Pertengahan Tahun, Lima Bando dan Puluhan Tiang Reklame Ilegal Dipotong


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sampai kini, masih ada lima bando dan puluhan tiang reklame ilegal berdiri di Kota Pekanbaru. Satpol PP Kota Pekanbaru menargetkan di pertengahan tahun ini selesai dipotong.

"Kita akan upayakan lagi pemotongan secepatnya, sesuai dengan anggaran yang ada. Data kita, bando kurang lebih 5 lagi, tiang reklame sekitar 20 lagi," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, melalui Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni, Selasa (5/1/2021).

Semua pengelola bando maupun reklame yang akan ditertibkan sudah mendapatkan surat peringatan. Sesuai aturan, mereka bisa melakukan pemotongan sendiri dan jika tidak, maka tim Satpol PP yang akan memotongnya.

"Sudah kita peringatkan mereka. Ada juga yang sudah potong sendiri kok," jelasnya.

Pemotongan bando ilegal di Kota Pekanbaru diinstruksikan langsung oleh Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, pasca insiden pemotongan puluhan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, yang dilakukan oleh pemilik bando di sekitar lokasi pemotongan tersebut.

Pelarangan bando sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Lima bando yang tersisa ada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA. Satu titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta, persis di depan Asuransi Sinarmas. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.***






Tulis Komentar