Pilihan
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas HAM Harap RUU TPKS Segera Disahkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Komnas HAM menilai pengesahan UU TPKS menjadi tolok ukur bertindak dilakukan aparatur negara.
"Jika RUU TPKS ini sudah disahkan jadi undang-undang, maka akan menjadi tolok ukur bertindak oleh aparatur negara," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin di Jakarta, Jumat (7/1).
Amiruddin mengatakan, pengesahan RUU TPKS juga menjadi produk undang-undang sekaligus akan berfungsi sebagai koridor norma baru bagi perilaku warga negara di Tanah Air.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Ini demi perlindungan HAM perempuan Indonesia. Komnas HAM mendesak RUU TPKS agar segera disahkan," kata dia.
Dia berpendapat jika RUU TPKS terus ditunda maka sama halnya semua pihak bersikap abai atas perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Desakan yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak lepas dari berbagai kasus kekerasan seksual di Tanah Air terutama yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Sebagai contoh peristiwa yang terkuak di Bandung.
Dalam kejadian itu seorang pemilik asrama pondok pesantren menjadi pelaku kekerasan seksual. Bahkan, perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Diketahui sebanyak 12 anak perempuan menjadi korban dimana delapan diantaranya sampai hamil.
"Peristiwa itu sepertinya hanya puncak gunung es yang tampak," ujar dia.
Merebaknya peristiwa kekerasan seksual seperti yang terjadi di Bandung sepertinya bukan saja karena bejatnya pelaku. Namun, juga bisa terjadi karena sikap abai dari masyarakat hingga aktor-aktor negara dan pemerintah.
Terakhir, kata dia, jika RUU TPKS sudah disahkan menjadi undang-undang maka penghormatan dan perlindungan HAM warga negara terutama perempuan bisa lebih ditingkatkan oleh negara.
Pemerintah Sudah Susun DIM RUU TPKS
Pemerintah melalui gugus tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah menyusun daftar inventaris masalah (DIM). Hal ini sebagai langkah untuk segera menyelesaikan RUU TPKS setelah disahkan menjadi inisiatif DPR RI.
"Gugus tugas sudah menyusun DIM dari RUU tentang TPKS yang belum final," ujar Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman, kepada wartawan, Kamis (6/1).
RUU TPKS masih tertahan pembahasannya karena menunggu rapat paripurna untuk disahkan drafnya menjadi inisiatif DPR. Meski demikian, pemerintah mendorong dilakukannya percepatan pembahasan RUU TPKS. Salah satunya dengan melakukan penyusunan DIM lebih awal.
Tubagus mengatakan, pemerintah juga telah membentuk gugus tugas beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Agama, Kejaksaan dan Kepolisian. Gugus tugas ini dipimpin oleh Wamenkumham.
"Pemerintah mendorong untuk dilakukan percepatan pembahasan RUU dimaksud dengan membentuk gugus tugas yg beranggotakan Kemenkumham, KSP, Kemenag PP, Kejaksaan dan Kepolisian. Ketua Gugus tugas dimaksud adalah Kemenkumham yakni pak Wamen," kata dia.
Gugus tugas sebelumnya telah bekerja mendorong DPR dan Baleg untuk memfinalkan RUU TPKS. Saat ini gugus tugas menunggu perkembangan di DPR.
"Saat ini baleg DPR sedang merampungkan penyusunan RUU dimaksud. Tetapi terkendala karena masih ada tarik menarik fraksi di DPR. Posisi terakhir gugus tugas menunggu perkembangan info dari baleg DPR. RUU dimaksud masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022," kata Tubagus.
.png)

Berita Lainnya
Profil Lengkap Rohana Kudus, Pahlawan Nasional Sekaligus Jurnalis Perempuan Indonesia
Airlangga Hartarto Instruksikan Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah
Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Habib Rizieq Dinilai Hina Peradilan, Ini Kata Mahfud MD
Ancam Keselamatan, Buaya Panjang 5 Meter dan Berat Setengah Ton Ditangkap Warga
Kementerian Koperasi Klaim Pendirian Perseroan Perorangan Kini Mudah dan Cepat
Beredar Info Kuota Jemaah Haji 2021, Ini Penjelasan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi
Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan
DPR Curigai Formulasi THR Ala Menkeu, Diingatkan agar Sejalan dengan Presiden
Aturan Direvisi, Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja
1.500 Guru Bantu di Riau Jadi Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan
Kades Diminta Segera Lakukan Perbaikan Data Usulan Penerima BLT