Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan dana milik Front Pembela Islam (FPI) sebesar Rp 440 juta. Dimana dana itu terdapat pada 25 rekening dari 59 rekening bank milik FPI yang diblokir. Uang tersebut keseluruhannya diklaim bersumber dari umat.
Uang Rp 440 juta tersebut saat ini tak bisa ditarik dari rekening karena diblokir PPATK. Hal itu sebagai tindak lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang atau lainnya.
“Dari 59 rekening yang diblokir itu, 25 rekening diantaranya tersimpan dana sebanyak Rp 440 juta yang kini dibekukan,” Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, Kamis (7/01/2021).
Sementara itu mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman mengomentari tindakan dari PPATK yang melakukan pembekuan rekening pasca pembubaran oleh pemerintah sebagai perbuatan zalim kepada FPI. Selain itu Munarman juga membantah isu bahwa uang yang ada di rekening FPI adalah hasil tindak pidana.
"Pembekuan dana di rekening FPI itu adalah perbuatan zalim. Itu semua uang umat," pukas Munarman dalam keterangan tertulisnya.
Dia menegaskan uang yang ada di rekening FPI merupakan hasil kumpulan dari para simpatisan dan anggota FPI.
"Itu semua uang Front Pembela Islam berasal dari umat. Tuduhan uang berasal dari tindak pidana adalah tuduhan kepada organisasi yang sudah almarhum yang tidak bisa membela diri," ujar Munarman.
Sebelumnya PPATK, terhitung sejak 30 Desember 2020. Telah membekukan sebanyak 59 rekening Bank milik FPI beserta afiliasinya. Dengan jumlah saldo ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, sebagai tindak lanjut keputusan Pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang pada 30 Desember 2020. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Untuk jumlahnya, ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," katanya.**
.png)

Berita Lainnya
Terekam CCTV, Pencuri di Rumah Pak Lurah Ditangkap Polisi
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil
Geger! Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas Diduga Gorok Leher Sendiri
Diduga Terlibat ISIS, Mabes Polri Periksa Munarman Usai Konfirmasi Densus 88
Simpan 20 Paket Ganja di Rumah, Pemuda di Pulau Burung Diamankan Polisi
Pria di Rengat Barat Tega Cabuli Adik Ipar
Tikam Warga Tembilahan, Pria Ini Diamankan Polisi
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Eks Kepala BPN Riau Minta Haris Kampay Tukar Rp 2 Miliar ke Dolar Singapura
Edarkan Sabu, kakak Adik ini Ternyata Kaki Tangan Napi Lapas di Riau
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
Polres Inhil Berhasil Amankan Satu Orang Pelaku Pengeroyokan di Mesjid Muhammadiyah