Pilihan
DPR Minta Kementan Jamin Ketersediaan Pupuk
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang memutuskan kenaikan harga pupuk subsidi, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, dipandang masih wajar oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi. Akan tetapi pemerintah melalui Kementan dan PT Pupuk Indonesia diminta untuk memberikan jaminan ketersediaan pupuk subsidi di pasaran.
Hal itu disampaikannya, agar masalah kenaikan harga pupuk subsidi tidak menimbulkan akibat yang akhirnya memaksa petani harus membeli pupuk non subsidi.
"Pemerintah dan Pupuk Indonesia harus bisa menjamin ketersediaan pupuk, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Jangan sampai sudah naik, masih langka juga," kata Dedi, Kamis (7/1/2021).
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Dalam peraturan tersebut, harga Pupuk Urea yang semula Rp 1800 per kilogram (kg) naik Rp 450 menjadi Rp 2.250 per kg.
Lalu pupuk SP-36 dari HET Rp 2.000 per kg mengalami kenaikan sebesar Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.400 per kg.
Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp 300 menjadi Rp 1.700 per kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp 300, dari yang semula Rp 500 per kg menjadi Rp 800 per kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp 2.300 per kg.
Dedi menyampaikan, petani sudah menghadapi beban kelangkaan pupuk bersubsidi pada tahun lalu. Akibatnya, petani terpaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga yang jauh lebih mahal.
"Melihat bahasa petani, mereka menilai daripada pupuk subsidi tidak ada di pasaran, kemudian harus membeli non subsidi dengan jumlah yang mahal, ya lebih baik naik saja, tidak apa-apa naik Rp 100 - Rp 200," ujarnya.
Meski HET pupuk subsidi mengalami kenaikan, di sisi lain Kementerian Pertanian meningkatkan alokasi pupuk subsidi pada Tahun 2021 sebesar 10,5 juta ton, dari Tahun 2020 sebanyak 8,9 juta ton. Peningkatan jumlah alokasi pupuk subsidi ini diharapkan menjawab kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas dan menjaga ketahanan pangan nasional.**
.png)

Berita Lainnya
Menko PMK Ingatkan Mahasiswa untuk Kuasai Teknologi Informasi
Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 H pada 24 April 2020
BPS Bakal Rekrut 247.000 Petugas Sensus Penduduk 2020
Kemensos Pastikan Kebutuhan Pangan Pengungsi Semeru Terpenuhi
Geger, Warga Inhil Tewas Diterkam Harimau
CAKAPLAH.COM dan 4 Media Anggota AMSI Riau Terima Penghargaan dari BNPB
Angin Segar bagi PNS, Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I hingga IV Diumumkan, Lalu Kapan Cairnya?
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
BPK Soroti Kinerja Kemenhub, Pertamina dan PLN di Semester I-2021
Mantan Intel Tuding Virus Corona Merupakan Senjata Biologi China Untuk Militer, Senjata Makan Tuan?
Paska Libur Panjang, Ruang ICU dan Isolasi di 9 Provinsi Terisi hingga 70 Persen