Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sedikitnya 28 personel Polda Sumatra Utara (Sumut) secara resmi telah menerima pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. Puluhan orang itu dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik.
"Ke-28 anggota Polri yang di PTDH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Rabu (22/12).
Panca menjelaskan, dari 28 personel itu 19 orang di antaranya tersandung kasus narkoba. Sedangkan, sisanya desersi dan tersandung kasus pidana umum termasuk pencabulan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Ini adalah yang terkait dengan jaringan sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," jelasnya.
Lanjut Panca, puluhan polisi yang dipecat itu sebagian telah selesai menjalani proses hukum. Sementara, hanya dua orang yang menghadiri proses upacara pemberhentian itu.
"Surat keputusannya sudah ada. Saya harap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Buka Penerbangan Jakarta-Wuhan, untuk Rasa Keadilan DPR Minta Ditutup Kembali
Harga Melejit, Pemerintah Diminta Kendalikan Konsumsi BBM
Dokter di Palembang Meninggal Usai Vaksin, Dipastikan karena Sakit Jantung
Besok, Anggota DPR RI Abdul Wahid Kunjungi PLN dan PLTU Tembilahan
Hampir 200 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif di Tengah Corona
Cemburu ke Istri, Suami Bakar Sofa di Kantor Bappeda Riau
Tak Ada Cuti Bersama, Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran!
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini
1.238 Personel Polda Riau Menerima Kenaikan Pangkat
Begini Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya
Jumlah Covid-19 Tembus 1,7 Juta, Gus AMI Minta Pemerintah Percepat Vaksinasi
Warga yang Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis