Kejati Perpanjang Penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Selama 40 Hari

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditahan Kejati Riau

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperpanjang penahanan Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Masa penahanan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) nonaktif Riau itu akan ditambah 40 hari lagi.

"Diperpanjang selama 40 hari terhitung tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (8/1/2021).

Surat perpanjangan penahanan itu Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021. Surat ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati. "Perpanjangan penahanan tersangka H YPJIR. karena penyidikan belum selesai," kata Raharjo.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Tindakanya merugikan negara Rp1,8 miliar.

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama dilakukan sejak Yan Prana ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Riau pada Selasa, 22 Desember 2020 lalu. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

Meski masa penahanan pertama belum habis, tapi Kejati Riau merasa perlu melakukan perpanjangan. Pasalnya jaksa penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka dan para saksi untuk berkas perkara.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menambahkan, perpanjangan masih wewenang jaksa penyidik. Jika dalam waktu 40 hari, masih dibutuhkan keterangan maka bisa diperpanjang lagi.

"Jika masih dibutuhkan bisa diperpanjang lagi selama 30 hari, sesuai Pasal 29 KUHAP bagi tersangka yang ancaman hukumannya 9 tahun ke atas," tutur Muspidauan.

Muspidauan menyebutkan surat perpanjangan penahanan itu ditembuskan ke Yan Prana dan pengacaranya. "Kita beritahu ke tersangka dan pengacaranya juga," ucap Muspidauan.

Muspidauan menegaskan, pihaknya akan berusaha secepatnya menuntaskan penyidikan agar kasus segera disidangkan. "Kalau bisa dalam 40 hari sudah selesai, jadi tidak perlu diperpanjang lagi," tutur Muspidauan.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, menyebutkan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. "Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui," ucap Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.






Tulis Komentar