Pilihan
Kisah Menegangkan Ibu di Pelalawan Melahirkan Dalam Mobil
Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba
Begini Prosedur Terbaru dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
PT SRL Dukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi
Jambret Seorang Wanita, Dua Pria Diamankan di Mapolres Inhil

INDOVIZKA.COM - Dua pria masing-masing berinisial KH dan YP diamankan di Mapolres Inhil setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita bernama Nursihan (25), Minggu (22/12/2019) pagi.
Sebelum berhasil diamankan, kedua pelaku yang merampas tas milik korban tersebut sempat melarikan diri dan dikejar oleh sang korban.
Kejadian bermula pada pukul 04.30 WIB, saat Nursihan, korban penjambretan keluar dari Jalan Lingkar Gang Tanjung Mas Kecamatan Tembilahan dan hendak pulang ke rumahnya di Sapta Marga, Kelurahan Tembilahan Hulu menggunakan sepeda motor.
Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Paur Humas Polres Inhil, Iptu Warno menuturkan, Sesampainya di Jl. Baharudin Yusuf Persimpangan Jalan Kayu Jati, Tembilahan Hulu, korban didekati dari arah sebelah kiri oleh kedua pelaku yang juga menggunakan Sepeda Motor.
"Setelah itu, salah seorang pelaku merampas tas berwarna hitam milik korban yang tergantung dilengan kirinya, dan selanjutnya kedua pelaku langsung melarikan diri," pungkas Iptu Warno dalam keterangan tertulis.
Korban yang mendapati hal tersebut, diungkapkan Iptu Warno berusaha mengejar kedua pelaku. Namun, sesampainya di Jembatan Parit 9 Jalan Baharudin Yusuf korban terjatuh dan tubuhnya mengalami beberapa luka.
Seorang Pria bernama Muhammad Riko Ramadhan yang berada di sekitar lokasi jatuhnya korban dan melihat hal tersebut pun segera mendekati korban. Dia menanyakan hal apa yang menimpa korban.
"Sontak, korban mengatakan "Itu Maling" dengan nada sedikit berteriak sambil menunjuk ke arah kedua pelaku yang berada tidak jauh dari korban," jelas Iptu Warno.
Mengetahui itu, Muhammad Riko Ramadhan yang sekarang berstatus sebagai saksi dalam kasus penjambretan ini mengejar pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diamankan di Jalan Pelita Jaya Gang Pelita Jaya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu.
"Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Inhil oleh saksi (Muhammad Riko Ramadhan, red) bersama saksi-saksi lainnya guna proses lebih lanjut," kata Iptu Warno.
Saat ini, selain kedua pelaku, beberapa barang bukti juga telah diamankan di Mapollres Inhil dan kasus telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Inhil.
Berita Lainnya
Polres Inhu Gagalkan Penyelundupan 2.650 Gram Sabu-Sabu ke Palembang
Diduga Ada yang Beking, SPBU ini Layani Pengisian Jerigen
Calo di Imigrasi Pekanbaru Ditangkap
Polda Riau Ungkap 45 Kasus Perjudian, 74 Orang Tersangka
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Laka Lantas Rimbo Panjang
Warga Bisa Laporkan Info Kejahatan Narkoba ke Call Center Polda Riau
Polda Riau Bekuk Seorang DPO Pelaku Molotov di Tapung
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor
Pemuda di Batang Tuaka Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas
94 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau
Di Kempas, Uang Ratusan Juta Raib Setelah Kaca Mobil Dipecah OTK
Sekarang Tersangka UU ITE Tak Ditahan Bila sudah Minta Maaf