Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hati-hati! Bisa Jadi CPNS Tanpa Tes Hoaks
INDOVIZKA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan adanya dua informasi yang tidak benar dan berpotensi membingungkan masyarakat. Berupa pengumuman dan surat pemberitahuan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dan PPPK.
Untuk pengumuman terkait informasi penerimaan CPNS di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, pengumuman tersebut bernomor BL:B/017/M.SM.01/2020 yang seolah-olah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Pengumuman palsu tersebut ditujukan kepada seluruh tenaga honorer guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh adanya kesempatan untuk diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes. Mereka diminta untuk konfirmasi langsung ke Direktur Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat Jakarta Drs Muh Iqbal dengan nomor Whatsapp 081953388478.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian, menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak benar.
"Pengumuman tersebut tidak berasal dari Kementerian PANRB dan sudah dipastikan palsu. Untuk pengangkatan CPNS juga harus melalui tahapan seleksi CPNS," tegasnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Hoaks Pengumuman PPPK
Sedangkan, untuk surat pemberitahuan palsu ditujukan untuk para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Surat tersebut ditandatangani oleh SUB Verifikasi Data Reformasi Birokrasi Aparatur dan Pengawas, Muhammad Yusuf Ateh.
Surat palsu tersebut berisikan penjelasan kebutuhan ASN untuk pemerintah pusat dan daerah dengan alokasi CPNS 50 persen dan PPPK 50 persen. Tertulis dalam surat itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus.
Andi lantas mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar. "Saya meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan melakukan konfirmasi kebenaran surat/informasi kepada Kementerian PANRB," imbuhnya.(*)
.png)

Berita Lainnya
Cemburu ke Istri, Suami Bakar Sofa di Kantor Bappeda Riau
Penonton MotoGP Mandalika Bisa Mampir ke 6 Destinasi Unggulan ini
Baru 4 Hari Menjabat, Kapolda Jatim Teddy Dikabarkan Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba
Doni Monardo Sudah Negatif Covid-19, Siap Sumbangkan Plasma Konvalesen
DMC Dompet Dhuafa Terjunkan Tim Bantu Evakuasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air
Mendagri Sebut Skenario Pemberian Vaksin Corona Massal di 2022
Berusia 21 Tahun, Maya Nabila Jadi Mahasiswi S3 Termuda ITB
Angin Segar bagi PNS, Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I hingga IV Diumumkan, Lalu Kapan Cairnya?
Bakal Dihapus di 2023, Tenaga Honorer: Itu Namanya Kejam
Tema dan Kumpulan Ucapan Selamat Hari Pahlawan yang Bisa Jadi Rekomendasi
Breaking News: Pertamina Benarkan Tangki di Kilang Cilacap Terbakar
DPR Minta Kementerian PUPR Berikan Subsidi Rumah untuk Insan Pers