Bea Cukai Tembilahan Serahkan 2 Tersangka Kepemilikan Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti ke Kejari Inhil


INHIL,- Tim Penyidik Kantor Bea Cukai Tembilahan, Selasa 23 Agustus 2022 menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II) perkara kepemilikan dan jual-beli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada ke Kejaksaan Indragiri Hilir.

Perlu diketahui, kasus ini atas penindakan pada bulan Juni 2022 berlokasi di Jalan Telaga Biru depan Terminal Bandar Laksmana Indragiri Hilir.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra mengatakan Jaksa Peneliti pada Kejari Inhil menyatakan berkas perkara 2 tersangka telah lengkap alias P-21 pada 10 Agustus 2022 lalu.

“Sebelumnya Penyidik telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus kepemilikan, Pengangkutan dan jual-beli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai merk H-Mind sebanyak 35 karton dengan potensi kerugian negara dari Cukai dan PPN HT Rp.319.361.280,” jelasnya.

Tersangka 1 dalam kasus ini berinisial K alias R usia 44 tahun warga Kota Tembilahan dan tersangka 2 berinisial DP alias D usia 44 tahun warga Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Dari hasil penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Tembilahan menyimpulkan kedua tersangka melanggar UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan/atau 56 juncto pasal 55 KUH.

“Pidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai,” ujarnya.

Eka menambahkan Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran/penjualan rokok ilegal.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal dan kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Inhil dan Lapas Tembilahan serta aparat penegak hukum lain baik Polres Inhil maupun Kodim 0314/Inhil,” tuturnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar