Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sedikitnya 28 personel Polda Sumatra Utara (Sumut) secara resmi telah menerima pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. Puluhan orang itu dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik.
"Ke-28 anggota Polri yang di PTDH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Rabu (22/12).
Panca menjelaskan, dari 28 personel itu 19 orang di antaranya tersandung kasus narkoba. Sedangkan, sisanya desersi dan tersandung kasus pidana umum termasuk pencabulan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Ini adalah yang terkait dengan jaringan sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," jelasnya.
Lanjut Panca, puluhan polisi yang dipecat itu sebagian telah selesai menjalani proses hukum. Sementara, hanya dua orang yang menghadiri proses upacara pemberhentian itu.
"Surat keputusannya sudah ada. Saya harap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Airlangga Minta Pengusaha Bayar Penuh THR Pekerja Tahun Ini
Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Berikut Besarannya
Ada Varian Baru Virus Corona, Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan
WhatsApp Bisa Video Call Dengan 50 Peserta, Ancam Zoom
Ujian SKB CPNS Pemprov Riau Digelar Agustus
Pencari Suaka di Pekanbaru Tuntut Kejelasan Nasib ke Kemenkum HAM
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Abdul Wahid Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Menko Airlangga Minta Masyarakat Jangan Ragu Pakai Gaji Buat Belanja
Sebanyak 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Dana Pembebasan Lahan Tol Padang- Pekanbaru Disetujui Rp 155 Miliar
Desain Garuda Istana Negara Ibu Kota Baru Bikin Arsitek Risau