Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel


PEKANBARU - Mayat wanita yang ditemukan di kamar 102  salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru pada Senin 14 September 2020 lalu terungkap. 

Korban bernama Helfa Linda (45) honorer Kantor Kecamatan Langgam warga Desa Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.

Korban diduga tewas dibunuh oleh pelaku inisial ZA (45) yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai nelayan di daerah Langgam.

Hal tersebut diungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis siang (24/9/2020).

Dikatakan Kapolresta, Peristiwa ini bermula pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 lalu. "Pada saat itu tersangka ZA menelpon korban Helfa Linda untuk pergi kesuatu temoat hiburan malam di Pekanbaru. Pelaku dan korban ini sebelumnya kenal di Media Sosial," ujar Kapolresta.

Selanjutnya kata Kapolresta, mereka bertemu di tempat hiburan tersebut bersama beberapa temannya.

Setelah selesai karaoke tersangka ZA bersama rekannya Nursaili dan korban Helfa Linda pulang dengan menggunakan Taxi menuju salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. 

Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 mereka tiba di Hotel tersebut dan tersangka bersama korban turun dari Taxi mengambil kamar hotel sedangkan Taxi Iangsung berangkat mengantar Nursaili ke daerah Pasir Putih. 

Sewaktu didalam kamar itu, tersangka meminta korban  untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun ajakan itu ditolak oleh korban, sehingga tersangka berbuat nekad dengan menindih tubuh korban sambil kedua tangan tersangka menekan kuat bahu dan leher korban sehingga  korban Helfa Linda mereggang nyawa. 

"Mengetahui korbannya tewas, pelaku meninggalkan korban dikamar tersebut," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu rok warna hitam, satu helai tank top warna hitam, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan satu bungkus kondom.

Terhadap tersangka dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (WAN)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar