Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ma'ruf Amin: Indeks Demokrasi Indonesia di Bawah Timor Leste
Jakarta (INDOVIZKA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan indeks demokrasi Indonesia berada di bawah Timor Leste.
Merujuk data indeks demokrasi yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU) pada 2019 dan 2020, Indonesia masih berada di posisi 64 dunia.
"Posisi Indonesia di lingkungan Asia Tenggara berada di peringkat empat, di bawah Malaysia, Timor Leste, dan Filipina," kata Ma'ruf dalam acara HUT Otonomi Daerah tahun 2021 dalam kanal YouTube Kemendagri, Senin (26/4/2021).
Ma'ruf mengungkap data tersebut untuk melihat kinerja dan perjalanan otonomi daerah Indonesia selama 25 tahun ini. Ia juga turut membeberkan data-data lain untuk mengukur kinerja otonomi daerah.
Salah satunya menyinggung laporan indeks pembangunan manusia yang dirilis UNDP. Dalam laporan itu, Indonesia berada di peringkat 107 dengan skor 71,8 atau masih di bawah Malaysia dan Thailand.
Ma'ruf juga membeberkan indeks persepsi korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparency International. Skor IPK Indonesia turun menjadi 37 pada 2020.
"Posisi IPK Indonesia berada di bawah Singapura dengan peringkat 3 dengan skor 85, Brunei peringkat 35 dengan skor 60 dan Malaysia peringkat 57 dengan skor 51," ujarnya.
Melihat hal tersebut, Ma'ruf mengusulkan beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satunya, ia mengusulkan agar penguatan otonomi daerah dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi tegas.
"Sinergi antara binwas (pembinaan dan pengawasan) umum oleh Kemendagri dengan binwas teknis oleh kementerian sektoral akan memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Tak hanya itu, Ma'ruf juga meminta agar daerah konsisten dalam menerapkan implementasi deregulasi kebijakan. Terlebih lagi, saat ini telah terbit UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia lantas meminta agar penyesuaian produk hukum di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
"Serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Besok, Anggota DPR RI Abdul Wahid Kunjungi PLN dan PLTU Tembilahan
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Demi Pulihkan Sektor Pariwisata
629 Orang Calon Anggota KPU-Bawaslu Lolos Seleksi Administrasi
Selebgram Keanu Angelo Akhirnya Meminta Maaf ke Masyarakat Riau
Gara-gara Natuna, PA 212 Minta Jokowi Copot Menhan Prabowo
Rakernas LPTNU": Cara Nahdlatul Ulama Rumuskan Arah Pendidikan Tinggi di Momen Satu Abad NU
Realisasi Anggaran Kartu Prakerja Capai Rp11,5 Triliun dan Subsidi Upah Rp6,7 Triliun
Mau Dapat Diskon Bikin SIM? Begini Cara Daftarnya
Pemerintah Alokasikan Rp5,567 Triliun untuk Peremajaan 180.000 Hektare Sawit Rakyat
Jalan Putus Akibat Longsor di Perbatasan Solok-Padang, Lalu Lintas Lumpuh Total
Syukuran Penghargaan MURI, SMSI Mendesain Masa Depan Media Siber
Indonesia Disebut sudah Jadi Episentrum Virus Corona Dunia