Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel
PEKANBARU - Mayat wanita yang ditemukan di kamar 102 salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru pada Senin 14 September 2020 lalu terungkap.
Korban bernama Helfa Linda (45) honorer Kantor Kecamatan Langgam warga Desa Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.
Korban diduga tewas dibunuh oleh pelaku inisial ZA (45) yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai nelayan di daerah Langgam.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis siang (24/9/2020).
Dikatakan Kapolresta, Peristiwa ini bermula pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 lalu. "Pada saat itu tersangka ZA menelpon korban Helfa Linda untuk pergi kesuatu temoat hiburan malam di Pekanbaru. Pelaku dan korban ini sebelumnya kenal di Media Sosial," ujar Kapolresta.
Selanjutnya kata Kapolresta, mereka bertemu di tempat hiburan tersebut bersama beberapa temannya.
Setelah selesai karaoke tersangka ZA bersama rekannya Nursaili dan korban Helfa Linda pulang dengan menggunakan Taxi menuju salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 mereka tiba di Hotel tersebut dan tersangka bersama korban turun dari Taxi mengambil kamar hotel sedangkan Taxi Iangsung berangkat mengantar Nursaili ke daerah Pasir Putih.
Sewaktu didalam kamar itu, tersangka meminta korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun ajakan itu ditolak oleh korban, sehingga tersangka berbuat nekad dengan menindih tubuh korban sambil kedua tangan tersangka menekan kuat bahu dan leher korban sehingga korban Helfa Linda mereggang nyawa.
"Mengetahui korbannya tewas, pelaku meninggalkan korban dikamar tersebut," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu rok warna hitam, satu helai tank top warna hitam, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan satu bungkus kondom.
Terhadap tersangka dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (WAN)
.png)

Berita Lainnya
Mobilnya Dibakar di Kampar, Pedagang Tepung Bakso Hilang
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
PWI Inhil Tempuh Jalur Restorative Justice, Polres Inhil Berikan Apresiasi
Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
KPK Janji Tangkap Buron Lagi: Biar Dia Tidur Nyenyak Dulu
Kejari Lakukan Penyelidikan 2 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Besar di Inhil
Diduga Luput dari Pantauan Polres Inhu, Praktek Kencing CPO dan BBM Eksis di Lirik
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
Perumahan Milik Eks Ketua Gerindra Sulsel Dibobol Maling
Diduga Bakar Lahan, Warga Inhil Diamankan Polisi
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
Mabes Polri Klaim Data Aman usai Viral Dibobol Hacker Brazil