Pilihan
Airlangga Hartarto Sebut Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dievaluasi Secara Harian
Jakarta (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan evaluasi dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021, akan dilakukan secara harian.
Evaluasi dan monitoring secara harian tersebut adalah untuk mengawal penerapan kebijakan tersebut. Mulai dari melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif," ujar Menteri Airlangga Hartarto.
Ia mengatakan, dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19.
Menko Airlangga mengatakan, pertimbangan Pemerintah melakukan pembatasan aktivitas adalah untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. "Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur. Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19," jelasnya.
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi yang dijadwalkan dimulai sebelum pertengahan Januari 2021, setelah mendapatkan EUA (Emergency Used Authorization) dari BPOM, dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI. Seperti halnya dengan kebijakan di 39 negara yang telah melakukan kegiatan vaksinasi, perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat.***
.png)

Berita Lainnya
Kemenkes Ungkap Dua Kondisi Tak Bisa Divaksinasi saat Puasa
Jakarta dan Jabar di Atas 3 Ribu, Ini Sebaran 14.224 Kasus Harian Covid-19 RI
Proses Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan
Riau dan 10 Wilayah di Indonesia Ini Dilaporkan Nihil Kasus Baru Positif Corona
Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025
WhatsApp Bisa Video Call Dengan 50 Peserta, Ancam Zoom
Abdul Wahid Dorong Penghapusan Kebijakan PCR dan Antigen Sebagai Syarat Bepergian
Program BBM Satu Harga, Abdul Wahid Minta Daerah Terluar, Tertinggal dan Terpencil Diperioritaskan
KRI Nanggala Tenggelam, Panglima TNI Tegaskan Pencarian Jalan Terus
Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya, Berikut Persyaratannya
Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK
ETLE Nasional Diluncurkan Maret 2021, Tak Ada Lagi Tilang di Jalan