Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sakit Hati Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
SIAK, INDOVIZKA COM - Sakit hati lantaran sering dipukul dan dirundung (bullying), seorang santri di Pondok Pesantren Nurul Yakin Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau berinisial EDP (16), tega membakar temannya hidup-hidup.
Atas perbuatannya dua orang santri FT (18) dan NMA (14) tewas karena luka bakar hebat, sedangkan SN (16) masih dalam perawatan medis karena luka bakar yang dideritanya.
Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi didampingi Kasatreskrim Iptu Tony Prawira dalam keterangan persnya mengatakan, hasil introgasi penyidik EDP melakukan aksinya seorang diri.
"Pelaku melakukan aksinya sendirian, akibat dari perilakunya dua orang santri tewas satu orang lagi masih dirawat karena luka bakar," ungkap Ade Zaldi, Jumat (22/03/2024).
Kompol Ade menjelaskan, kejadian bermula dari adanya laporan orangtua santri ke kepolisian yang anaknya menjadi korban terbakarnya kamar santri di Ponpes Nurul Yakin pada 18 Februari 2024 lalu. Merasa aneh dengan kejadian kebakaran tersebut, orangtua korban meminta kepolisian untuk mengusut peristiwa itu.
"Dari laporan tersebut, maka tim langsung olah TKP. Dari hasil introgasi, keterangan saksi dan olah TKP maka kami menetapkan EDP sebagai tersangkanya," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira menyampaikan hingga saat ini pelaku masih belum mengakui perbuatannya. Dari serangkaian introgasi terhadap pelaku, saksi dan keterangan para ahli polisi berkeyakinan bahwa EDP merupakan pelaku tunggal.
"Pelaku tetap tidak mengakui perbuatanya. Tapi dari hasil olah TKP, rekonstruksi ulang peristiwa, keterangan para saksi dan para ahli membuat kami berkeyakinan bahwa pelakunya adalah EDP," kata Tony.
Menurutnya, salah satu korban sebelum mengembuskan nafas terakhirnya sempat ditanyai orangtuanya terkait apa yang terjadi.
"Salah satu korban sebelum meninggal sempat bercerita ke orangtuanya dan itu direkam bahwa korban merasa disiram minyak oleh rekannya bernama EDP," terang Tony.
Dia menyebut sejak awal melakukan olah TKP, pihaknya sudah merasa janggal atas terbakarnya ruang kamar di Ponpes tersebut. Sebab, pola terbakarnya hanya pada satu titik saja, sehingga pihaknya menilai hal ini merupakan peristiwa kesengajaan.
"Kami mendapatkan informasi peristiwa terbakar itu pada siang hari. Saat olah TKP, kami merasa ada yang janggal sehingga kami mulai melakukan pemeriksaan-pemeriksaan hingga kasus ini terungkap," terang Tony.
Saat diperiksa, EDP dalam keterangannya selalu berubah-ubah dan tidak konsisten. Bahkan, dari keterangan ahli psikolog, EDP memiliki kepribadian yang lihai dan cerdik.
"EDP ini juga pribadi yang memiliki emosi yang labil, kontrol diri rendah dan berani melawan aturan dan memiliki pribadi yang memiliki ciri-ciri manipulatif atau bohong," ungkap Tony.
Selain itu, polisi juga mengantongi keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya yang menunjukkan EDP merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa terbakarnya ruang kamar di pondok pesantren tersebut.
Atas perilakunya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sesuai dengan UU Republik Indonesia No 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.
"Untuk saat ini tersangka EDP (19) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Tony.**
.png)

Berita Lainnya
Wapres Ma'ruf Amin Kaget dengan Izin Investasi Miras Jokowi
Pelaku tindak asusila di Tembilahan terancam 20 tahun penjara
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Kawanan Begal Ditangkap Polisi, Ternyata Otak Pelaku di Bawah Umur
Miliki Extacy 50 Butir, Warga Tembilahan Dibekuk Polisi
Tersinggung Dimarahi, Anak Ini Bunuh Ibu Kandungnya
Keroyok Pekerja Sortasi PT Tasma Puja, Dua Warga Kampar Ditangkap Polisi
Ratusan Buruh di Inhil Tuntut Haknya ke PT THIP
Komnas HAM Sebut TP3 Amien Rais Cs Tidak Punya Bukti Melainkan Hanya Analisa
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga
Helmi Burman Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara
JPU Minta Yan Prana Jaya Dihadirkan Langsung di PN Pekanbaru