Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Berulah Lagi, Polda Riau Tangkap 22 Napi Asimilasi yang Dibebaskan di Masa Covid-19
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran kembali menangkap 22 orang narapidana asimilasi yang dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam masa pandemi Covid-19. Mereka ketahuan kembali melakukan tindak kejahatan.
"Ada 22 orang Napi asimilasi kembali ditangkap karena melakukan tindak pidana. Mereka sudah kami tangkap," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (27/2/2020).
Pasca bebas, Napi asimilasi itu kembali berulah di masyarakat. Mereka terlibat berbagai tindak kejahatan, seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kejahatan lain.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Sunarto merincikan, sebanyak 3 orang Napi melakukan Curas, 11 orang melakukan Curat dan 1 orang melakukan penggelapan. Selain itu ada 5 orang Napi ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Satu orang napi ditangkap karena melawan pejabat yang berwenang. Dab satu napi menyimpan senjata api tanpa izin," ungkap Sunarto.
Sebelumnya, selama pandemi Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Riau sudah membebaskan sekitar 2.000 orang Napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Riau.
Pembebasan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Bukannya berkelakuan baik, sejumlah napi justru kembali melakukan tindak pidana dan kejahatan. Tindakan mereka tentu sangat meresahkan masyarakat ditambahkan lagi masa sulit akibat Covid-19.
Belum lama ini, berdasarkan catatan dari Mabes Polri, sejak program pembebasan warga binaan berjalan, Provinsi Riau menduduki peringkat 5 besar yang jumlah napi asimilasinya kembali ditangkap. Total 125 narapidana asimilasi yang ditangkap kala itu, dan penanganannya ada di 21 Polda di seluruh Indonesia.
"Lima besar di Polda Jawa Tengah 17 kasus, Polda Sumatera Utara 16 kasus, Polda Jawa Barat 11 kasus, Polda Riau 11 kasus, dan Polda Kaltim 10 kasus," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, belum lama ini.
.png)

Berita Lainnya
Kawanan Pencuri Sapi di Kuansing Babak Belur Diamuk Masa
Polsek Rupat Amankan 21 Pekerja Migran
Kurir 14 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bangko Ringkus Pengecer Sabu
4 Pocai Dimusnahkan Polres Inhu dan TNI
Jambret Seorang Wanita, Dua Pria Diamankan di Mapolres Inhil
Dua Warga Tembilahan Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Tersandung Dugaan Kasus Asusila, Camat di Riau Ini Diganti
Terlibat Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Dipecat
Kompol Wahyu Setyo Pranoto Disebut Jaksa Membiarkan Penembakan Gas Air Mata Dalam Tragedi Kanjuruhan
Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Penuhi Unsur Pidana untuk Dihukum Mati
3 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Inhil, 2 Diantaranya Masih Di bawah Umur