Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
DPR Minta Kementan Jamin Ketersediaan Pupuk
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang memutuskan kenaikan harga pupuk subsidi, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, dipandang masih wajar oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi. Akan tetapi pemerintah melalui Kementan dan PT Pupuk Indonesia diminta untuk memberikan jaminan ketersediaan pupuk subsidi di pasaran.
Hal itu disampaikannya, agar masalah kenaikan harga pupuk subsidi tidak menimbulkan akibat yang akhirnya memaksa petani harus membeli pupuk non subsidi.
"Pemerintah dan Pupuk Indonesia harus bisa menjamin ketersediaan pupuk, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Jangan sampai sudah naik, masih langka juga," kata Dedi, Kamis (7/1/2021).
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Dalam peraturan tersebut, harga Pupuk Urea yang semula Rp 1800 per kilogram (kg) naik Rp 450 menjadi Rp 2.250 per kg.
Lalu pupuk SP-36 dari HET Rp 2.000 per kg mengalami kenaikan sebesar Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.400 per kg.
Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp 300 menjadi Rp 1.700 per kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp 300, dari yang semula Rp 500 per kg menjadi Rp 800 per kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp 2.300 per kg.
Dedi menyampaikan, petani sudah menghadapi beban kelangkaan pupuk bersubsidi pada tahun lalu. Akibatnya, petani terpaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga yang jauh lebih mahal.
"Melihat bahasa petani, mereka menilai daripada pupuk subsidi tidak ada di pasaran, kemudian harus membeli non subsidi dengan jumlah yang mahal, ya lebih baik naik saja, tidak apa-apa naik Rp 100 - Rp 200," ujarnya.
Meski HET pupuk subsidi mengalami kenaikan, di sisi lain Kementerian Pertanian meningkatkan alokasi pupuk subsidi pada Tahun 2021 sebesar 10,5 juta ton, dari Tahun 2020 sebanyak 8,9 juta ton. Peningkatan jumlah alokasi pupuk subsidi ini diharapkan menjawab kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas dan menjaga ketahanan pangan nasional.**
.png)

Berita Lainnya
Erick Thohir Sebut Pembentukan Panja Mampu Perbaiki Kinerja Garuda Indonesia
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
Airlangga Targetkan 182 Juta Masyarakat Divaksin Tahun Ini
Sri Mulyani Waspadai Dampak Penyebaran Omicron terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional
Tingkatkan Pemberantasan IUU Fishing Transnasional, KKP Gandeng Interpol
Telkomsel Hadirkan Banyak Promo Menarik di RAFI 2021, Intip Yuk
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021
MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus Dilaksanakan Maksimal
Lima Rekomendasi Film dan Serial untuk Hari Ayah Nasional
Doni Monardo Sudah Negatif Covid-19, Siap Sumbangkan Plasma Konvalesen
Dukung Pergub Kerjasama Media, Mohammad Noh: Sudah Sejalan dengan Dewan Pers