Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Komisi XI DPR Setuju Suntik Modal 11 BUMN di 2021 dan 2022, Ini Daftar Lengkapnya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah perusahaan pelat merah. Bahasan raker meliputi tambahan PMN 2021 dan alokasi PMN 2022.
PMN akan disalurkan ke sebelas perusahaan pelat merah dan lembaga. Yakni, PT Hutama Karya (persero), PT Waskita Karya (persero), PT KAI (Persero), Badan Bank Tanah, Indonesia Investment Authority (INA), PT PLN (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
Kemudian, PT Adhi Karya (Persero), Perum Perumnas, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto menanyakan ke sejumlah anggota Komisi XI DPR RI, perwakilan pemerintah, serta sejumlah direksi perusahaan yang hadir soal penyuntikkan modal ini.
"Setuju ya? Kita setuju semua? Dari pemerintah setuju? Direksi BUMN setuju semua? Ada yang gak setuju?," katanya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Rabu (15/12).
"Dengan demikian kesimpulan rapat kerja komisi XI DPR RI kita disetujui bersama maka berakhirlah rapat kerja kita dengan Menteri Keuangan," imbuhnya menutup raker.
Namun demikian, ada beberapa catatan dari kesimpulan rapat kerja, yang mencakup tiga poin.
1. Komisi XI telah melakukan pendalaman atas tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2021 dan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2022.
2. Pemerintah agar melaksanakan Penyertaan Modal Negara (PMN) sesuai arah upaya, kebijakan, dan pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2021 dan 2022 (terlampir).
3. Menteri Keuangan agar segera menyampaikan roadmap dan klasterisasi BUMN yang mendapatkan penugasan misi pembangunan sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dapat menjadi landasan dalam penentuan kebijakan PMN.
Daftar BUMN
Diketahui, PT Hutama Karya (Persero) mendapatkan tambahan PMN 2021 sebesar Rp9,1 triliun dan PMN 2022 sebesar Rp23,85 triliun.
Lalu, PT Waskita Karya (Persero) mendapatkan tambahan PMN 2021 sebesar Rp7,9 triliun dan PMN 2022 sebesar Rp3 triliun. Kemudian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapatkan tambahan PMN 2021 sebesar Rp6,9 triliun.
Selanjutnya, Badan Bank Tanah mendapatkan tambahan PMN 2021 sebesar Rp1 triliun. Lalu, Indonesia Investment Authority (INA) mendapatkan tambahan PMN Rp15 triliun.
Kemudian, PT PLN (Persero) mendapatkan PMN 2022 sebesar Rp5 triliun. Serta, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) mendapatkan PMN senilai Rp2 triliun. Dan, PT Adhi Karya (Persero) mendapatkan PMN 2022 sebesar Rp1,976 triliun.
Lalu, Perum Perumnas mendapatkan PMN 2022 sebesar Rp 1,568 triliun.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mendapatkan tambahan PMN 2021 dari SAL sebesar Rp3,3 triliun dan PMN 2022 sebesar Rp28,86 triliun. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) mendapatkan PMN 2022 sebesar Rp1,085 triliun
.png)

Berita Lainnya
Surplus Perdagangan Pecah Rekor, Bantu Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi
Rupiah Terpuruk, Pemerintah Diminta Dahulukan Penanganan Corona
Fakta-fakta Soal Perjalanan Dinas PNS Saat New Normal
MUI Desak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi
Sebaran Hoaks Vaksin Covid-19 Tertinggi di Facebook, Disusul Twitter dan Youtube
Dilarang Mulai 2023, Ribuan Tenaga Honorer Guru & Nakes akan Dirumahkan
Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 Bakal Dapat Santunan 48 Kali Upah
PLN Siap Diskon 50% Hingga Bebaskan Tagihan Listrik Pelanggan
Fakta-Fakta Harta Karun di Lumpur Lapindo, Benarkah Bernilai Tinggi?
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020 Ditanggung Pemerintah, Ini Peserta yang Berhak Dapat
Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2021 Digelar Sore Ini
Abdul Wahid Minta Erick Tohir Evaluasi PT INTI