Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ketua Korpri Imbau ASN Taat Larangan Cuti Akhir Tahun
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri), Zudan A Fakrullah, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan pemerintah yang meniadakan cuti bersama dan cuti akhir tahun 2021.
"Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun," kata dia, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Senin (22/11).
Ia juga meminta seluruh ASN di berbagai daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik untuk pulang kampung maupun wisata. "Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota," katanya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Pemerintah memberlakukan larangan cuti akhir tahun bagi ASN, tentara, polisi, karyawan BUMN, dan karyawan swasta. Larangan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah di Tanah Air.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, larangan itu diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat.
“Satgas Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19,” katanya dalam keterangan pers secara daring dari Jakarta, Kamis (18/11).
Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, maka angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Semakin tinggi angka reproduksi efektif berarti semakin besar peluang jumlah kasus positif Covid-19.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan,” ujar dia.
.png)

Berita Lainnya
Dosen R Tidak Mengaku Bersalah, Polisi Ungkap Chat Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri
Pabrik Semen Padang Meledak, 4 Orang Dievakusi ke RS M Djamil
NIK akan Dipakai sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan
Ketua Ansor Riau : Agenda HRS ke Riau Dibatalkan Saja
Kebijakan larangan Export CPO, Harga Sawit Anjlok dan Ini Solusi Dari Wahid
Polemik Menko Airlangga, DPR: Tidak Ada Kewajiban Pasien Publikasi Kena Covid-19
Anggota DPR Desak ASN Kembalikan Bansos yang Diterima ke Pemerintah
Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Aceh Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja
Firli Minta Kepala Daerah Tak Risih dengan Kerja KPK
Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Rizal Ramli: ITB Hasilkan Engineer Hebat, Kok Ada Alumni Berpikiran Cupet?
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Menkeu Dorong Bank Berikan Pinjaman Selama Pandemi