Pilihan
Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel
PEKANBARU - Mayat wanita yang ditemukan di kamar 102 salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru pada Senin 14 September 2020 lalu terungkap.
Korban bernama Helfa Linda (45) honorer Kantor Kecamatan Langgam warga Desa Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.
Korban diduga tewas dibunuh oleh pelaku inisial ZA (45) yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai nelayan di daerah Langgam.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis siang (24/9/2020).
Dikatakan Kapolresta, Peristiwa ini bermula pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 lalu. "Pada saat itu tersangka ZA menelpon korban Helfa Linda untuk pergi kesuatu temoat hiburan malam di Pekanbaru. Pelaku dan korban ini sebelumnya kenal di Media Sosial," ujar Kapolresta.
Selanjutnya kata Kapolresta, mereka bertemu di tempat hiburan tersebut bersama beberapa temannya.
Setelah selesai karaoke tersangka ZA bersama rekannya Nursaili dan korban Helfa Linda pulang dengan menggunakan Taxi menuju salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 mereka tiba di Hotel tersebut dan tersangka bersama korban turun dari Taxi mengambil kamar hotel sedangkan Taxi Iangsung berangkat mengantar Nursaili ke daerah Pasir Putih.
Sewaktu didalam kamar itu, tersangka meminta korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun ajakan itu ditolak oleh korban, sehingga tersangka berbuat nekad dengan menindih tubuh korban sambil kedua tangan tersangka menekan kuat bahu dan leher korban sehingga korban Helfa Linda mereggang nyawa.
"Mengetahui korbannya tewas, pelaku meninggalkan korban dikamar tersebut," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu rok warna hitam, satu helai tank top warna hitam, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan satu bungkus kondom.
Terhadap tersangka dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (WAN)
.png)

Berita Lainnya
Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana
Akhirnya, Terduga Pelaku Korupsi Pipa Transmisi PDAM Tembilahan Ditangkap
Bersama Beberapa Pejabat, Bupati Meranti Terjaring OTT KPK
Usai 'Bacok' Istri Hingga Tewas, Suami di Pulau Kijang Gantung Diri
Bawa Sajam ke Dalam Mesjid Al- Huda, Pria di Tembilahan Ini Diamankan Polisi
1 Dari 3 Sindikat Narkotika Diduga Oknum Karyawan RS Swasta
Sebelum Meninggal, Polisi Sebut Ustad Maaher Derita Penyakit Sensitif Berkaitan dengan Nama Baik Keluarga
BNN Amankan 171 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, Arman Depari: Pengendalinya Napi
Gerebek Perumahan PT Inecda, Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar 19 Gram Sabu
Guru Mengurus Kenaikan Pangkat Dipungli Rp 2 Juta
Gagal Selundupkan 30 TKI ke Malaysia, Tiga Warga Rohil Ditangkap Polisi