Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Disebut Bisa Menaikkan Cukai Rokok Hingga 45 Persen
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mulai 1 Januari 2022, pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen untuk semua jenis rokok dalam rangka mengurangi prevalensi perokok anak.
Chief Strategist of Center for Indonesia Strategi Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa menilai sebenarnya pemerintah memiliki kesempatan untuk menaikkan cukai hingga 45 persen bila tujuannya untuk mengurangi jumlah perokok anak.
"Makanya pas naik cuma 12 persen ini sayang sekali," kata Meilissa dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (14/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Hanya saja, pemerintah memiliki banyak pertimbangan untuk meningkatkan tarif cukai tersebut. Ada pertimbangan ekonomi yang membuat pemerintah hanya menaikkan tarif cukai 12 persen. Salah satunya dampak terhadap perekonomian karena permintaan produk yang menurun bisa mengancam tenaga kerja di sektor industri rokok.
Padahal, kata Meilissa, kenaikan cukai hingga 45 persen tersebut menjadi yang paling ideal karena telah menggunakan model yang seimbang antara efektivitas kenaikan tarif untuk mengurangi prevalensi perokok anak dengan tetap menjaga kondisi perekonomian.
"Kebijakan ideal ini efektivitasnya ini di tarif, penerimaan negara masih bisa tinggi tetapi tidak terlalu banyak efeknya ke ekonomi secara keseluruhan tetapi konsumsi rokoknya bisa ditekan," tuturnya.
Meilissa mengatakan, selama pandemi, meski kondisi keuangan masyarakat terganggu, namun tingkat konsumsi rokok tidak pernah turun. Hal ini sebagai akibat dari murahnya harga rokok dan tingginya tingkat candu masyarakat terhadap rokok.
Apalagi, pemerintah tidak memiliki aturan terkait penjualan rokok dari masing-masing produsen. Walaupun pemerintah telah menetapkan minimal harga jual eceran per bungkus ini 20 batang sekitar Rp 40.000, namun produsen bisa membuat kemasan yang jumlah batangnya lebih sedikit. Sehingga harga rokok tetap terjangkau di masyarakat.
"Percuma harga minimal eceran naik tapi industri boleh jual dengan kemasan yang lebih sedikit, ini tetap akan membuat harga harga rokok murah," katanya.
Untuk itu, dia berharap agar Kementerian Keuangan di tahun depan bisa meningkatkan tarif cukai rokok lebih tinggi dari yang ada saat ini. Sehingga akan lebih efektif mengendalikan konsumsi tembakau.
"Kita harap kebijakan ini sebagai awal bagi Kemenkeu bisa lebih berani desain tarif cukai yang optimum dan bisa jadi sinyal bagi kementerian lain yang kontra terhadap kenaikan cukai," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Presiden Perintahkan Polri Selektif Terima Laporan UU ITE
Berlangsung 7 Hari, PLN Mobile VCRR 2021 Kumpulkan Donasi Rp 4,3 Miliar untuk Biaya Penyambungan Listrik Keluarga Pra-Sejahtera
Suara Tidak Sah di Pilkada Pelalawan Mencapai Angka 3.350
2 Saksi Diperiksa Soal Demo Pemuda Pancasila Berujung Penganiayaan Polisi di DPR
Cara Agar Ramadan 2022 Bebas Lonjakan Covid-19
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni
Apa Penyebab Makin Banyak Mualaf di Israel?
Kebijakan Baru "ASN Merdeka", PNS Bebas Pindah ke BUMN
Effendy Sianipar Ingatkan Mendagri Jangan Nekat Jadikan Riau Tempat Penampungan PMI, Berbahaya!
Data Ganda Penerima Bansos Mencapai 21 Juta Lebih
Seorang Wanita Berpistol Nekat Terobos Masuk Istana Negara
Bobol Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sindikat Pembuat Prakerja Fiktif Raup Rp18 M