Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ma'ruf Amin: Indeks Demokrasi Indonesia di Bawah Timor Leste
Jakarta (INDOVIZKA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan indeks demokrasi Indonesia berada di bawah Timor Leste.
Merujuk data indeks demokrasi yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU) pada 2019 dan 2020, Indonesia masih berada di posisi 64 dunia.
"Posisi Indonesia di lingkungan Asia Tenggara berada di peringkat empat, di bawah Malaysia, Timor Leste, dan Filipina," kata Ma'ruf dalam acara HUT Otonomi Daerah tahun 2021 dalam kanal YouTube Kemendagri, Senin (26/4/2021).
Ma'ruf mengungkap data tersebut untuk melihat kinerja dan perjalanan otonomi daerah Indonesia selama 25 tahun ini. Ia juga turut membeberkan data-data lain untuk mengukur kinerja otonomi daerah.
Salah satunya menyinggung laporan indeks pembangunan manusia yang dirilis UNDP. Dalam laporan itu, Indonesia berada di peringkat 107 dengan skor 71,8 atau masih di bawah Malaysia dan Thailand.
Ma'ruf juga membeberkan indeks persepsi korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparency International. Skor IPK Indonesia turun menjadi 37 pada 2020.
"Posisi IPK Indonesia berada di bawah Singapura dengan peringkat 3 dengan skor 85, Brunei peringkat 35 dengan skor 60 dan Malaysia peringkat 57 dengan skor 51," ujarnya.
Melihat hal tersebut, Ma'ruf mengusulkan beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satunya, ia mengusulkan agar penguatan otonomi daerah dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi tegas.
"Sinergi antara binwas (pembinaan dan pengawasan) umum oleh Kemendagri dengan binwas teknis oleh kementerian sektoral akan memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Tak hanya itu, Ma'ruf juga meminta agar daerah konsisten dalam menerapkan implementasi deregulasi kebijakan. Terlebih lagi, saat ini telah terbit UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia lantas meminta agar penyesuaian produk hukum di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
"Serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Menag Yaqut Canangkan 2022 Sebagai Tahun Toleransi
BIN Buka Lowongan Tim Penanganan Corona, yang Lolos Bisa Jadi PNS!
Selangkah Lagi, Warga Bone Terbangkan Helikopter Rp10 Juta
Ngeri! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah
Cegah Karhutla, Pemerintah Rekayasan Hujan untuk Basahi Gambut Riau Saat Idul Fitri
31 Ribu ASN Dapat Bansos, Pimpinan Komisi VIII Desak Kemensos Perbaiki Data
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
Warga di Daerah Kasus Corona Tinggi Diminta Kembali Ibadah di Rumah
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Sampai 8 Maret 2021, Airlangga Hartanto: Kita Lihat Update
Abdul Wahid Minta Badan Informasi Geospasial Percepat Pemetaan Tata Ruang Nasional