhirnya terungkap.
Seperti diketahui, pada Rabu (19/2/2020) kemarin, warga Desa Petala Bumi digegerkan dengan penemuan mayat Nini Oyot di rumah tetangganya. Saat ditemukan, di wajah Nini Oyot ditemukan beberapa luka akibat benda tumpul.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran menjelaskan bahwa pada Rabu (19/2/2020) sekira pukul 09.30 WIB Polsek Seberida menerima informasi dari Masyarakan tentang penemuan sesosok mayat perempuan An. Cicih (78) warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
“Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Seberida langsung mendatangi TKP dan kemudian menemukan korban sudah meninggal dunia,” katanya Jumat (21/2/2020).
Selanjutnya dilakukan Olah TKP, dan melihat di dalam tubuh korban terdapat luka memar pada dahi kiri dan kanan, telinga sebelah kiri mengeluarkan darah.
“Kemudian korban di bawa ke RSUD lndrasari Pematang Reba, dan melakukan koordinasi dengan Polres Inhu untuk melakukan otopsi terhadap Korban,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan koordiansi dengan Bidang Dokes Polda Riau, dan pada Kamis (20/2/2020) pada 13.00 hingga pukul 16.00 Wib bertempat di RSU Pematang Reba dilakukan Otopsi terhadap Korban.
“Dari hasil otopsi tersebut terungkap sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tumpul pada belakang kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak sehingga menimbulkan perdarahan,” jelas Misran.
Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka pasangan suami Istri yaitu PI (19) dan SA (17) pemilik rumah yang sekaligus tetangga korban.
Dijelaskannya bahwa, setelah kedua tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban, keduanya langsung melarikan diri, kemudian dilakukan penyelidikan.
“Pada Jumat (21/2/2020) sekira pukul 00.30 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten lndragiri Hilir (Inhil),” terangnya lagi.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Seberida untuk penyidikan lebih lanjut, dari hasil Interogasi tersangka mengakui perbuatannya, menganiaya korban dengan jalan membenturkan kepala ke tembok Rumah.
“Saat ini penyidik masih mendalami terhadap para pelaku, motif sementara pembunuhan ini adalah korban menagih utang kepada pelaku.
.png)

Berita Lainnya
Buat Berita Hoax, Seluruh Pernyataan Larsen Yunus Jadi Tanggung Jawab RiauAndalasCom
1.062 Dos Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Perairan Inhil
Ketahuan Buang Janin, Diduga Pasangan Luar Nikah di Kuansing Masuk Bui
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
Membawa Sajam, Seorang Pria di Tempuling Diamankan Polisi
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB Tindak Pidana Yang di Dominasi Hp iPhone
Polres Inhil Amankan Tersangka Tabrak Lari
Bejat, Seorang Pria di Sungai Salak Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur
58 Ribu Hektar Lahan di Riau Ilegal, DPRD Riau Minta Segera Diproses Hukum
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 0,45 gram