Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Warga Tidak Mudik, Pemerintah Disarankan Sediakan Internet Gratis untuk Silahturahim
JAKARTA (INDOVIZKA) - DPR melalui Wakil Ketua Komisi IX, Melkiades Laka Lena mengusulkan pemerintah untuk memikirkan upaya untuk mendorong warga agar tidak mudik pada lebaran tahun ini. Salah satunya dengan memberikan bantuan pulsa atau layanan internet gratis. Sebagai fasilitas layanan silahturahim virtual.
"Katakanlah ada bantuan pulsa atau disediakan di areal tertentu jaringan Wifi gratis supaya masyarakat yang tidak mudik bisa berkomunikasi secara baik dengan warga atau keluarga di daerahnya. Ini mesti dipikirkan dari sekarang,” ujar Melkiades Laka Lena di DPR kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya pengalaman pada musim mudik libur lebaran di tahun 2020 lalu cukup menjadi alasan pemerintah dan masyarakat untuk menata kembali aturan mudik 2021.
“Saya tahu betul, Pak Budi Karya (Menhub) yang pertama kali mengatakan mudik boleh dengan berbagai macam aturan untuk regulasi di sektor perhubungan. Tapi karena kontroversi berkembang ditambah Menko PMK memutuskan bahwa mudik tahun ini juga dilarang,” jelasnya politisi partai Golkar itu.
Senada dengan itu Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho mengatakan pemerintah tidak konsisten terhadap kegiatan mudik ini. Faktanya sampai hari ini, tidak ada regulasi yang dikeluarkan pemerintah secara resmi dan yang mengatur soal Mudik 2021.
Dia mendesak pemerintah harus menunjukkan sikap keteladanan dan berkomitmen untuk mengakhiri pandemi Covid-19. Karena trend sudah sangat jelas, bahwa setiap hari hari libur panjang arus mudik tetap berlangsung. "Jadi harus berani ambil tindakan tegas, walaupun pahit," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Cegah Corona, Bali Berlakukan Lockdown
Genjot Vaksinasi Massal, Presiden Minta Kepala Daerah Tidak Stok Vaksin
Mengenal Perbedaan Makanan Pembuka, Utama, dan Penutup
Begini Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020
BSN Partai Golkar Temukan Kejanggalan TPS Kawasan Perusahaan
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
Begini Rasanya Terinfeksi Virus Corona: Pengakuan Pasien COVID-19 yang Sembuh
Dana Desa Rp400,1 Triliun Sudah Dikucurkan, Jokowi Minta Pengelolaan Hati-Hati
Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020
Dukung Peningkatan Kualitas Pekerja, Menaker Tawarkan 21 BLK ke F-SBPU untuk Jalani Pelatihan Kerja
Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan