Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel
PEKANBARU - Mayat wanita yang ditemukan di kamar 102 salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru pada Senin 14 September 2020 lalu terungkap.
Korban bernama Helfa Linda (45) honorer Kantor Kecamatan Langgam warga Desa Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.
Korban diduga tewas dibunuh oleh pelaku inisial ZA (45) yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai nelayan di daerah Langgam.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis siang (24/9/2020).
Dikatakan Kapolresta, Peristiwa ini bermula pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 lalu. "Pada saat itu tersangka ZA menelpon korban Helfa Linda untuk pergi kesuatu temoat hiburan malam di Pekanbaru. Pelaku dan korban ini sebelumnya kenal di Media Sosial," ujar Kapolresta.
Selanjutnya kata Kapolresta, mereka bertemu di tempat hiburan tersebut bersama beberapa temannya.
Setelah selesai karaoke tersangka ZA bersama rekannya Nursaili dan korban Helfa Linda pulang dengan menggunakan Taxi menuju salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 mereka tiba di Hotel tersebut dan tersangka bersama korban turun dari Taxi mengambil kamar hotel sedangkan Taxi Iangsung berangkat mengantar Nursaili ke daerah Pasir Putih.
Sewaktu didalam kamar itu, tersangka meminta korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun ajakan itu ditolak oleh korban, sehingga tersangka berbuat nekad dengan menindih tubuh korban sambil kedua tangan tersangka menekan kuat bahu dan leher korban sehingga korban Helfa Linda mereggang nyawa.
"Mengetahui korbannya tewas, pelaku meninggalkan korban dikamar tersebut," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu rok warna hitam, satu helai tank top warna hitam, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan satu bungkus kondom.
Terhadap tersangka dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (WAN)
.png)

Berita Lainnya
Diduga Bandar Sabu, Oknum Ketua Ormas Anti Narkoba Ditangkap Polisi
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
Pemuda yang Terjun ke Sungai Indragiri Ditemukan Tak Bernyawa
Pencuri Uang Rp80 Juta di Inhil Diringkus Polisi
Terungkap, Transaksi Narkoba Pekanbaru Sistem 'Drive Thru'
Ribuan Data Polri Bocor dan Dibagikan Secara Gratis
Sekretaris Umum FPI Munarman Ditangkap Densus 88
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
Kepala Bea Cukai Beberkan Alasan Lepas Pelaku Penyelundupan Rokok Illegal
Haji Permata Tewas Tertembak, Polda Riau Periksa Bea Cukai
Pengedar Shabu di Inhil Ditangkap Polisi
Membandel, Golden City Tembilahan Kedapatan Buka Room Karaoke di Tengah Covid-19