Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Airlangga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Kedisiplinan Harus Ditegakkan
Jakarta (INDOVIZKA) - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu, mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), yang mengindikasikan ketidakdisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru. Namun, setelah itu terus terjadi peningkatan secara eksponensial sampai pasca liburan Nataru.
Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers di Kantor Presiden mengatakan, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 -25 Januari 2021.
“Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19,” terang Menko Airlangga.
Selain itu, Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, di mana sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 ditutup sejak tanggal 1 s/d 14 januari 2021, akan diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15 s/d 28 Januari 2021.
“Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi,” tambah Airlangga.
Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Untuk efektifitas penerapan pembatasan kegiatan ini diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan. Karena itu kedisiplinan penerapan protolol Kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat.
“Olahraga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul-kumpul/ kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan,” ujar Menko Airlangga.
Untuk mencapai tingkat kedisiplinan yang diharapkan, akan dilakukan penguatan pelaksanaan Operasi Yustisi, yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP, yang akan memantau secara ketat pemberlakuan pembatasan kegiatan di sejumlah wilayah di Indonesia.***
.png)

Berita Lainnya
Diduga Terlibat Jamaah Islamiyah, Ahmad Zain Dinonaktifkan dari MUI
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!
BMKG Deteksi Kemunculan 14 Hotspot di Riau
Ini Data Pelanggan Listrik di Riau yang Dapat Subsidi Efek Covid-19
Siapa Saja Pemain Besar Bisnis Tes PCR?
Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah
Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
Pemda dan Sekolah Dilarang Wajibkan Peserta Didik Gunakan Seragam Kekhususan Agama
Kata Pengamat Soal Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Terlalu Berlebihan dan Tanpa Solusi
Profil Lengkap Rohana Kudus, Pahlawan Nasional Sekaligus Jurnalis Perempuan Indonesia
Menko Airlangga: Peningkatan Konsumsi Masyarakat Jadi PR Pemerintah