Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sedikitnya 28 personel Polda Sumatra Utara (Sumut) secara resmi telah menerima pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. Puluhan orang itu dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik.
"Ke-28 anggota Polri yang di PTDH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Rabu (22/12).
Panca menjelaskan, dari 28 personel itu 19 orang di antaranya tersandung kasus narkoba. Sedangkan, sisanya desersi dan tersandung kasus pidana umum termasuk pencabulan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Ini adalah yang terkait dengan jaringan sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," jelasnya.
Lanjut Panca, puluhan polisi yang dipecat itu sebagian telah selesai menjalani proses hukum. Sementara, hanya dua orang yang menghadiri proses upacara pemberhentian itu.
"Surat keputusannya sudah ada. Saya harap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Token Listrik PLN Gratis Agustus 2021, Begini Cara Dapatkannya!
Perbedaan Gratifikasi dan Suap Menurut Wamenkumham
Sepanjang 2021, KPK Tetapkan 121 Tersangka Korupsi
2 Helikopter dan 3 Kompi TNI Dikerahkan Evakuasi Korban Erupsi Semeru
Rapat Bersama DPR, Panglima TNI: Waktu yang Tepat untuk Evaluasi Kondisi Alutsista TNI
Ubedilah Badrun, Pelapor Gibran-Kaesang Pernah Tolak Doktor HC
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri May Day 2026 dan Tegaskan Penguatan Perlindungan Buruh
Sejumlah Mahasiswa Kembali Desak Kejari Usut Kasus Ketua DPRD Hamdani
DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun!
Abdul Wahid Resmi Jabat Pimpinan Badan Legislasi DPR RI
Ketum PMRI Jakarta: Dukung Pemerintah Rohil, Jangan Terprovokasi Oknum Pemecah Belah
Cara Lengkap untuk Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela