Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ma'ruf Amin: Indeks Demokrasi Indonesia di Bawah Timor Leste
Jakarta (INDOVIZKA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan indeks demokrasi Indonesia berada di bawah Timor Leste.
Merujuk data indeks demokrasi yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU) pada 2019 dan 2020, Indonesia masih berada di posisi 64 dunia.
"Posisi Indonesia di lingkungan Asia Tenggara berada di peringkat empat, di bawah Malaysia, Timor Leste, dan Filipina," kata Ma'ruf dalam acara HUT Otonomi Daerah tahun 2021 dalam kanal YouTube Kemendagri, Senin (26/4/2021).
Ma'ruf mengungkap data tersebut untuk melihat kinerja dan perjalanan otonomi daerah Indonesia selama 25 tahun ini. Ia juga turut membeberkan data-data lain untuk mengukur kinerja otonomi daerah.
Salah satunya menyinggung laporan indeks pembangunan manusia yang dirilis UNDP. Dalam laporan itu, Indonesia berada di peringkat 107 dengan skor 71,8 atau masih di bawah Malaysia dan Thailand.
Ma'ruf juga membeberkan indeks persepsi korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparency International. Skor IPK Indonesia turun menjadi 37 pada 2020.
"Posisi IPK Indonesia berada di bawah Singapura dengan peringkat 3 dengan skor 85, Brunei peringkat 35 dengan skor 60 dan Malaysia peringkat 57 dengan skor 51," ujarnya.
Melihat hal tersebut, Ma'ruf mengusulkan beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satunya, ia mengusulkan agar penguatan otonomi daerah dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi tegas.
"Sinergi antara binwas (pembinaan dan pengawasan) umum oleh Kemendagri dengan binwas teknis oleh kementerian sektoral akan memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Tak hanya itu, Ma'ruf juga meminta agar daerah konsisten dalam menerapkan implementasi deregulasi kebijakan. Terlebih lagi, saat ini telah terbit UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia lantas meminta agar penyesuaian produk hukum di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
"Serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum," katanya.
.png)

Berita Lainnya
ASN, TNI-Polri hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti saat Libur Tahun Baru dan Natal
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Kontribusi PMRJ, Komjen Pol Gatot Edy Bagikan 3000 Alquran
Fraksi PAN Desak Pemerintah Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
Viral Dugaan Mesum, Pasien dan Nakes Wisma Atlet Ditangkap
Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji dalam Revisi UU ASN
Habib Rizieq Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Suasana Rutan Bareskrim Polri Berubah bak Pesantren
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga
Kakek Hanya Kerja di Sawah DInyatakan Positif Covid-19
Peserta Kongres Persatuan PWI Sesuai PDPRT!
Kemenperin: Industri Kimia Berperan Penting ke Manufaktur Nasional