Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jokowi Resmi Batalkan Vaksinasi Berbayar
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan Presiden Joko Widodo membatalkan vaksin berbayar atau vaksin Gotong Royong yang semula akan disalurkan melalui Kimia Farma.
Pramono mengatakan keputusan itu diambil setelah Jokowi mendapatkan masukan dan respons dari masyarakat.
"Presiden telah memberi arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semua dibatalkan dan dicabut sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan," kata Pramono dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).
Pramono mengatakan terkait dengan vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan, di mana perusahaan yang akan menanggung biaya vaksinasi bagi seluruh karyawannya.
"Sehingga mekanisme seluruh vaksin, baik itu vaksin Gotong Royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan, digratiskan pemerintah," kata Pramono.
Sebelumnya, pemerintah berencana membuka jalur vaksin berbayar mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Vaksin berbayar akan memanfaatkan jaringan klinik yang dimiliki oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk sebanyak 1.300 klinik yang tersebar di Indonesia.
Pemerintah mematok harga Rp321.660 per dosis dengan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
.png)

Berita Lainnya
Lakpesdam PBNU Minta Jokowi Batalkan TWK KPK
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Hingga Pukul Tiga Sore
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Yang Ingin Menyebrang Roro Sei Selari Sei Pakning - Air Putih Bengkalis, Berikut Live CCTv Roro Setiap Hari
Kabar Gembira, Mendag Ikat Enam Perusahaan China Beli Sarang Burung Walet, Nanas, Gula Aren serta Porang
PNS Dilarang Hadir di Perayaan Kemenangan Paslon Pilkada
Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Ratusan Juta
BPOM Belum Bisa Buktikan Vaksin Ampuh pada Varian Baru Corona
Honorer Mau Diangkat Jadi PNS Mulai 2023, Ini Syaratnya
Soal Pernyataan Menag yang Kontroversi, Ini Pendapat Ustaz Muda Asal Sumbar
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Ini Kata BKN
Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Daftar SNMPTN 2021