Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Disebut Bisa Menaikkan Cukai Rokok Hingga 45 Persen
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mulai 1 Januari 2022, pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen untuk semua jenis rokok dalam rangka mengurangi prevalensi perokok anak.
Chief Strategist of Center for Indonesia Strategi Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa menilai sebenarnya pemerintah memiliki kesempatan untuk menaikkan cukai hingga 45 persen bila tujuannya untuk mengurangi jumlah perokok anak.
"Makanya pas naik cuma 12 persen ini sayang sekali," kata Meilissa dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (14/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Hanya saja, pemerintah memiliki banyak pertimbangan untuk meningkatkan tarif cukai tersebut. Ada pertimbangan ekonomi yang membuat pemerintah hanya menaikkan tarif cukai 12 persen. Salah satunya dampak terhadap perekonomian karena permintaan produk yang menurun bisa mengancam tenaga kerja di sektor industri rokok.
Padahal, kata Meilissa, kenaikan cukai hingga 45 persen tersebut menjadi yang paling ideal karena telah menggunakan model yang seimbang antara efektivitas kenaikan tarif untuk mengurangi prevalensi perokok anak dengan tetap menjaga kondisi perekonomian.
"Kebijakan ideal ini efektivitasnya ini di tarif, penerimaan negara masih bisa tinggi tetapi tidak terlalu banyak efeknya ke ekonomi secara keseluruhan tetapi konsumsi rokoknya bisa ditekan," tuturnya.
Meilissa mengatakan, selama pandemi, meski kondisi keuangan masyarakat terganggu, namun tingkat konsumsi rokok tidak pernah turun. Hal ini sebagai akibat dari murahnya harga rokok dan tingginya tingkat candu masyarakat terhadap rokok.
Apalagi, pemerintah tidak memiliki aturan terkait penjualan rokok dari masing-masing produsen. Walaupun pemerintah telah menetapkan minimal harga jual eceran per bungkus ini 20 batang sekitar Rp 40.000, namun produsen bisa membuat kemasan yang jumlah batangnya lebih sedikit. Sehingga harga rokok tetap terjangkau di masyarakat.
"Percuma harga minimal eceran naik tapi industri boleh jual dengan kemasan yang lebih sedikit, ini tetap akan membuat harga harga rokok murah," katanya.
Untuk itu, dia berharap agar Kementerian Keuangan di tahun depan bisa meningkatkan tarif cukai rokok lebih tinggi dari yang ada saat ini. Sehingga akan lebih efektif mengendalikan konsumsi tembakau.
"Kita harap kebijakan ini sebagai awal bagi Kemenkeu bisa lebih berani desain tarif cukai yang optimum dan bisa jadi sinyal bagi kementerian lain yang kontra terhadap kenaikan cukai," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Aksi Teror Muncul Lagi, Fahri Hamzah Pesimis Indonesia Bisa Selesai dengan Teroris
Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali
Hampir Setiap Tahun Negara Modali PLN
Perekrutan 2.084 Calon Guru PPPK Terancam Dibatalkan
Sebanyak 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Airlangga Hartarto Motivasi Lulusan UKSW Salatiga Berinovasi di Tengah Masyarakat
Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir, Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp157 Triliun
Begini Cara Dapatkan Sertifikat Tanah Elektronik
Dibuka Hari Ini, Menu Pendaftaran Kartu Prakerja Belum Tersedia
Ketua Komisi I DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Pers
Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ada Pekerjaan Diganti Outsourcing
Ini 6 Istilah Baru Seputar Covid-19 dari Pemerintah