Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Airlangga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Kedisiplinan Harus Ditegakkan
Jakarta (INDOVIZKA) - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu, mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), yang mengindikasikan ketidakdisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru. Namun, setelah itu terus terjadi peningkatan secara eksponensial sampai pasca liburan Nataru.
Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers di Kantor Presiden mengatakan, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 -25 Januari 2021.
“Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19,” terang Menko Airlangga.
Selain itu, Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, di mana sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 ditutup sejak tanggal 1 s/d 14 januari 2021, akan diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15 s/d 28 Januari 2021.
“Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi,” tambah Airlangga.
Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Untuk efektifitas penerapan pembatasan kegiatan ini diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan. Karena itu kedisiplinan penerapan protolol Kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat.
“Olahraga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul-kumpul/ kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan,” ujar Menko Airlangga.
Untuk mencapai tingkat kedisiplinan yang diharapkan, akan dilakukan penguatan pelaksanaan Operasi Yustisi, yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP, yang akan memantau secara ketat pemberlakuan pembatasan kegiatan di sejumlah wilayah di Indonesia.***
.png)

Berita Lainnya
BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong
Polwan Polda Kalteng Dipukul Anggota TNI Saat Coba Lerai Kerumunan
433 Desa Belum Teraliri Listrik, Jokowi: Identifikasi!
Buruan Daftar! Pemerintah Kembali Salurkan BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima, Begini Caranya
Korban Tewas Akibat Virus Corona Meningkat Jadi 56 Orang, Terinfeksi 2000
RUU Ibu Kota Negara Ditargetkan Selesai Februari 2022
Difitnah Melalui Video Bagi-bagi Uang, Said Abdullah Pilih Maafkan Pelaku Tanpa Tempuh Jalur Hukum
Tidak Menerima Bansos dari Daerah atau Pusat
Perpres Kartu Prakerja Terbit: Begini Cara Daftar Kartu Pra-Kerja Online
Siap-siap! Minggu Depan Bakal Ada Demo Buruh Besar-besaran soal BBM
Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
DPR Mendekati Reses, Pemerintah dan KPU Belum Sepakat soal Tanggal Pemilu