Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Anggota DPR Desak ASN Kembalikan Bansos yang Diterima ke Pemerintah
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Sosial Tri Rismaharini diminta tegas mencabut nama puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) dari daftar penerima bantuan sosial. Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mendukung langkah tegas Risma membersihkan data bantuan sosial.
"Jika benar demikian, maka saya mendukung tindakan tegas mensos, yakni mencabut langsung dari daftar penerima manfaat. Bahkan jika perlu, para oknum ASN ini wajib mengembalikan bansos yang bukan haknya dengan menggantinya sesuai dengan jumlah nominal manfaat yang selama ini telah mereka terima," ujar Bukhori kepada wartawan, Jumat (19/11).
Politikus PKS ini geram ada aparatur negara mengambil bukan yang haknya. Padahal selama pandemi para ASN tetap menerima gaji dari negara saat sebagian besar warga sulit untuk makan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Bukhori berharap program revolusi mental yang pernah dicanangkan pemerintah tidak hanya menjadi jargon belaka.
"Yang lebih parah dari persoalan kemiskinan adalah memberantas mental miskin. Mental miskin ini adalah wujud keserakahan, selalu merasa kurang kendati sudah diberi kecukupan," ujarnya.
"Pada akhirnya, program revolusi mental yang telah diundangkan oleh pemerintah melalui Inpres No. 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, patut dipertanyakan efektivitasnya selama ini," tegasnya.
Bukhori juga meminta Kemensos melakukan evaluasi penerima manfaat BPNT dan PKH dengan seleksi lebih agar kejadian serupa tidak terulang.
"Saya berharap persoalan exclusion error dan inclusion error dalam waktu cepat bisa teratasi sehingga tidak ada lagi hak orang miskin yang mesti terkorbankan. Kemensos juga perlu memperkuat koordinasi dan konsultasinya bersama Komisi VIII DPR agar dalam menjalankan fungsinya lebih terarah dan berdampak langsung pada masyarakat," ujar Bukhori.
Diberitakan, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11).
Risma menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Bahkan dia menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.
.png)

Berita Lainnya
Kata Pengamat Soal Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Terlalu Berlebihan dan Tanpa Solusi
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Leterasi Digital dan Memerangi Hoax
Pengumuman Peserta Kartu Prakerja Gelombang 3 Ditunda, Ini Penjelasannya
Tangkal Masifnya Tindak Pidana Ekonomi, Ini 5 Strategi Pemerintah Indonesia
Pemerintah Nunggak Hampir Rp 1 Triliun Ke RS
Wow, Ternyata Hutang Pemerintah Rp 48,46 Triliun ke PLN
Junimart Girsang Sebut Keputusan Presiden Gratiskan Vaksin Tumbuhkan Optimis Untuk Bangkit
Aturan Direvisi, Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja
Menjadi Contoh Produk Dalam Negeri, Pimpinan DPR Sebut Vaksin Nusantara Terobosan Besar
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya
Aturan Perjalanan Darat Baru: Pergi 250 Km Wajib PCR atau Antigen