Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Airlangga Hartarto Sebut Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dievaluasi Secara Harian
Jakarta (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan evaluasi dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021, akan dilakukan secara harian.
Evaluasi dan monitoring secara harian tersebut adalah untuk mengawal penerapan kebijakan tersebut. Mulai dari melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif," ujar Menteri Airlangga Hartarto.
Ia mengatakan, dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19.
Menko Airlangga mengatakan, pertimbangan Pemerintah melakukan pembatasan aktivitas adalah untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. "Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur. Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19," jelasnya.
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi yang dijadwalkan dimulai sebelum pertengahan Januari 2021, setelah mendapatkan EUA (Emergency Used Authorization) dari BPOM, dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI. Seperti halnya dengan kebijakan di 39 negara yang telah melakukan kegiatan vaksinasi, perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat.***
.png)

Berita Lainnya
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
Pensiunan PNS Bisa Hidup Tenang Terima Rp 1 M?
Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern
Ada Varian Baru Virus Corona, Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan
Dokter di Palembang Meninggal Usai Vaksin, Dipastikan karena Sakit Jantung
Buruh Sambut Baik Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 5,1 Persen
DPR Minta Polisi Antisipasi Pergerakan Terorisme dari Jawa ke Sumatera
Demo Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Kerja Massal
Ribuan Wartawan Hadiri Porwanas XIII, Panitia Siap Sambut Kedatangan Kontingen
Termasuk IDI, DPR Ajak Semua Pihak Dukung Vaksin Nusantara
Laporan Kekayaan Nugroho Dirut Telkomsel Tembus Rp84 Miliar, Berikut Rinciannya!