Pilihan
Perpres Dana Abadi Pesantren Disahkan
Abdul Wahid: Pesantren Dapatkan Jaminan Kembangkan Pendidikan
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden no. 82 tahun 2021 yang mengatur tentang dana abadi untuk pondok pesantren. Itu artinya pesantren mendapatkan jaminan keberlangsungan dalam mengembangkan pendidikan pesantren.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menyambut baik dan bersyukur atas dikabulkannya usulan tentang dana abadi pendidikan untuk pesantren oleh presiden. Hal itu disampaikan oleh salah satu Anggota FPKB H. Abdul Wahid, Rabu (15/9/2021).
"PKB tentu sangat bersyukur, sebagai partai yang menginisiasi UU Ponpes sejak dari awal sangat menantikan diterbitkan perpres tentang dana abadi pendidikan ini, pesantren tentu mendapatkan jaminan dalam mengembangkan pendidikan pesantren," ujar Anggota DPR RI Dapil Riau ini.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Lebih lanjut Wahid juga mengatakan bahwa, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar secara langsung meminta kepada presiden agar dana abadi untuk pesantren dikabulkan.
"Selain melalui Fraksi PKB mendorong agar kebijakan dana abadi untuk ponpes direalisasikan, ketua umum juga langsung meminta kepada presiden agar dikabulkan," lanjut Wahid.
Oleh karenanya lanjut Wahid, ini menjadi angin segar bagi pondok pesantren dalam mengembangkan pendidikan pesantren, yang diyakini dapat melahirkan generasi yang berakhlak dan berkarakter.
"Dengan dana abadi pendidikan, angin segar bagi pesantren untuk terus mengembangkan pendidikan pesantren, karena terbukti pesantren merupakan wadah yang melahirkan generasi berakhlak dan berkarakter," tutur politisi PKB ini.***
21.
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid: Keran Ekspor Kelapa Bulat Akan Tetap Dibuka
Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Inhil, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan Saja ke Polisi
Mau Ikut CPNS 2021? Wajib Kuasai 8 Hal Ini Agar Lolos!
Peneliti: Mutasi Virus Corona Lebih Mudah Menular ke Anak
AHY Minta Pemerintah Tanggung Keluarga Korban KRI Nanggala-402
BKN Keluarkan Surat tentang Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, Apa Isinya?
Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru
PKB: Jangan Lupa Jasa Ulama, Kemendikbud Bisa Kualat
DPR Minta Kementerian PUPR Berikan Subsidi Rumah untuk Insan Pers
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun
Jokowi Izinkan Pemda Utang ke Pusat Tangani Covid-19
Relaunching AMANAH Dorong Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda Aceh