Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mulai Tahun Ini Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Buruan Cek Syaratnya-syaratnya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mulai tahun ini anak sekolah memperoleh dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun.
Rinciannya bagi siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.
"Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," tutur Menteri Sosial Tri Rismaharini.
PKH sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial masyarakat keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau dalam istilah kerennya sering disebut Conditional Cash Transfer (CCT) atau BLT. Bantuan PKH tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun sebelum mengambil ada syarat yang harus dipenuhi. Nah, bagaimana cara mendapatkannya bisa disimak sebagai berikut;
- Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
- Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
- Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat buat ayah dan bunda.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program perlindungan sosial 4 Januari 2021 lalu sekaligus secara serentak dimulai penyaluran bantuan kepada masyarakat. Pemerintah tahun ini menganggarkan program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun masuk APBN 2021.
Rinciannya PKH Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun dan subsidi listrik selama 6 bulan sebesar Rp3,78 triliun.
.png)

Berita Lainnya
Wapres Sebut RI Masih Butuh Inovasi untuk Wujudkan Pusat Halal Dunia Tahun 2024
PKB: Jangan Lupa Jasa Ulama, Kemendikbud Bisa Kualat
Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!
Pertamina Siap Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai, Beli Bensin Full Tank Tak Bisa Lagi
Aroma Bisnis di Balik Toilet SPBU Pertamina
Erick Thohir Sebut Pembentukan Panja Mampu Perbaiki Kinerja Garuda Indonesia
Dinding Rumah Warga Langgam Retak, Sumur Mengering dan Makam Ambrol
Tertinggi dalam 5 Tahun, Konsumsi Listrik Indonesia Tembus 210 TWh di Oktober 2021
Usai Ikuti HPN di Medan, PWI Riau Jelajahi Titik Nol Hingga Taman Bawah Laut
Soal Tanah Terkontaminasi Minyak, Ini Jawaban Presiden Direktur Chevron
Daftar 6 Perusahaan BUMN Punya Utang Segunung, Ada yang Rp500 Triliun
Fraksi PAN Desak Pemerintah Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19