Pilihan
Airlangga Hartarto Sebut Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dievaluasi Secara Harian
Jakarta (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan evaluasi dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021, akan dilakukan secara harian.
Evaluasi dan monitoring secara harian tersebut adalah untuk mengawal penerapan kebijakan tersebut. Mulai dari melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif," ujar Menteri Airlangga Hartarto.
Ia mengatakan, dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19.
Menko Airlangga mengatakan, pertimbangan Pemerintah melakukan pembatasan aktivitas adalah untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. "Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur. Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19," jelasnya.
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi yang dijadwalkan dimulai sebelum pertengahan Januari 2021, setelah mendapatkan EUA (Emergency Used Authorization) dari BPOM, dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI. Seperti halnya dengan kebijakan di 39 negara yang telah melakukan kegiatan vaksinasi, perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat.***
.png)

Berita Lainnya
Tangkal Masifnya Tindak Pidana Ekonomi, Ini 5 Strategi Pemerintah Indonesia
8 Syarat Naturalisasi, Cukup Bisa Berbahasa Indonesia?
Tagihan Listrik Naik, PLN Salahkan Drama Korea
Kapolri Listyo Sigit Mutasi Ketua KPK Firli Bahuri
Kapolri: Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong
BNI Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan
PKB: Jangan Lupa Jasa Ulama, Kemendikbud Bisa Kualat
Hari Ini, Bandara SSK II Pekanbaru Tutup Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni
Muhammadiyah Fatwakan Rokok Elektronik Haram
Jumlah Covid-19 Tembus 1,7 Juta, Gus AMI Minta Pemerintah Percepat Vaksinasi
Penjelasan Lengkap Menko Luhut Soal Kabar Keterlibatan di Bisnis PCR
BRIN Hentikan Sistem Peringatan Tsunami, Warganet : Tak Punya Akal Sehat