Pilihan
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sedikitnya 28 personel Polda Sumatra Utara (Sumut) secara resmi telah menerima pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. Puluhan orang itu dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik.
"Ke-28 anggota Polri yang di PTDH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Rabu (22/12).
Panca menjelaskan, dari 28 personel itu 19 orang di antaranya tersandung kasus narkoba. Sedangkan, sisanya desersi dan tersandung kasus pidana umum termasuk pencabulan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Ini adalah yang terkait dengan jaringan sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," jelasnya.
Lanjut Panca, puluhan polisi yang dipecat itu sebagian telah selesai menjalani proses hukum. Sementara, hanya dua orang yang menghadiri proses upacara pemberhentian itu.
"Surat keputusannya sudah ada. Saya harap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
PKB: Jangan Lupa Jasa Ulama, Kemendikbud Bisa Kualat
Premium Segera Dihapus di 2022, Pertalite Bakal Mengalami Nasib Sama
Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
PKS Minta Mensos Perpanjang Program Bantuan Sosial Tunai
Honorer Dihapus, 90 Ribu Satpol PP Se- Indonesia Galau
Waspada! Ini Tanda-tanda Orang Terpapar Omicron
Warga Aceh Minta Ahok Audit Pertamina dan Berantas Mafia Tanah
Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Prakerja di 2022, Anggaran Disiapkan Rp 11 T
Laporan Kekayaan Nugroho Dirut Telkomsel Tembus Rp84 Miliar, Berikut Rinciannya!
UAS Ketemu Kiyai Khos
Penonton MotoGP Mandalika Bisa Mampir ke 6 Destinasi Unggulan ini
Profil Lengkap Rohana Kudus, Pahlawan Nasional Sekaligus Jurnalis Perempuan Indonesia