Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Berulah Lagi, Polda Riau Tangkap 22 Napi Asimilasi yang Dibebaskan di Masa Covid-19
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran kembali menangkap 22 orang narapidana asimilasi yang dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam masa pandemi Covid-19. Mereka ketahuan kembali melakukan tindak kejahatan.
"Ada 22 orang Napi asimilasi kembali ditangkap karena melakukan tindak pidana. Mereka sudah kami tangkap," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (27/2/2020).
Pasca bebas, Napi asimilasi itu kembali berulah di masyarakat. Mereka terlibat berbagai tindak kejahatan, seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kejahatan lain.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Sunarto merincikan, sebanyak 3 orang Napi melakukan Curas, 11 orang melakukan Curat dan 1 orang melakukan penggelapan. Selain itu ada 5 orang Napi ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Satu orang napi ditangkap karena melawan pejabat yang berwenang. Dab satu napi menyimpan senjata api tanpa izin," ungkap Sunarto.
Sebelumnya, selama pandemi Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Riau sudah membebaskan sekitar 2.000 orang Napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Riau.
Pembebasan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Bukannya berkelakuan baik, sejumlah napi justru kembali melakukan tindak pidana dan kejahatan. Tindakan mereka tentu sangat meresahkan masyarakat ditambahkan lagi masa sulit akibat Covid-19.
Belum lama ini, berdasarkan catatan dari Mabes Polri, sejak program pembebasan warga binaan berjalan, Provinsi Riau menduduki peringkat 5 besar yang jumlah napi asimilasinya kembali ditangkap. Total 125 narapidana asimilasi yang ditangkap kala itu, dan penanganannya ada di 21 Polda di seluruh Indonesia.
"Lima besar di Polda Jawa Tengah 17 kasus, Polda Sumatera Utara 16 kasus, Polda Jawa Barat 11 kasus, Polda Riau 11 kasus, dan Polda Kaltim 10 kasus," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, belum lama ini.
.png)

Berita Lainnya
Dua Jambret di Kampar Ditangkap Massa, Begini Nasibnya
Polisi Tetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Jadi Tersangka Pencabulan
1 Truk Berisi Pertalite 6.000 Liter Dalam Dump Truck Diamankan Polsek Tambusai
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri
Ibunya Dipacari Anaknya Dicabuli, Korban Tidak Bisa Menolak?
Klaim Miliki Rekaman Suara Lengkap Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Berdurasi 25 Menit
Kasus Korupsi Proyek SKTT, Jaksa Tunggu Keterangan Saksi
Polsek GAS Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor Kurang dari 24 Jam
Jual Chip Higg Domino, Warga di Riau Ditangkap Polisi
Tukang Parkir di Bansol Cabuli 40 Anak di Bawah Umur
Baru Bebas, Mantan Gubri Tersandung Lagi Kasus Dugaan Suap APBD Riau
Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara