PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana TP Pilkada dengan Terdakwa Simon Siahaan


PELALAWAN (INDOVIZKA) - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang perdana perkara Tindak Pidana (TP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020, dengan terdakwa Simon Siahaan, atas temuan 51 paket sembako milik salah satu pasangan calon (Paslon), Senin (4/1/2021).

Sidang dengan materi pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dihadiri Marthalius SH didampingi Ray Leonardo SH, sedangkan terdakwa Simon Siahaan hanya dihadiri melalui daring.

Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan, oleh JPU. Pada kesempatan itu terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan JPU, seterusnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaaan empat orang saksi.

Empat orang saksi dimintai keterangan pada sidang ini antara lain dari anggota Bawaslu Pelalawan, Ketua RT domisili terdakwa dan dua orang saksi lainnnya.

Pada sidang ini, terdakwa Simon Siahaan didakwa melanggar pasal 187 A, junto pasal 73 ayat (4) Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas undang-undang RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

Sidang terbuka untuk umum ini, berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan dan dilanjutkan keesokan harinya, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

Sebagai data tambahan, terdakwa Simon Siahaan, tertangkap basah menyimpan, 51 paket sembako milik Paslon nomor urut 4, Adi Sukemi-M Rais yang merupakan salah satu kontestan Pilkada Pelalawan. 51 paket sembako tersebut awalnya ditemukan tim Harimau Kampar dari Polda Riau, dikontrakan terdakwa tepatnya di Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Pengungkapan ini, lantaran terdakwa terlibat sindikat kepemilikan Sabu seberat 20 kilogram yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis. Setelah dikembangkan, di kontrakan terdakwa ditemukan 51 paket sembako bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati. Walhasil, petugas kala itu menyerahkan temuan ini, ke Gakhumdu Pelalawan untuk ditindak lanjut.***






Tulis Komentar