Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hati-hati! Bisa Jadi CPNS Tanpa Tes Hoaks
INDOVIZKA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan adanya dua informasi yang tidak benar dan berpotensi membingungkan masyarakat. Berupa pengumuman dan surat pemberitahuan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dan PPPK.
Untuk pengumuman terkait informasi penerimaan CPNS di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, pengumuman tersebut bernomor BL:B/017/M.SM.01/2020 yang seolah-olah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Pengumuman palsu tersebut ditujukan kepada seluruh tenaga honorer guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh adanya kesempatan untuk diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes. Mereka diminta untuk konfirmasi langsung ke Direktur Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat Jakarta Drs Muh Iqbal dengan nomor Whatsapp 081953388478.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian, menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak benar.
"Pengumuman tersebut tidak berasal dari Kementerian PANRB dan sudah dipastikan palsu. Untuk pengangkatan CPNS juga harus melalui tahapan seleksi CPNS," tegasnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Hoaks Pengumuman PPPK
Sedangkan, untuk surat pemberitahuan palsu ditujukan untuk para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Surat tersebut ditandatangani oleh SUB Verifikasi Data Reformasi Birokrasi Aparatur dan Pengawas, Muhammad Yusuf Ateh.
Surat palsu tersebut berisikan penjelasan kebutuhan ASN untuk pemerintah pusat dan daerah dengan alokasi CPNS 50 persen dan PPPK 50 persen. Tertulis dalam surat itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus.
Andi lantas mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar. "Saya meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan melakukan konfirmasi kebenaran surat/informasi kepada Kementerian PANRB," imbuhnya.(*)
.png)

Berita Lainnya
Sebaran Hoaks Vaksin Covid-19 Tertinggi di Facebook, Disusul Twitter dan Youtube
Syahrul Aidi Sebut Pembubaran FPI Sebuah Kekeliruan
PKS: Keberhasilan dan Keterpurukan Indonesia, Pasti ada Andil dan Kontribusi Umat Islam
Fakta-Fakta Harta Karun di Lumpur Lapindo, Benarkah Bernilai Tinggi?
Pemerintah Indonesia Dinilai Overdosis Cap Radikalisme pada Umat Islam
Pemerintah Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya
Kabar Gembira! Guru Honorer dan Guru Ngaji Dapat Subsidi Gaji
Heboh Kalung 'Antivirus' Eucalyptus Kementan yang Ternyata Jamu
Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Paling Mahal Rp85 Ribu
Menaker Ida: Jangan Khawatir, Dana JHT Tak akan Hilang
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Dukung Pergub Kerjasama Media, Mohammad Noh: Sudah Sejalan dengan Dewan Pers