Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ma'ruf Amin: Indeks Demokrasi Indonesia di Bawah Timor Leste
Jakarta (INDOVIZKA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan indeks demokrasi Indonesia berada di bawah Timor Leste.
Merujuk data indeks demokrasi yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU) pada 2019 dan 2020, Indonesia masih berada di posisi 64 dunia.
"Posisi Indonesia di lingkungan Asia Tenggara berada di peringkat empat, di bawah Malaysia, Timor Leste, dan Filipina," kata Ma'ruf dalam acara HUT Otonomi Daerah tahun 2021 dalam kanal YouTube Kemendagri, Senin (26/4/2021).
Ma'ruf mengungkap data tersebut untuk melihat kinerja dan perjalanan otonomi daerah Indonesia selama 25 tahun ini. Ia juga turut membeberkan data-data lain untuk mengukur kinerja otonomi daerah.
Salah satunya menyinggung laporan indeks pembangunan manusia yang dirilis UNDP. Dalam laporan itu, Indonesia berada di peringkat 107 dengan skor 71,8 atau masih di bawah Malaysia dan Thailand.
Ma'ruf juga membeberkan indeks persepsi korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparency International. Skor IPK Indonesia turun menjadi 37 pada 2020.
"Posisi IPK Indonesia berada di bawah Singapura dengan peringkat 3 dengan skor 85, Brunei peringkat 35 dengan skor 60 dan Malaysia peringkat 57 dengan skor 51," ujarnya.
Melihat hal tersebut, Ma'ruf mengusulkan beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satunya, ia mengusulkan agar penguatan otonomi daerah dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi tegas.
"Sinergi antara binwas (pembinaan dan pengawasan) umum oleh Kemendagri dengan binwas teknis oleh kementerian sektoral akan memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Tak hanya itu, Ma'ruf juga meminta agar daerah konsisten dalam menerapkan implementasi deregulasi kebijakan. Terlebih lagi, saat ini telah terbit UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia lantas meminta agar penyesuaian produk hukum di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
"Serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Berlangsung 7 Hari, PLN Mobile VCRR 2021 Kumpulkan Donasi Rp 4,3 Miliar untuk Biaya Penyambungan Listrik Keluarga Pra-Sejahtera
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Apa Kata Bos Lion Air?
Kasus Omicron Pertama di RI Diduga Tertular dari WNI Bepergian ke Nigeria
Kelapa Sawit Dituding Jadi Perusak Hutan, Ini Respon Pemerintah
Beli Paket Kuota Ketengan Telkomsel Berhadiah Motor Honda Beat
Tol Layang Jakarta-Cikampek Bergelombang, Penjelasan Kemenhub Kok Begini?
Ketua Korpri Imbau ASN Taat Larangan Cuti Akhir Tahun
Dua Ruas Tol Baru Trans-Sumatera Ini Siap Dilintasi Saat Natal dan Tahun Baru
BPS Bakal Rekrut 247.000 Petugas Sensus Penduduk 2020
Akhirnya! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus
Vaksinasi Upaya Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan
Satu Lagi, Dokter di Indonesia Kembali Meninggal karena Corona